Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bukan hanya ancaman bagi perempuan dan anak-anak, melainkan juga membayangi para pekerja laki-laki—khususnya mereka yang berprofesi sebagai awak kapal atau Anak Buah Kapal (ABK).
Salah satu kasus TPPO terbesar yang menimpa ABK Warga Negara Indonesia (WNI) terjadi pada 2013 silam. Sebanyak 203 ABK dipekerjakan di atas kapal penangkap dan pengangkut ikan berbendera asing di perairan Trinidad and Tobago serta Abidjan.
Kami—termasuk saya pribadi—direkrut oleh dua perusahaan keagenan awak kapal, yakni PT Karlwei Multi Global (KARLTIGO) dan PT Bahana Samudera Atlantik. Kami diikat kontrak kerja 2 hingga 3 tahun dengan iming-iming upah bulanan sebesar USD 150 hingga USD 180.
Namun realitanya pahit. Selama berbulan-bulan bekerja, kami sama sekali tidak menerima upah dan justru ditelantarkan di atas kapal sebelum akhirnya dipulangkan secara bertahap ke Indonesia.
Setibanya di Tanah Air, perjuangan menuntut hak dimulai. Sebanyak 56 dari 203 ABK sepakat membentuk Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN).
Selama dua tahun kami berjuang—mulai dari menggelar aksi unjuk rasa ke berbagai instansi pemerintah hingga menempuh jalur hukum di pengadilan. Perjuangan tersebut membuahkan hasil: pimpinan perusahaan dijatuhi hukuman penjara lebih dari 1 tahun, dan 56 orang dari kami mendapatkan hak restitusi sebesar Rp1,1 miliar.
Sayangnya, nasib 147 ABK lainnya hingga detik ini masih terlunta-lunta. Mereka belum menerima ganti rugi apa pun, baik berupa tunggakan gaji apalagi hak restitusi.
Celah Hukum dalam UU PTPPO
Berdasarkan pengalaman langsung sebagai korban, saya menilai ada celah hukum mendasar dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), khususnya pada mekanisme restitusi.
Pasal 1 ayat (13) UU PTPPO mendefinisikan restitusi sebagai ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil atau immateriil yang diderita korban. Namun, efektivitas pasal ini dipatahkan oleh Pasal 50 ayat (4) yang menyatakan:
“Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, maka pelaku dikenai pidana kurungan pengganti paling lama 1 (satu) tahun.”
Ketentuan ini sangat memperlemah posisi korban dan membutuhkan revisi mendesak. Saya mengusulkan perubahan dan penambahan klausul pada Pasal 50 sebagai berikut:
• Revisi Pasal 50 ayat (4): “Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, maka pelaku dikenai pidana kurungan pengganti paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.”
• Penambahan Pasal 50 ayat (5): “Terhadap korban perdagangan orang yang pelakunya tidak sanggup membayar restitusi, maka restitusi diberikan kepada korban dan menjadi tanggung jawab pemerintah.”
Empat Alasan Utama Mendesaknya Revisi:
- Pelaku Memanfaatkan Celah Hukum: Di persidangan, mayoritas pelaku TPPO lebih memilih mengaku “tidak sanggup membayar restitusi” demi mengambil opsi pidana kurungan pengganti.
- Hukuman Kurungan Pengganti Terlalu Ringan: Meski aturan maksimal menyebut 1 tahun, dalam praktiknya hakim kerap hanya menjatuhkan kurungan pengganti selama 6 bulan. Hukuman ini amat tidak sebanding dengan penderitaan korban.
- Aset Pelaku Aman, Potensi Kejahatan Berulang: Pelaku dapat menyembunyikan kekayaannya tanpa khawatir tersita.
- Setelah bebas dari masa kurungan yang singkat, mereka dengan mudah mendirikan perusahaan baru—sering kali menggunakan direktur boneka—dan mengulangi modus kejahatan yang sama.Keadilan bagi Korban Terabaikan: Korban berjuang bertahun-tahun tanpa hasil nyata. Menghukum pelaku ke dalam penjara bukanlah tujuan utama korban; fokus utama korban adalah mendapatkan kembali hak-hak ekonomi dan immaterial mereka yang telah dirampas.
Penutup
Hukum tidak boleh memberikan celah bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri dari kewajiban finansialnya. Sudah saatnya DPR RI dan Pemerintah memperbaiki regulasi ini demi memberikan pelindungan nyata bagi para pekerja migran dan korban TPPO di masa depan.
Imam Syafi’i | Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)












