Jakarta — Perkumpulan Pengusaha Penempatan Migran Indonesia (Perpemindo) secara terbuka mendesak Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk segera merealisasikan pencabutan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Perpemindo, Herry Darman, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Gedung Ganeca, Jl. Raya Pasar Minggu No. 234, Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut Herry Darman, kebijakan moratorium berdasarkan Kepmen No. 260 Tahun 2015 yang sudah berjalan selama 16 tahun bukanlah solusi jitu. Kebijakan penutupan tersebut dinilai membuat penataan pekerja migran sektor domestik jalan di tempat dan justru menyuburkan praktik pengiriman PMI secara ilegal.
“Selama moratorium, diperkirakan ada sekitar 25.000 PMI yang diberangkatkan secara unprosedural atau ilegal setiap tahunnya. Berdasarkan data tidak resmi dari salah seorang mantan Atase Ketenagakerjaan, dari 300 ribu PMI yang bekerja di Arab Saudi, hampir 200 ribu di antaranya kabur dari majikan karena tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas sejak awal,” tegas Herry (12/08/2026)
Perubahan Era MBS: Arab Saudi Jamin Asuransi hingga Bonus Umroh
Herry menjelaskan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Arab Saudi saat ini telah mengalami reformasi total di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohamad Bin Salman (MbS). Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan sistem perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih modern dan humanis, antara lain:
- Jaminan Asuransi Lengkap: Perlindungan mencakup asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan.
- Gaji Minimal: Gaji minimal ditetapkan sebesar 1.500 Real.
- Integrasi Data. Reformasi ketenagakerjaan juga memungkinkan adanya integrasi data antar-negara untuk mengontrol dan menekan penempatan non-prosedural.
- Standar Pelatihan: Perekrutan dan penempatan PMI disetarakan dengan standar Taiwan dan Hongkong, di mana calon PMI wajib mengikuti pelatihan terlebih dahulu.
- Sistem Pengawasan Digital: Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan penggunaan aplikasi ‘Musaned’ untuk mempermudah monitoring, fungsi kontrol, serta jaminan gaji dari majikan.
- Apresiasi & Bonus: Selain itu adanya pemberian bonus ibadah Umroh bagi PMI yang berhasil menyelesaikan kontrak kerja selama 2 (dua) tahun.
Presiden Prabowo Beri Restu, KP2MI Diimbau Segera Eksekusi
Diteruskan, sinyal hijau pembukaan penempatan ini sebenarnya telah diperkuat dengan adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi dan Menteri KP2MI, Abdul Kadir Karding, di Jeddah pada Maret 2025.
“Dan hasil kesepakatan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, dan beliau secara tegas menyetujui pembukaan kembali penempatan PMI,” jelasnya
Lebih lanjut, Herry juga memaparkan dampak baik dari kebijakan pembukaan ini. Menurutnya pembukaan diproyeksikan memberikan dampak ekonomi dan sosial yang sangat besar:
- Potensi Devisa/Remitansi: Dengan adanya pembukaan penempatan PMI ke Arab Saudi secara resmi akan berkontribusi pada pengiriman remitansi yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp31 Triliun.
- Peluang Kerja Melimpah: Tersedia 600.000 lowongan pekerjaan, yang terdiri dari 400.000 kuota pekerja domestik dan 150.000–200.000 pekerja formal.
- Pengurangan Risiko TPPO: Mendorong penempatan PMI secara legal dan meminimalisir penempatan ilegal yang berisiko pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Atas dasar tersebut, Presiden Prabowo telah menginstruksikan KP2MI untuk segera menyiapkan skema pelatihan yang matang bagi calon PMI,” terang Herry yang juga ketua Relawan Prabowo Gibran pada pemilu 2024 lalu.
Pertanyaan Besar untuk Menteri KP2MI
Di akhir keterangannya, Herry Darman melayangkan pertanyaan terbuka kepada pihak kementerian terkait kepastian jadwal pembukaan operasional di lapangan.
“Kapan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia akan membuka penempatan PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja Perseorangan sesuai Pasal 4.1.b UU PPMI dan perintah Presiden Prabowo Subianto? Apakah Bapak Menteri dapat memberikan keterangan transparan kepada masyarakat luas terkait alasan masih adanya penutupan ini?” pungkas Herry.
Pertanyaan tersebut telah dilayangkan oleh Berita Buruh Migran kepada Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada 13 Agustus 2026, namun sayangnya hingga berita ini dirilis, Menteri Mukhtarudin belum memberikan tanggapan.
Perpemindo berharap KP2MI segera melangkah nyata agar penempatan calon PMI dilaksanakan secara legal, dapat memanfaatkan peluang kerja resmi yang aman, terjamin, dan bermanfaat besar bagi perekonomian keluarga serta negara.









