Serang, Banten — Kematian Almarhumah Siti Muijah di Arab Saudi, menimbulkan duka mendalam sekaligus menemukan adanya dugaan penempatan non prosedural oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) .
Ketua Persatuan Buruh Migran Banten, Haji Maftuh Salim, menuding PT Alfa Nusantara Perdana, telah melakukan proses penempatan secara ilegal yang melanggar hukum.
Dugaan itu berdasarkan keterangan dari Perekrut Lapangan (PL) H, Nasrudin, dan dokumen lain yang berhasil didapatkannya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan tersebut, PT Alfa Nusantara Perdana telah memproses dan memberangkatkan almarhumah pada Agustus 2024. Hingga meninggalnya, Almarhumah Siti Muijah sudah bekerja selama 1,5 tahun sebagai Pekerja Rumah Tangga pada Agensi atau Syarikah Emdad Al Mawarid.
Sakit Dipaksa Kerja, Bahkan Dikurung
Paman Almarhumah, Suwandi, menambahkan bahwa sebelum meninggal, suami Almarhumah Siti Muijah, Sulaeman, sempat memohon kepada H, Nasrudin agar dipulangkan karena mengalami pendarahan hebat dan lambung kronis. Namun permintaan itu diabaikan oleh semuanya: Nasrudin, perusahaan penempatan dan agensi Emdad.
“Sebelum peristiwa ini viral, H. Nasrudin malah kabur ke Lampung. Sementara dua orang staf Agensi Emdad Al Mawarid, Enden dan Iswati, malah mengurung Almarhumah di kamar paling atas sendirian, membiarkannya kepalaran tanpa dikasih makan, serta ponselnya pun dirampas,” ungkap Suwandi.
Almarhumah Siti Muijah meninggal dunia di Arab Saudi pada 26 Februari 2026. Menurut KBRI Riyadh, penyebabnya karena jatuh dari lantai lima. Kemudian jenazahnya dipulangkan ke Indonesia pada 1 April 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Suasana haru menyelimuti keluarga saat menyambut kepulangan jenazah di tanah air.
Tuntut Cabut Izin
Ketua Eksekutif Committee Persatuan Buruh Migran Banten menjelaskan jika penempatan non prosedural itu masih dilarang tidak melindungi PMI, bahkan merugikan karena pada saat almarhumah sakit tidak mendapatkan jaminan kesehatan, dan kematiannya tidak diasuransikan dalam program jaminan sosial.
“Oleh karenanya, setelah kami mendapatkan bukti baru, kami akan mengajukan pencabutan izin PT Alfa Nusantara Perdana kepada Kemen P2MI,” tegasnya.
Berdasarkan data terbuka dari tahun 2025-2026, Kemen P2MI telah mencabut izin empat P3MI yaitu: PT Ramzy Cahaya Karya, PT Putri Samawa Mandiri, PT Multi Intan Amanah Internasional, PT Tulus Widodo Putra..
Pencabutan itu merujuk pada Peraturan Menteri P2MI No. 4 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang lebih tegas.
Aturan Sanksi Aturan Baru yang Lebih Tegas.
- Pencabutan izin saat ini lebih tegas mengikuti regulasi baru yang mewajibkan perusahaan menjaga saldo deposito jaminan sebesar Rp1,5 Miliar. Jika deposito dicairkan untuk menangani kasus pekerja, perusahaan wajib menyetorkannya kembali dalam waktu maksimal 30 hari.
- Sanksi Blacklist: Perusahaan yang dicabut izinnya otomatis masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) dan dilarang mengelola usaha penempatan PMI selama 5 tahun ke depan.
- Sanksi Skorsing (Peringatan): Selain pencabutan izin, pada Maret 2026 Kemen P2MI juga menjatuhkan sanksi penghentian sementara (skorsing) selama 3 bulan kepada beberapa perusahaan lain, seperti PT Global Devisa Nusantara dan PT Bumi Mas Indonesia Mandiri (sebelum akhirnya diperbaiki), karena pelanggaran prosedur seleksi dan penempatan di negara moratorium.








