Menu ✖

Mode Gelap
Kasus Gibran, Hukum Indonesia Hanya Tegas Bagi Rakyat Kecil PMI Tangerang, Sakit Parah di Riyadh Usai Nekat Kerja Jalur Umrah, Asiyah Mohon Anaknya Dipulangkan Aksi Di Depan Mahkamah Agung, Jati Tuntut Delapan Kebijakan Anti Hukuman Mati SAKTI, Awak Kapal Dilupakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan PMI Cirebon Dituduh Mencuri Duit Majikan Sebesar RM10.200 atau setara dengan Rp44,6 juta Aturan Baru: PMI yang Berangkat Lewat P3MI, Kini Bisa Lanjut Kerja Secara Mandiri

Berita

Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking

badge-check


					Susi Bt Uci bersama petugas KBRI Amman Yordania Perbesar

Susi Bt Uci bersama petugas KBRI Amman Yordania

Amman – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Buruh Migran, Agus, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah aktif dan responsif yang diambil oleh Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Amman, Yordania, Nur Ibrahim, dalam memantau dan menindaklanjuti kondisi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Apresiasi itu disampaikan setelah pihaknya menerima laporan resmi melalui pesan singkat WhatsApp terkait hasil kunjungan tim ke Shelter Daar Alkarama pada 9 Juni 2026, yang memantau langsung kondisi salah satu PMI bernama Susi.

Dalam laporan yang diterima, Susi merupakan warga asal Sukabumi yang telah bekerja di Yordania selama 18 tahun, namun hingga kini belum diizinkan pulang ke tanah air. Ia sudah berada di penampungan sementara tersebut sejak 16 Mei 2026, dan berdasarkan pengecekan tim KBRI, kondisi kesehatannya saat ini dalam keadaan baik.

Laporan tersebut juga memaparkan perkembangan penanganan kasus yang dialami Susi. Pihak kepolisian Unit Anti Perdagangan Manusia (AHTU) telah menghubungi majikan terkait untuk dimintai keterangan, meskipun hingga saat ini belum diketahui siapa pihak yang melaporkan kasus tersebut.

Di kantor kepolisian, Susi telah memberikan keterangan lengkap mengenai hubungan kerjanya dan hak-hak yang seharusnya ia terima. Dari keterangan yang disampaikan, Susi mengaku hanya menerima pembayaran gaji selama 3 tahun saja dari total masa kerjanya selama 18 tahun.

Harapan utamanya saat ini adalah dapat segera kembali ke Indonesia sekaligus mendapatkan hak-hak yang belum diterimanya selama bekerja.

Selain itu, Susi juga menyampaikan bahwa dirinya baru satu kali menghadiri sidang pengadilan terkait permasalahannya, dan hingga saat ini kasus yang menimpanya masih dalam proses penanganan pihak AHTU.

Menanggapi rincian perkembangan tersebut, Agus menegaskan bahwa kehadiran dan pemantauan langsung dari perwakilan Republik Indonesia sangat berarti bagi PMI yang sedang menghadapi kesulitan di luar negeri.

“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat dan laporan terbuka yang disampaikan oleh Satgas PPWNI KBRI Amman. Informasi rinci seperti ini sangat kami butuhkan untuk memastikan setiap PMI mendapatkan perhatian dan perlindungan yang layak, sebagaimana amanat undang-undang,” ujar Agus pada 22 Juni 2026.

Ia juga menekankan bahwa kasus Susi menjadi cerminan tantangan yang masih dihadapi sejumlah pekerja migran, terutama terkait pemenuhan hak gaji dan kepulangan ke tanah air. Agus berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat segera memberikan kepastian, sehingga Susi dapat segera memperoleh haknya dan kembali berkumpul dengan keluarga di Sukabumi.

“Kami berharap kerja sama antara KBRI, kepolisian setempat, dan pihak terkait terus diperkuat. Kepulangan dan hak-hak Susi adalah prioritas, dan kami akan terus mengawal proses ini hingga selesai,” tambah Agus.

Persatuan Buruh Migran juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan KBRI Amman guna memantau perkembangan kasus ini, serta memastikan tidak ada PMI yang terabaikan hak-haknya selama berada di luar negeri.

Baca Lainnya

PMI Tangerang, Sakit Parah di Riyadh Usai Nekat Kerja Jalur Umrah, Asiyah Mohon Anaknya Dipulangkan

9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Aksi Di Depan Mahkamah Agung, Jati Tuntut Delapan Kebijakan Anti Hukuman Mati

8 Oktober 2026 - 18:42 WIB

SAKTI, Awak Kapal Dilupakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

8 Oktober 2026 - 10:33 WIB

PMI Cirebon Dituduh Mencuri Duit Majikan Sebesar RM10.200 atau setara dengan Rp44,6 juta

7 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Aturan Baru: PMI yang Berangkat Lewat P3MI, Kini Bisa Lanjut Kerja Secara Mandiri

7 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Trending di Berita