Mataram — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi merampungkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujewati di kantornya pada 20 Agustus 2026.
“Ada dua orang tersangka berinisial MS (perempuan asal Gerung, Lombok Barat) dan MHT (pria asal Kopang, Lombok Tengah) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis, 20 Agustus 2026 kemarin,” ujarnya.
Menurut Kombes Ni Made, pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ini dilaksanakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Lebih lanjut Kombes Ni Made memaparkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada pertengahan April 2026 mengenai adanya aktivitas perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia secara ilegal di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah.
Pada 25 April 2026, Tim Ditres PPA-PPO Polda NTB mencegat kedua pelaku di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). Polisi langsung mengamankan MS dan MHT serta menyelamatkan dua perempuan calon korban yang rencananya akan diterbangkan menuju Jakarta.
Tak sampai sebulan kemudian, pada Mei 2026, proses penyidikan intensif diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi ahli, meliputi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, serta ahli hukum pidana.
Tiga bulan kemudian, pada 20 Agustus 2026, berkas dinyatakan P-21 dan kedua tersangka resmi diserahkan ke Kejari Mataram untuk persiapan persidangan.
Jerat Pasal Berlapis
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka, MS dan MHT dijerat pasal berlapis terkait perdagangan orang dan pelindungan pekerja migran.
Pertama, UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO: Pasal 4 juncto Pasal 10 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Lampiran I No. 48 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua, KUHP: Pasal 455 juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023.
Ketiga, UU No. 18 Tahun 2017 tentang PPMI: Pasal 81 juncto Pasal 69 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Lampiran I No. 126 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” jelasnya.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum di NTB dalam memberantas sindikat eksploitasi manusia serta melindungi warga lokal dari jeratan perekrutan ilegal.









