Menu

Mode Gelap
Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara Anggota DPR Cellica Nurrachadiana Desak Disnaker Karawang Cegah Penempatan Non Prosedural Indonesia-Jerman Teken LoI Peningkatan Kapasitas CPMI Sektor Kesehatan dan Teknologi Tinggi KP2MI, Akui Ada Dualisme Perizinan Dalam Tata Kelola Penempatan Awak Kapal Migran ABK Gagal Berangkat, PT Neptunus Ancor Internasional Itu Visanya Ditolak Pemerintah Italia KJRI Johor Bahru Malaysia Gercep Lindungi PMI yang Disiksa 4 Majikan

Berita

Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara

badge-check


					– Ketua Umum Serikat Pekerja Jangkar Karat Indonesia (SPJKI), Ari Purboyo beserta keluarga Nurlani Perbesar

– Ketua Umum Serikat Pekerja Jangkar Karat Indonesia (SPJKI), Ari Purboyo beserta keluarga Nurlani

Busan – Ketua Umum Serikat Pekerja Jangkar Karat Indonesia (SPJKI), Ari Purboyo, sangat mengapresiasi kerja-kerja solidaritas serikat buruh di Korea Selatan untuk menyelamatkan  seorang Awak Kapal Ikan Migran Indonesia, Nurlani.

Ia menjadi korban penusukan kru kapal ikan lain saat bersandar di pelabuhan Busan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Korea Seafarers’ Union (KSU), Internasional Transport Worker Federation (ITF), KBRI Seoul, KP2MI, dan semua pihak yang telah membantu sehingga Nurlani, memperoleh solusi biaya pengobatan yang jumlahnya mencapai Rp1,3 miliar,” ujar Ari pada 19 Juni 2026.

Menurut Ari, angka ini sempat menjadi momok besar dan menimbulkan kekhawatiran, siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah Nurlani dan keluarganya harus menanggung semua beban berat ini sendirian?

Alhamdulilahnya, berkat adanya sinergi dan solidaritas serikat buruh lintas negara yang difasilitasi oleh Korea Seafarers’ Union (KSU) dan International Transport Workers’ Federation (ITF), akhirnya tercapai kesepakatan pembagian tanggung jawab dari para pihak untuk membayar biaya perawatan Nurlani.

“Kesepakatan itu: 65% ditanggung oleh perusahaan tempat Nurlani bekerja, 20% menjadi tanggungan perusahaan tempat pelaku bekerja, dan 15% ditanggung oleh agen kapal yang menangani korban,” ungkap Ari.

Ari menjelaskan jika kasus ini bermula saat kapal ikan tempat Nurlani bekerja sedang bersandar di Pelabuhan Busan. Saat itulah, sejumlah Awak Kapal Ikan Migran Indonesia diduga menjadi sasaran penganiayaan oleh kru kapal ikan lain.

Akibatnya, satu korban giginya rontok, lainnya mengalami cedera parah hingga sulit berjalan. Melihat pengnaiayaan tersebut, Nurlani meminta kejelasan dari para pelaku. Namun, bukannya menyadari kelakuan buruknya, para pelaku malah melakukan tindakan kekerasan yang lebih fatal.

“Para pelaku malah menusuk dada Nurlani dengan pisau hingga menembus paru-paru. Penusukan ini menyebabkan perdarahan hebat. Nyawanya terancam. Sisa kesadaran dan kekuatan yang ia miliki digunakan untuk berlari mendekati petugas keamanan pelabuhan guna meminta pertolongan, sebelum akhirnya ia ambruk dan pingsan,” ungkap Ari

Diteruskan, Nurlani kemudian dibawa ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Dia juga tidak sadar selama dua hari penuh.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku penusukan masih menjalani proses hukum di Korea Selatan.

“Kondisi Nurlani terus membaik dan ia masih mendapatkan pendampingan penuh dari berbagai lembaga dan organisasi buruh terkait.” jelasnya.

Kisah Nurlani menjadi pengingat penting bahwa pelindungan bagi Awak Kapal Ikan Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri tidak hanya membutuhkan aturan tertulis, tetapi juga kehadiran nyata, solidaritas, dan kerja sama.

“Di tengah keterbatasan dan jarak yang memisahkan dari tanah air, sinergi antara KSU, ITF, KBRI Seoul, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta Serikat Pekerja Jangkar Karat Indonesia, membuktikan bahwa nilai kemanusiaan tidak mengenal batas negara,” pungkas Ari Purboyo

Baca Lainnya

Anggota DPR Cellica Nurrachadiana Desak Disnaker Karawang Cegah Penempatan Non Prosedural

19 Juni 2026 - 09:50 WIB

Indonesia-Jerman Teken LoI Peningkatan Kapasitas CPMI Sektor Kesehatan dan Teknologi Tinggi

19 Juni 2026 - 08:42 WIB

KP2MI, Akui Ada Dualisme Perizinan Dalam Tata Kelola Penempatan Awak Kapal Migran

17 Juni 2026 - 17:59 WIB

ABK Gagal Berangkat, PT Neptunus Ancor Internasional Itu Visanya Ditolak Pemerintah Italia

16 Juni 2026 - 11:25 WIB

KJRI Johor Bahru Malaysia Gercep Lindungi PMI yang Disiksa 4 Majikan

15 Juni 2026 - 12:13 WIB

Trending di Berita