Menu

Mode Gelap
Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi Tangkap 251 Warga Asing Pelaku Penipuan Online Kisah Vika, Caregiver Asal Ponorogo yang Jadi Penari Tradisional Populer di Taiwan Dialog Multi Pemangku Kepentingan: Membuka Jalan Perekrutan yang Adil dan Etis Menteri Mukhtarudin Gunakan Formula 60:40 Dalam Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran Yuswati, PMI Simpenan Sukabumi Kritis di Abu Dhabi, Keluarga Mohon Bantuan Pemulangan Akibat Ditempatkan Ilegal, Ahli Waris Tidak Dapat Santunan Kematian Rp100 juta

Berita

Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi Tangkap 251 Warga Asing Pelaku Penipuan Online

badge-check


					Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi Tangkap 251 Warga Asing Pelaku Penipuan Online Perbesar

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 Warga Negara Asing (WNA) di Apartemen Baloi, Lubuk Baja Kota Batam, Kepulauan Riau. Mereka diduga terlibat dalam praktik penipuan digital (online scam) dengan modus investasi fiktif lintas negara.

Dari total 210 WNA yang ditangkap, sebanyak 125 dari Vietnam, 84 dari China, dan 1 dari Myanmar. Mereka terdiri dari 167 laki-laki dan 43 perempuan. Kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Dugaan awal korban masih di luar Indonesia, namun tidak menutup kemungkinan akan ada kontak di Indonesia. Untuk itu kami perlu mendalami dengan pihak kepolisian,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko di Batam, Jumat (8/5/2026).

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka, menambahkan bahwa polisi saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam.

Menurut dia, penyelidikan tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak lain yang diduga membantu operasional kelompok tersebut selama berada di Indonesia, termasuk penyedia penginapan dan logistik.

“Terkait pihak-pihak lain, baik itu supplier maupun pemberi penginapan, tentu kami akan telusuri lebih dalam,” katanya.

Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, dan 198 paspor.

Berdasarkan pemeriksaan barang bukti, ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing, terutama di kawasan Eropa dan Vietnam.

Modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif dengan korban, hingga mengarahkan korban menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait aktivitas yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Penangkapan di Surabaya

Sementara itu di Surabaya, aparat kepolisian juga berhasil menangkap 41 Warga Negara Asing dan 3 orang Warga Negara Indonesia yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan siber atau scamming berskala internasional.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengungkapkan dari para tersangka yang ditangkap tersebut sebanyak 30 dari China, 7 dari Taiwan, dan 4 dari Jepang.

Baca Lainnya

Kisah Vika, Caregiver Asal Ponorogo yang Jadi Penari Tradisional Populer di Taiwan

8 Mei 2026 - 15:36 WIB

Dialog Multi Pemangku Kepentingan: Membuka Jalan Perekrutan yang Adil dan Etis

7 Mei 2026 - 21:45 WIB

Menteri Mukhtarudin Gunakan Formula 60:40 Dalam Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran

7 Mei 2026 - 19:53 WIB

Yuswati, PMI Simpenan Sukabumi Kritis di Abu Dhabi, Keluarga Mohon Bantuan Pemulangan

6 Mei 2026 - 14:55 WIB

Akibat Ditempatkan Ilegal, Ahli Waris Tidak Dapat Santunan Kematian Rp100 juta

4 Mei 2026 - 18:07 WIB

Trending di Arab Saudi