Jakarta — Di tengah santernya sorotan publik terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, kabar masuknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke dalam daftar 13 jenis kejahatan yang asetnya dapat dirampas mendapat sambutan hangat.
Ketua Umum Persatuan Buruh Migran, Anwar Ma’arif, menilai langkah DPR RI—khususnya Komisi III—yang memperluas cakupan perampasan aset ke sektor tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini sebagai langkah progresif untuk memutus rantai impunitas para sindikat TPPO sekaligus memulihkan hak-hak korban.
“Kami mengapresiasi terhadap inisiatif pembentuk undang-undang. Karena perampasan aset ini menjadi pintu masuk pemenuhan hak restitusi korban TPPO dengan ragam modusnya, baik modus ketenagakerjaan maupun pengantin pesanan yang sedang marak di Indonesia,” tegas Anwar Ma’arif di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Menurut Anwar, langkah memasukkan TPPO ke dalam cakupan RUU Perampasan Aset sudah menjawab akar persoalan gagal bayar hak ganti rugi atau restitusi bagi korban TPPO di Indonesia.
Menyasar Jantung Kejahatan Luar Biasa
Secara teknis dan substantif, TPPO bukan sekadar kejahatan kriminal biasa, melainkan bisnis haram bernilai miliaran rupiah yang bergerak lintas negara (transnational organized crime). Kejahatan ini digerakkan oleh motif ekonomi mutlak: mengeruk keuntungan dari kerentanan manusia.
Anwar menyoroti bahwa selama ini penegakan hukum terhadap pelaku TPPO sering kali hanya menyasar fisik dan hukuman badan yang tidak sebanding dengan penderitaan korban. Sementara itu, aset atau keuntungan hasil kejahatan ini tetap mengendap dan dinikmati oleh jaringan mafia TPPO.
“Dengan dimasukkannya TPPO dalam daftar 13 tindak pidana—bersanding dengan korupsi, terorisme, dan narkotika—negara menunjukkan sinyal kuat bahwa perdagangan orang adalah extraordinary crime yang penanganannya memerlukan instrumen hukum ekstra pula. Perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture) akan menjadi senjata ampuh untuk memastikan korban TPPO mendapatkan hak restitusi,” jelasnya.
Terobosan Realisasi Hak Restitusi Korban
Salah satu persoalan paling krusial dan menahun dalam penegakan hukum kasus TPPO adalah sulitnya mengimplementasikan hak restitusi bagi para korban. Kendati dijamin dalam peraturan perundang-undangan, kenyataan di lapangan berbanding terbalik. Banyak korban TPPO yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) gagal mendapatkan ganti rugi karena pelaku mengaku tidak lagi memiliki harta atau telah menyembunyikan aset hasil kejahatannya.
Maka RUU Perampasan Aset dipandang menjadi kunci pembuka kebuntuan mekanisme ganti rugi tersebut. Melalui skema perampasan aset yang responsif dan fleksibel, aset-aset terpidana maupun jaringan TPPO dapat disita lebih awal dan dilelang oleh negara untuk pemulihan hak-hak korban.
“Hak restitusi bagi korban TPPO selama ini nyaris menjadi ‘macan kertas’, indah di atas kertas, namun hampir mustahil diimplementasikan. Tanpa instrumen perampasan aset yang tegas, korban kerap pulang membawa trauma dan kebangkrutan, sementara pelakunya tetap kaya. Masuknya TPPO dalam RUU ini memberikan harapan konkret agar pemulihan korban akhirnya bisa terwujud,” ujar Anwar.
Sementara itu menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), Saiful Mashud, mengatakan bahwa aset Perushaaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bukan objek yang dapat dirampas negara.
“Oleh karena itu agar terhindar dari RUU Perampasan Aset yang akan disahkan pada Desember 2026 ini, P3MI harus mengikuti alur proses penempatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya
Pasal ini mengatur Calon Pekerja Migran Indonesia wajib mengikuti proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja. P3MI wajib mengikuti ketentuan pasal ini agar tidak masuk dalam jebakan Undang Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tinadk Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Selain itu juga harus mengikuti Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Permen P2MI) No. 2 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan. Permen ini diundangkan sejak 05 Maret 2026.
Hal lain disampaikan oleh Humas Perkumpulan Pengusaha Penempatan Migran Indonesia (Perpemindo), Halili Priadi, yang mengatakan bahwa pemberlakuan undang undang itu menganut prinsip hukum non-retroaktif atau tidak berlaku surut.
“UU itu tidak berlaku surut, Pak Ketum. Jadi, aset yang kita dapatkan sebelum UU Perampasan Aset diundangkan tidak bisa disita jika nantinya P3MI terbukti bersalah di pengadilan dalam kasus TTPO. Aset yang akan disita hanyalah aset bergerak maupun tidak bergerak yang didapatkan setelah UU tersebut disahkan. Contohnya, Bang Hali sekarang punya 3 gedung, 4 rumah, tanah yang sangat luas, 3 mobil mewah, dan motor Ducati yang didapatkan selama 23 tahun berusaha (2003–2026). Aset-aset itu tidak bisa dirampas negara jika nanti saya khilaf melakukan TTPO setelah UU disahkan. Namun, jika saya membeli aset setelah UU disahkan, hanya aset baru itulah yang akan disita oleh negara.” Pungkasnya.









