Menu

Mode Gelap
Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara Anggota DPR Cellica Nurrachadiana Desak Disnaker Karawang Cegah Penempatan Non Prosedural Indonesia-Jerman Teken LoI Peningkatan Kapasitas CPMI Sektor Kesehatan dan Teknologi Tinggi

Arab Saudi

Akibat Ditempatkan Ilegal, Ahli Waris Tidak Dapat Santunan Kematian Rp100 juta

badge-check


					Omo dan Nisa Mutiara memeluk peti jenazah Siti Nursolihat Perbesar

Omo dan Nisa Mutiara memeluk peti jenazah Siti Nursolihat

Karawang – Meski jenazah Almarhumah Siti Nursolihat (39) telah dipulangkan dari Tabuk Arab Saudi ke tanah air pada 12 Desember 2025 lalu, kesedihan keluarga dan ahli warisnya masih belum berakhir.

Omo Suryana (42), suami almarhumah, warga Desa Sabajaya Kec Tirtajaya Karawang mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap pihak sponsor yang dinilainya tidak bertanggung jawab atas pemenuhan hak santunan jaminan kematian yang seharusnya diterima ahli waris.

“Dari Desember 2025 sampai sekarang bulan April 2026, Ibu Haji Icih dan Ipah Latifah sebagai  sponsor yang memberangkatkan masih tidak bertanggung jawab untuk membayar santunan jaminan kematian” ujarnya pada Senin (14/04/2026).

Oleh karenanya Omo mengadukan persoalannya kepada Persatuan Buruh Migran.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Buruh Migran, Anwar Ma’arif, mengatakan jika Almarhumah Siti Nursolihat ditempatkan secara legal, maka ahli warisnya yaitu Omo dan dua orang anaknya mendapatkan santunan program jaminan sosial sebesar Rp100 juta

“Ini berdasarkan Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, santunan program Jaminan Kematian itu sebesar Rp85 juta, dan beasiswa tunjangan pendidikan berupa beasiswa senilai Rp1,5 juta selama dua tahun untuk siswa kelas 5 SD, serta Rp12 juta untuk mahasiswa perguruan tinggi, jadi totalnya Rp100 juta,” ujarnya.

Diteruskan, memang salah satu risiko terbesar bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan secara ilegal adalah tidak diikutsertakannya mereka dalam program jaminan sosial yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Sehingga ahli waris tidak mendapatkan santunan-santunan tersebut,” jelasnya

Berdasarkan hasil penelusurannya, para perekrut telah menempatkan Alharhumah Siti Nursolihat secara ilegal, dan menerbangkan ke Tabuk Arab Saudi pada 17 Januari 2024.

Lebih lanjut, Anwar menduga para perekrut telah melanggar tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu:

  • Pasal 69 dan Pasal 81: Secara tegas undang-undang melarang orang perseorangan melaksanakan penempatan PMI. Pelaku yang terbukti melanggar pasal ini dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
  • Pasal 68 dan Pasal 83: Setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan PMI. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar.
  • Pasal 72 huruf b dan Pasal 86: Dilarang menempatkan Calon PMI ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Kasus ini menjadi bukti nyata betapa berbahayanya penempatan PMI di jalur ilegal, yang tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja di luar negeri, tetapi juga menelantarkan hak-hak keluarga yang ditinggalkan saat terjadi musibah.

Keluarga dan para ahli waris masih terus berupaya memperjuangkan hak santunan yang seharusnya didapatkan.

Baca Lainnya

Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri

23 Juni 2026 - 15:46 WIB

Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum

23 Juni 2026 - 10:20 WIB

Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking

22 Juni 2026 - 10:18 WIB

Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara

20 Juni 2026 - 17:38 WIB

Anggota DPR Cellica Nurrachadiana Desak Disnaker Karawang Cegah Penempatan Non Prosedural

19 Juni 2026 - 09:50 WIB

Trending di Berita