Menu

Mode Gelap
Lita: Usai Surpres Terbit, DPR Ngegas Bahas RUU Pelindungan PRT Prabowo Terbitkan Surat Presiden untuk Tindaklanjuti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Relawan Jabis Karawang Pulangkan PMI Lansia Indramayu dari Penang Malaysia 2 Tersangka Bos LPK Azumy Gakuin Centre, Resmi Ditahan Kejari Purwakarta Transformasi Banten: Wamen Dzulfikar Ahmad Tawalla Dorong SMK Go Global Tembus Pasar Dunia Wamen Christina Aryani Bidik Peluang Kerja Profesional Sektor Hospitality di Fiji

Arab Saudi

PBM Banten, Tuding PT Alfa Nusantara Perdana Terlibat Penempatan Ilegal ke Arab Saudi?

badge-check


					Ketua Persatuan Buruh Migran Banten H. Maftuh Salim Perbesar

Ketua Persatuan Buruh Migran Banten H. Maftuh Salim

Serang, Banten — Kematian Almarhumah Siti Muijah di Arab Saudi, menimbulkan duka mendalam sekaligus menemukan adanya dugaan penempatan non prosedural oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) .

Ketua Persatuan Buruh Migran Banten, Haji Maftuh Salim, menuding PT Alfa Nusantara Perdana, telah melakukan proses penempatan secara ilegal yang melanggar hukum.

Dugaan itu berdasarkan keterangan dari Perekrut Lapangan (PL) H, Nasrudin, dan dokumen lain yang berhasil didapatkannya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan tersebut, PT Alfa Nusantara Perdana telah memproses dan memberangkatkan almarhumah pada Agustus 2024. Hingga meninggalnya, Almarhumah Siti Muijah sudah bekerja selama 1,5 tahun sebagai Pekerja Rumah Tangga pada Agensi atau Syarikah Emdad Al Mawarid.

Sakit Dipaksa Kerja, Bahkan Dikurung

Paman Almarhumah, Suwandi, menambahkan bahwa sebelum meninggal, suami Almarhumah Siti Muijah, Sulaeman, sempat memohon kepada H, Nasrudin agar dipulangkan karena mengalami pendarahan hebat dan lambung kronis. Namun permintaan itu diabaikan oleh semuanya: Nasrudin, perusahaan penempatan dan agensi Emdad.

“Sebelum peristiwa ini viral, H. Nasrudin malah kabur ke Lampung. Sementara dua orang staf Agensi Emdad Al Mawarid, Enden dan Iswati, malah mengurung Almarhumah di kamar paling atas sendirian, membiarkannya kepalaran tanpa dikasih makan, serta ponselnya pun dirampas,” ungkap Suwandi.

Almarhumah Siti Muijah meninggal dunia di Arab Saudi pada 26 Februari 2026. Menurut KBRI Riyadh, penyebabnya karena jatuh dari lantai lima. Kemudian jenazahnya dipulangkan ke Indonesia pada 1 April 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Suasana haru menyelimuti keluarga saat menyambut kepulangan jenazah di tanah air.

Tuntut Cabut Izin

Ketua Eksekutif Committee Persatuan Buruh Migran Banten menjelaskan jika penempatan non prosedural itu masih dilarang tidak melindungi PMI, bahkan merugikan karena pada saat almarhumah sakit tidak mendapatkan jaminan kesehatan, dan kematiannya tidak diasuransikan dalam program jaminan sosial.

“Oleh karenanya, setelah kami mendapatkan bukti baru, kami akan mengajukan pencabutan izin PT Alfa Nusantara Perdana kepada Kemen P2MI,” tegasnya.

Berdasarkan data terbuka dari tahun 2025-2026, Kemen P2MI telah mencabut izin empat P3MI yaitu: PT Ramzy Cahaya Karya, PT Putri Samawa Mandiri, PT Multi Intan Amanah Internasional, PT Tulus Widodo Putra..

Pencabutan itu merujuk pada Peraturan Menteri P2MI No. 4 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang lebih tegas.

Aturan Sanksi Aturan Baru yang Lebih Tegas.

  1. Pencabutan izin saat ini lebih tegas mengikuti regulasi baru yang mewajibkan perusahaan menjaga saldo deposito jaminan sebesar Rp1,5 Miliar. Jika deposito dicairkan untuk menangani kasus pekerja, perusahaan wajib menyetorkannya kembali dalam waktu maksimal 30 hari.
  2. Sanksi Blacklist: Perusahaan yang dicabut izinnya otomatis masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) dan dilarang mengelola usaha penempatan PMI selama 5 tahun ke depan.
  3. Sanksi Skorsing (Peringatan): Selain pencabutan izin, pada Maret 2026 Kemen P2MI juga menjatuhkan sanksi penghentian sementara (skorsing) selama 3 bulan kepada beberapa perusahaan lain, seperti PT Global Devisa Nusantara dan PT Bumi Mas Indonesia Mandiri (sebelum akhirnya diperbaiki), karena pelanggaran prosedur seleksi dan penempatan di negara moratorium.

Baca Lainnya

Lita: Usai Surpres Terbit, DPR Ngegas Bahas RUU Pelindungan PRT

19 April 2026 - 11:50 WIB

Prabowo Terbitkan Surat Presiden untuk Tindaklanjuti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

18 April 2026 - 18:04 WIB

Relawan Jabis Karawang Pulangkan PMI Lansia Indramayu dari Penang Malaysia

17 April 2026 - 16:17 WIB

2 Tersangka Bos LPK Azumy Gakuin Centre, Resmi Ditahan Kejari Purwakarta

17 April 2026 - 13:25 WIB

Transformasi Banten: Wamen Dzulfikar Ahmad Tawalla Dorong SMK Go Global Tembus Pasar Dunia

16 April 2026 - 17:50 WIB

Trending di Berita