Tegal — Serikat Pekerja Kelautan dan Perikanan Perisai Pancasila (SPKP PP) bersama mitra kerjanya, PT Prima Dhani Bahari, kemarin menyerahkan hak santunan asuransi sebesar Rp1,5 miliar kepada ahli waris almarhum Ali Sodikin, Awak Kapal Migran yang gugur saat bertugas di kapal ikan Jonape di Perairan Jeju Korea Selatan.
Penyerahan santunan ini diberikan langsung oleh Direktur Utama PT Prima Dhani Bahari, Slamet Warsito, dan Ketua Umum SPKP PP, Nursalim, kepada Ibu Wahyuni selaku ahli waris Almarhum, di kantor PT Prima Dhani Bahari Jalan Panggung Baru Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Ketua Umum SPKP PP, Nursalim, menegaskan bahwa seluruh nominal santunan sebesar Rp1,5 miliar telah ditransfer secara utuh ke rekening ahli waris tanpa pemotongan biaya sepeser pun.
“Santunan ini telah diterima secara utuh oleh ibu kandungnya beserta keluarga. Ini merupakan komitmen kami dalam mengawal hak Almarhum yang telah gugur di kapal tempat kerjanya,” tegas Nursalim Rabu (27/08/2026).
Aminah mengaku sangat terharu bercampur syukur karena perusahaan telah beruapa keras membantu pemenuhan hak-hak Almarhum, mulai dari menyalurkan kerja, mengurus pemulangan, pemakaman dan pemenuhan santunan asuransi kecelakaan Almarhum.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Slamet Warsito dan Pak Nursalim, beribu-ribu terima kasih atas perjuangannya. Saya banyak didatangi orang yang katanya ingin mengurus, tetapi saya tidak mau, saya tetap percaya, yakin kepada Pak Slamet Warsito,” katanya dalam bahasa ngapak.
Kronologi Kejadian di Perairan Jeju
Berdasarkan data resmi, Almarhum Ali Sodikin (30) ditempatkan ke Korea Selatan pada 19 Juni 2023. Almarhun kecelakaan kerja yang menimpa Ali Sodikin (30), pelaut asal Ampelgading, Kabupaten Pemalang, terjadi pada akhir Februari 2026.
Almarhum mengembuskan napas terakhir setelah mengalami insiden fatal di atas kapal penangkap ikan tempatnya bekerja di kawasan Pelabuhan Seongsanpo, Jeju, Korea Selatan.
Insiden berawal pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 23.34 waktu setempat. Laporan dari Markas Besar Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Jeju serta Kantor Polisi Maritim menyebutkan adanya insiden.
Insiden tersebut terjadi diatas kapal Yeong Pung Ho 2018 berbobot 50 ton, yang beroperasi sekitar kilometer 11 di sebelah timur Pulau Udo.
Dalam laporannya, Almarhum mengalami benturan keras saat proses penurunan jangkar kapal di bagian kepalanya hingga tak sadarkan diri. Tali jangkar mendadak putus dan menghantam kepala almarhum dengan hantaman yang sangat keras.
Almarhum sempat mengalami gagal jantung (cardiac arrest) ketika kapal bergerak cepat menuju Pelabuhan Seongsan untuk evakuasi medis.
Tim penyelamat segera menerbangkan almarhum menggunakan helikopter pemadam kebakaran menuju rumah sakit umum setempat untuk mendapatkan tindakan darurat.
Namun, akibat luka parah yang dialaminya, Almarhum dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (24/2/2026).
Pihak perusahaan kapal ikan Korea Selatan bersama PT Prima Dhani Bahari kemudian memulangkannya pada 16 Maret 2026.









