Menu

Mode Gelap
Kemnaker Taiwan Diserbu 5.000 Lebih Permohonan PRT Asing Usai Pelonggaran Syarat Halo Gaes! Ada 5 Tips dari Mbak Titi di Singapura, Kunci Tahan Lama Kerja di Luar Negeri Semarak HUT RI ke 81 di Laut Merah: WNI dan PMI di Jeddah Kibarkan Merah Putih di Atas Kapal Yacht Klaim Pemkab Purwakarta Soal Pemulangan PMI Disentil: Paryanto, Dunia Maya Ini Juga Panggung Sandiwara Pesan Mengharukan dari Malaysia: “Cukup Mbak yang Susah, Kamu Fokus Kuliah dan Bawa Toga ke Rumah” Moratorium Dinilai Gagal, Ketum Perpemindo Desak Pemerintah Segera Buka Penempatan PMI ke Arab Saudi

Berita

Kemnaker Taiwan Diserbu 5.000 Lebih Permohonan PRT Asing Usai Pelonggaran Syarat

badge-check


					PRT Migran di Taiwan Sumber Nihao Indonesia Perbesar

PRT Migran di Taiwan Sumber Nihao Indonesia

Taipei – Dilansir dari Nihao Indonesia, kebijakan baru Pemerintah Taiwan yang melonggarkan syarat perekrutan Pekerja Rumah Tangga (PRT) asing bagi keluarga beranak di bawah usia 12 tahun disambut antusias.

Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) Taiwan mencatat sebanyak 5.277 permohonan resmi disetujui hanya dalam kurun waktu tiga bulan sejak aturan ini diresmikan pada pertengahan April lalu.

Menurut Nilao Indonesia, aturan anyar ini menetapkan retribusi ketenagakerjaan sebesar 5.000 NTD setara Rp2,8 juta per bulan untuk kategori umum.

“Namun, keringanan biaya signifikan diberikan kepada keluarga berkebutuhan khusus—seperti yang memiliki anak penderita penyakit langka atau membesarkan tiga anak sekaligus,” ujarnya pada 17/08/2026.

Nihao menjelaskan, kelompok ini hanya dikenakan biaya retribusi 2.000 NTD atau setara Rp1.1 juta per bulan serta berhak atas prioritas percepatan verifikasi.

Data Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan menunjukkan mayoritas pemohon yang lolos verifikasi berasal dari keluarga besar dan berkebutuhan khusus:

“MoL Taiwan terlah menyetujui permohonan dari keluarga yang memiliki lebih dari 2 anak, sebanyak 55% dari total permohonan disetujui, dan Keluarga berkebutuhan khusus sebanyak 13,1% dari total permohonan disetujui,” ungkap Nihao Indonesia.

Tren Permohonan Tenaga Kerja Lokal Mulai Melandai

Sesuai prosedurnya, Nihao memaparkan bahwa setiap pemohon wajib memprioritaskan pencarian tenaga kerja lokal terlebih dahulu sebelum MOL menerbitkan izin perekrutan PRT asing. Pelonggaran aturan sempat memicu lonjakan pencarian PRT lokal pada akhir April, namun angkanya terus menurun secara konsisten dalam beberapa bulan berikutnya.

“Pada akhir April, rata-rata 185 kasus/hari, kemudian pada Mei, rata-rata 127 kasus/hari, terus pada Juni, rata-rata 87 kasus/hari, dan pada awal Juli, rata-rata 74 kasus/hari,” terangnya.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan menegaskan akan terus memantau dinamika dan tren permintaan ini secara berkala guna memastikan keseimbangan pasar kerja lokal dan kebutuhan rumah tangga.

Baca Lainnya

Halo Gaes! Ada 5 Tips dari Mbak Titi di Singapura, Kunci Tahan Lama Kerja di Luar Negeri

18 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Semarak HUT RI ke 81 di Laut Merah: WNI dan PMI di Jeddah Kibarkan Merah Putih di Atas Kapal Yacht

16 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Klaim Pemkab Purwakarta Soal Pemulangan PMI Disentil: Paryanto, Dunia Maya Ini Juga Panggung Sandiwara

15 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Pesan Mengharukan dari Malaysia: “Cukup Mbak yang Susah, Kamu Fokus Kuliah dan Bawa Toga ke Rumah”

15 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Moratorium Dinilai Gagal, Ketum Perpemindo Desak Pemerintah Segera Buka Penempatan PMI ke Arab Saudi

14 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Trending di Arab Saudi