Jakarta — Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) membongkar tabir sengkarut penempatan Pelaut Awak Kapal Migran asal Indonesia.
Ketua Umum SBPI, Rahmatulloh SH, mengungkapkan bahwa mayoritas persoalan yang dihadapi para pelaut justru terjadi pada fase pra-keberangkatan atau sebelum mereka bekerja di atas kapal.
Berdasarkan pengaduan yang diterima oleh SBPI, hampir 60 persen kasus yang menimpa pelaut awak kapal migran bersumber dari tahap sebelum bekerja.
“Bentuk pelanggarannya beragam, mulai dari manipulasi informasi job order dan perekrutan, izin perekrutan yang tidak jelas, persoalan pendidikan dan pelatihan atau peningkatan kapasitas, praktik sertifikasi atau uji kompetensi “nembak” tanpa pelatihan, hingga mahalnya biaya proses,” ujarnya.
Tak hanya itu, SBPI juga mendapati adanya kecurangan dalam penyusunan Perjanjian Kerja Laut (PKL) serta legalisasi keagenan awak kapal, baik yang diberi izin oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) maupun Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Diam atau Tertindak Selamanya
Menanggapi maraknya praktik curang ini, Rahmatulloh SH menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam.
Mantan Pelaut Awak Kapal Migran ini secara terbuka mengancam akan mempidanakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun Keagenan Awak Kapal (Manning Agency) yang terbukti melakukan tindak pidana dalam proses penempatan.
“Karena praktik ini terus berulang sehingga polanya sudah sangat terlihat dengan jelas,” tegas Rahmatulloh dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Rahmatulloh membeberkan salah satu modus operandi yang kerap ditemukan di lapangan, seperti penawaran lowongan kerja Pelaut Awak Kapal Migran ke Italia. Perusahaan sengaja merekrut calon pekerja dalam jumlah yang jauh melebihi kuota job order yang dimiliki.
Setelah merekrut, perusahaan meminta pembiayaan proses diawal kepada calon Pelaut Awak Kapal Migran. Perusahaan kemudian mengajukan pengurusan visa tanpa adanya jaminan pasti dari perusahaan pemilik kapal mitra mereka di luar negeri. Alhasil, pengajuan visa tersebut hampir dapat dipastikan ditolak oleh pihak kedutaan.
“Lalu, kegagalan administrasi akibat kelalaian dan kebohongan perusahaan itu justru dibebankan kerugiannya kepada para calon Pelaut Awak Kapal Migran,” lanjutnya.
Masalah tidak berhenti di situ. SBPI juga menemukan indikasi pelanggaran berat lainnya, di mana P3MI maupun Manning Agency sengaja tidak menyijil (melakukan proses sign-on resmi) para Pelaut Awak Kapal Migran yang hendak diberangkatkan.
Atas serangkaian pelanggaran sistematis tersebut, SBPI siap mengambil langkah hukum tegas. Rahmatulloh menyatakan bakal menyeret para pelaku ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Pihaknya akan menjerat para pengusaha atau agen nakal tersebut menggunakan pasal pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran.
“Langkah ini diambil guna memberikan efek jera sekaligus memutus rantai eksploitasi terhadap calon Pelaut Awak Kapal Migran Indonesia,” pungkas Rahmatulloh SH.
Darto (39, nama samaran) mengaku merasa ditipu oleh keagenan awak kapal, karena sudah 17 bulan berproses tapi tidak pernah diberangkatkan. Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang telah merekrutnya telah meminta uang terlebih dahulu untuk biaya proses. Namun setelah lebih dari satu setengah tahun, tidak pernah diberangkatkan. Ia hanya menerima janji-janji manis akan diberangkatkan ke negara tujuan. Ketika mengundurkan diri, lalu bos perusahaan tersebut memotong biaya proses, dengan alasan pengajuan visanya ditolak oleh duta besarnya.
“Kealahan dia, tapi dibebankan kepada kami, ini sangat menyakitkan,” tuturnya.









