Yogyakarta — Beranda Migran yang tergabung dalam Koalisi Tier Two, sebuah aliansi yang menaungi 13 organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan serikat buruh, mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera merombak secara menyeluruh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).
Menurut Beranda Migran, sudah hampir dua dekade atau 19 tahun, UU PTPPO berlalu tanpa perbaikan substansial. UU PTPPO dinilai sudah usang dan tertinggal jauh di tengah pesatnya modernisasi hukum pidana nasional—seperti disahkannya KUHP 2023, KUHAP 2025, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Akibatnya, penegakan hukum perkara TPPO kerap rapuh: hak-hak korban terabaikan, sementara para pelaku berpotensi lolos dari jerat hukum yang setimpal,” ujar Beranda Migran (02/09/2026)
Beranda Migran dan Koalisi Tier Two mencatat tiga poin krusial yang mendasari desakan revisi UU PTPPO:
Pertama. Adanya Kesenjangan Normatif dalam Merumuskan Unsur Pidana. Secara internasional, Protokol Palermo menetapkan tiga unsur utama TPPO yang wajib dipenuhi, yakni perbuatan, cara, dan tujuan eksploitasi. Namun, UU PTPPO dinilai mengalami pelemahan syarat formal di beberapa pasal krusial.
“Riset Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR) memperlihatkan bahwa dari 239 putusan kasus TPPO, 9 dari 10 putusan gagal menguraikan ketiga unsur ini secara spesifik. Dampaknya, kasus eksploitasi lintas negara—seperti yang menimpa ABK Kapal Longxing 629—sering kali direduksi secara dangkal hanya sebagai pelanggaran keimigrasian biasa akibat formulasi hukum yang tidak komprehensif,” jelasnya.
Kedua. Adanya Kegagalan Memetakan Kejahatan Berbasis Modus Digital. Modus TPPO telah mengalami pergeseran bentuk dari kerja paksa fisik tradisional menjadi kejahatan perbudakan modern berbasis teknologi, seperti forced online scam dan cybersex trafficking.
“Data Migrant CARE menunjukkan ratusan WNI terjebak di kawasan Asia Tenggara, seperti Kamboja dan Myanmar, setelah diiming-imingi pekerjaan namun justru dipaksa menjadi pelaku penipuan siber. Lantaran UU PTPPO 2007 belum merespons fenomena digital ini, ironisnya para korban yang dipaksa melakukan kejahatan justru kerap terancam kriminalisasi alih-alih mendapatkan perlindungan,” ungkapnya.
Ketiga. Adanya Kerentanan Hak Korban dan Pergeseran Kelembagaan Gugus Tugas. Mekanisme pemulihan hak korban melalui restitusi berada pada tingkat yang sangat memprihatinkan. Dari total nilai restitusi senilai Rp2 miliar yang ditetapkan pengadilan, jumlah yang berhasil dibayarkan pelaku hanya berada di angka Rp190 juta (sekitar 9 persen). Kegagalan eksekusi ini terjadi karena UU PTPPO tidak memiliki aturan tegas mengenai penyitaan jaminan aset pelaku sejak tahap awal penyidikan.
“Selain itu, tata kelola Gugus Tugas TPPO berdasarkan Perpres Nomor 49 Tahun 2023 dinilai mengalami pergeseran paradigma kelembagaan. Pengalihan kepemimpinan gugus tugas dari sektor pembangunan manusia dan perlindungan perempuan (Menko PMK/KemenPPPA) ke Kepolisian RI memicu dominasi pendekatan politik-keamanan. Pendekatan ini berfokus pada penindakan pelaku, namun cenderung mengabaikan pemulihan dan penanganan korban jangka panjang,” katanya
Tuntutan Beranda Migran dan Koalisi Tier Two
Atas dasar alasan tersebut, Beranda Migran bersama Koalisi Tier Two menyampaikan tiga tuntutan mendesak:
- Dorong Prolegnas: DPR dan Pemerintah wajib memasukkan Revisi UU PTPPO ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027;
- Jaminan Hak Korban dan Non-Kriminalisasi: Mengatur mekanisme sita jaminan harta pelaku sejak dini, membentuk skema dana abadi bagi korban (victim fund), serta menerapkan prinsip non-punishment agar korban yang dipaksa melakukan kejahatan di bawah ancaman tidak dapat dipidana;
- Restrukturisasi Kelembagaan: Mengembalikan pimpinan Gugus Tugas TPPO ke tingkat Menteri demi mengedepankan hak asasi manusia serta melibatkannya organisasi masyarakat sipil secara resmi dalam struktur tata kelola.
Mengakhiri kampanyenya, Beranda Migran berpendapat bahwa keadilan untuk korban TPPO tidak boleh ditunda lagi. Di balik setiap angka statistik TPPO ada nyawa, keringat, dan masa depan pekerja migran bersama keluarganya yang dihancurkan.
“Hukum itu nggak boleh cuman garang kepada pelaku datas kertas, tapi tumpul saat memulihkan korban. Revisi Undang-Undang PTPPO adalah harga mati. Mari berdiri dan bersuara bersama berantem migran. Tindungi buruh migran, stop perdagangan orang,” pungkas Beranda Migran









