Menu

Mode Gelap
Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi Tangkap 251 Warga Asing Pelaku Penipuan Online Kisah Vika, Caregiver Asal Ponorogo yang Jadi Penari Tradisional Populer di Taiwan Dialog Multi Pemangku Kepentingan: Membuka Jalan Perekrutan yang Adil dan Etis Menteri Mukhtarudin Gunakan Formula 60:40 Dalam Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran Yuswati, PMI Simpenan Sukabumi Kritis di Abu Dhabi, Keluarga Mohon Bantuan Pemulangan Akibat Ditempatkan Ilegal, Ahli Waris Tidak Dapat Santunan Kematian Rp100 juta

Kebijakan

Tolak Aturan Izin Usaha Keagenan Awak Kapal, DPP SAKTI Somasi Dirjen Hubla Kemenhub

badge-check


					Tolak Aturan Izin Usaha Keagenan Awak Kapal, DPP SAKTI Somasi Dirjen Hubla Kemenhub Perbesar

Menanggapi terbitnya surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor HK.701/1/1/PHB/2025 pada tanggal 10 September 2025 Perihal Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Keagenan Awak Kapal atau Ship Manning Agency.

Dewan Pengurus Pusat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (DPP SAKTI) secara resmi menolak aturan tersebut. Lebih dari itu juga telah melayangkan surat teguran atau somasi kepada Dirjen Hubla Kemenhub.  

Menurut Ketua Umum SAKTI Syofyan El Comandante, Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) sebagai dasar hukum tunggal untuk perekrutan dan penempatan awak kapal Indonesia, termasuk yang bekerja di kapal asing, itu menyesatkan dan bertentangan langsung dengan:

  1. Pasal 4 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), yang mengatur pelaut awak kapal migran Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing merupakan bagian dari pekerja migran Indonesia (PMI).
  2. Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-XX/2023, yang menegaskan bahwa pelindungan bagi awak kapal Indonesia di kapal asing berada di bawah rezim pelindungan pekerja migran.
  3. Pasal 337 Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menjadi dasar hukum bagi penerbitan SIUKAK. Karena dalam UU Pelayaran ini sama sekali tidak mengatur awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing.
  4. Terminologi “kepelautan” yang disebut di Pasal 337 ayat (2) tidak dijelaskan dalam ketentuan umum, sehingga menimbulkan multi-tafsir dan ketidakpastian hukum.

“Alih-alih menegakkan aturan, Dirjen Hubla Kemenhub malah meneribtkan aturan sendiri agar SIUKAK yang menjadi dasar perekrutan dan penempatan awak kapal ada dibawah kewenangannya,” ujar Syofyan El Comandante.

Syofyan El Comandante mengatakan apa yang dilakukan oleh Dirjen Hubla Kemenhub ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap Undang Undang dan Keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Akibatnya, ribuan awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing kehilangan kepastian hukum atas status dan perlindungan mereka sebagai pekerja migran” tegasnya.

Oleh karena itu pada 16 Oktober 2025 DPP SAKTI melayangkan surat terguran atau somasi kepada Dirjen Hubla Kemenhub agar:  

  1. Dirjen Hubla Kemenhub segera mencabut atau membatalkan Surat Nomor HK.701/1/1/PHB/2025
  2. Dirjen Hubla Kemenhub melakukan koordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) guna menyusun mekanisme teknis yang tidak tumpang tindih dalam perizinan keagenan awak kapal;

Apabila dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya somasi ini tidak ada langkah kongkret maka DPP SAKTI akan melakukan:

Pertama. pengaduan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI atas dugaan maladministrasi, pelanggaran kewenangan dan pembiaran berlarut-larutnya perbaikan tata kelola pelindungan awak kapal migran Indonesia.

Kedua menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap tindakan Dirjen Hubla Kemenhub yang telah melampaui kewenangannya.

Syofyan El Comandante menegaskan lagi bahwa perjuangan ini bukan soal ego kelembagaan, tetapi soal nasib, hak, dan pelindungan hukum bagi awak kapal Indonesia yang bekerja jauh di luar negeri di laut lepas demi mengharumkan nama bangsa.

“Negara tidak boleh diam ketika hak-hak pelautnya terancam oleh kebijakan yang salah arah. Pelaut adalah pekerja migran yang harus dilindungi, bukan diabaikan.” Pungkas Syofyan El Comandante

Baca Lainnya

Dialog Multi Pemangku Kepentingan: Membuka Jalan Perekrutan yang Adil dan Etis

7 Mei 2026 - 21:45 WIB

Menteri Mukhtarudin Gunakan Formula 60:40 Dalam Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran

7 Mei 2026 - 19:53 WIB

Arnon Hiborang: KILO 188 Diadopsi, Awak Kapal Ikan Lebih Terlindungi di Dalam dan Luar Negeri

3 Mei 2026 - 11:16 WIB

Presiden Prabowo Sahkan Konvensi ILO 188 Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan

2 Mei 2026 - 09:30 WIB

Momen May Day 2026: Tuntutan-Tuntutan Presiden Konfederasi Serikat Buruh

1 Mei 2026 - 17:27 WIB

Trending di Berita