Menu

Mode Gelap
Tanpa UU Reforma Agraria, Warga Desa Kian Terdesak Jadi Pekerja Migran di Luar Negeri Perkuat Pelindungan PMI di Malaysia, BPJS Ketenagakerjaan dan PERKESO Perbarui Kerja Sama Strategis Mengubah Sampah Jadi Senyum: Kiprah Universal Volunteer Harumkan Nama Bangsa di Taiwan Menteri P2MI, Mukhtarudin, Cabut Izin PT Alfa Nusantara Perdana Akibat Penempatan Non-Prosedural Dua Tahun Putus Kontak, Warga Karawang Cari Keberadaan Diah Fitria di Taichung Taiwan APJATI dan PUSMA Gelar Program Pencocokan Peluang Kerja Malaysia – Indonesia 2026

Abu Dhabi UEA

Kadin dan Asosiasi P3MI Temui KSP, Usul Skema Syarikah untuk Penempatan PMI ke Arab Saudi

badge-check


					Kadin dan Asosiasi P3MI Temui KSP, Usul Skema Syarikah untuk Penempatan PMI ke Arab Saudi Perbesar

Jakarta — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama lima asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) melakukan audiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman di kantornya.

“Pertemuan tersebut membahas terobosan tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya sektor Skill Support Worker dan Skill Domestic Worker ke Timur Tengah,” ujar Wakil Ketua Umum Bidang Perlindungan Pengusaha dan PMI Kadin Indonesia, Nofel Saleh Hilabi di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Menurut Nofel Saleh Hilabi, menyatakan bahwa regulasi penempatan tidak boleh hanya bertumpu pada larangan dan moratorium, melainkan harus melihat peluang pasar kerja global secara realistis dan berbasis data.

“Diperlukan jalan tengah yang konstruktif: membuka ruang penempatan secara selektif, terukur, berbasis kompetensi, dan memiliki standar pelindungan hukum yang jelas,” kata Nofel.

Dalam pertemuan tersebut, Kadin dan Asosiasi P3MI mengajukan sejumlah poin strategis yaitu:

Pertama. Penerapan Skema Syarikah: Membuka penempatan resmi ke Arab Saudi melalui kemitraan berbadan hukum (Syarikah) untuk menekan praktik penempatan ilegal dan menjamin hak pekerja, mulai dari kontrak kerja, kepastian upah, hingga jaminan keselamatan dan pelindungan.

Kedua. Harmonisasi Regulasi Lintas Lembaga: Meminta KSP mengoordinasikan sinkronisasi kebijakan pebukaan penempatan antara ementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kemlu, Kemnaker, dan Kementerian Koordinator (Kemenko) terkait agar operasional penempatan tidak terfragmentasi.

Ketiga. Pemberlakuan Pajak Final bagi P3MI: Kadin juga mengusulkan skema pajak final untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan industri, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara secara transparan.

Nofel menegaskan, pembukaan jalur resmi penempatan PMI ini sejalan dengan target pemerintah dalam menciptakan 19 juta lapangan kerja baru, memperkuat remitansi devisa, serta menopang target pertumbuhan ekonomi nasional menuju 8 persen.

“Berdasarkan UU No. 1/1987 Tentang Kadin, Kadin menyatakan kesiapannya menjadi fasilitator antara pemerintah, pelaku usaha, dan mitra di negara tujuan,” pungkas Nofel Saleh Hilabi.

Baca Lainnya

Tanpa UU Reforma Agraria, Warga Desa Kian Terdesak Jadi Pekerja Migran di Luar Negeri

15 September 2026 - 18:58 WIB

Menteri P2MI, Mukhtarudin, Cabut Izin PT Alfa Nusantara Perdana Akibat Penempatan Non-Prosedural

14 September 2026 - 17:45 WIB

Baru 4 Bulan Kerja di Abu Dhabi, PMI Asal Tangerang Pendarahan! Jahitan Caesar Jebol karena Kerja Berat

10 September 2026 - 21:37 WIB

Ketum SAKTI Serahkan Dokumen Usulan Pelindungan Awak Kapal dalam Draft UU Pelindungan Ketenagakerjaan

8 September 2026 - 08:39 WIB

Wamen P2MI Christina Aryani Beberkan Target dan Perkembangan Program SMK Go Global

7 September 2026 - 14:35 WIB

Trending di Berita