Ketua Umum Persatuan Buruh Migran, Anwar Ma’arif, mengapresiasi langkah preventif yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, yang telah berhasil mencegah terjadinya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus pengantin pesanan.
“Langkah preventif ini sangat membantu mencegah terjadinya kejahatan luar biasa, tindak pidana perdagangan orang modus pengantin pesanan. Karena jika korbannya sudah dibawa ke luar negeri, proses penanganannya sangat sulit, karena petugas KBRI dan KJRI harus mengikuti proses hukum negara setempat, jika tidak maka akan dipersona non grata,” ujarnya
Konsekuensinya, seorang diplomat yang dikenai status ini harus segera dipanggil pulang oleh negara asal mereka atau diusir paksa (dideportasi). Pemerintah negara setempat akan mencabut kekebalan diplomatiknya.
“Oleh karenanya, pencegahan menjadi sangat penting. Pertama pada saat mengajukan penerbitan paspor, Kedua pada saat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara,” jelasnya.
Selain itu penegakkan hukum di dalam negeri juga harus diperkuat, terlebih sekarang Polri sudah membentuk direktorat khusus yang menanganinya yaitu Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO).
Sebelumnya dikabarkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berhasil membongkar mengungkap tindak kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus pengantin pesanan saat proses pembuatan paspor.
Saat itu, petugas imigrasi curiga saat memawancarai pemohon paspor. Pasalnya, pemohon paspor tak mampu menyembunyikan kejanggalan keterangan saat diwawancarai. Akhirnya, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan pendalaman secara intensif.
”Dugaan awal mengarah pada modus baru perekrutan korban melalui tawaran pernikahan yang berpotensi kuat terindikasi TPPO,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah dikutip dari Tribun Depok Selasa (25/8/2026).

Hasil investigasi mendadak itu membongkar skenario bahwa sang pemohon rencananya akan dititipkan dan diberangkatkan ke Tiongkok.
Guna mengusut tuntas jaringan di balik modus pengantin pesanan ini, Kantor Imigrasi Depok telah melimpahkan berkas kepada Polres Metro Depok.
Berdasarkan Pasal 10 Undang Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur bahwa setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Langkah preventif ini menjadi bukti nyata bahwa ketelitian prosedur wawancara merupakan benteng pertahanan utama dalam mencegah kejahatan TPPO lintas negara.
“Kami terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan untuk mencegah adanya Warga Negara Indonesia yang menjadi calon korban TPPO melalui berbagai modus, termasuk pengantin pesanan,” tegasnya.
Dalam menjalankan operasinya, Sindikat TPPO bermodus pengantin pesanan mengorganisir perekrut di kampung-kampung. Mereka sangat pandai menjerat calon korbannya yang sedang kesulitan ekonomi, lalu menipu dengan iming-iming akan menikah dengan pria kaya, setiap bulannya akan kasih nafkah puluhan juta, dan kemudian memberi bayaran uang mahar hingga Rp50 juta, dengan dalih uang mahar.
Para perekrut berani memberi uang sebanyak itu karena korban akan dijual seharga 300 ribu Renminbi atau setara dengan Rp780 jutaan.









