Jakarta — Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) mengusulkan tujuh norma kepada Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) agar pemerintah dan DPR memasukkan perlindungan mendasar bagi pekerja pelaut awak kapal ke dalam rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Usulan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum SAKTI, Syofyan El Comandante, sebagai langkah konkret mengatasi ketimpangan dan kekosongan hukum yang selama ini merugikan para pelaut awak kapal.
Syofyan menegaskan bahwa SAKTI telah merumuskan 7 norma minimum yang wajib diakomodasi dan tidak boleh dihilangkan dalam regulasi ketenagakerjaan mendatang.8/0″Pekerjaan di atas kapal memiliki karakteristik, risiko, dan dinamika yang sangat berbeda dibanding pekerja di darat. Oleh karena itu, hukum ketenagakerjaan kita harus hadir secara tegas dan tidak boleh membiarkan awak kapal bekerja tanpa perlindungan yang jelas,” ujar Syofyan 13/08/2026.
Berikut adalah 7 norma minimum yang diperjuangkan oleh SAKTI:
- Kepastian Status Awak Kapal sebagai Pekerja. UU Ketenagakerjaan baru harus mencantumkan secara eksplisit bahwa awak kapal adalah bagian sah dari kelompok pekerja/buruh yang berhak menerima semua hak-hak ketenagakerjaan.
- Bab Khusus Ketenagakerjaan Awak Kapal. Pengaturan mengenai pelaut dan awak kapal tidak boleh hanya sekadar menjadi penjelas, ‘satu ayat’, atau ‘satu pasal’, melainkan harus diatur secara sistematis dalam satu bab khusus.
- Standar Minimum Upah Maritim. Harus ada mekanisme penetapan upah minimum yang adil dan memperhitungkan tingkat risiko serta spesifikasi pekerjaan di wilayah perairan/maritim.
- Regulasi Jam Kerja, Istirahat, dan Lembur. Aturan jam kerja dan waktu istirahat harus diselaraskan dengan pola operasi kapal di laut serta standar internasional Maritime Labour Convention (MLC).
- Jaminan Sosial, Perlindungan Kecelakaan Kerja, dan Hak Repatriasi. Negara wajib menjamin tidak ada awak kapal yang diterlantarkan saat sakit, mengalami kecelakaan kerja, ketika kapal ditahan, atau saat perusahaan pemilik kapal gagal memenuhi kewajibannya. Hak pemulangan (repatriasi) harus dijamin secara pasti.
- Perlindungan Tegas bagi Awak Kapal Migran. Harus ada integrasi hukum yang kuat antara UU Ketenagakerjaan, UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dan regulasi pelayaran guna menghapus ‘area abu-abu’ yang selama ini memicu tindak eksploitasi awak kapal di luar negeri.
- Pembagian Kewenangan Kementerian yang Jelas. Mengembalikan pembagian tugas secara cermat: Kementerian Ketenagakerjaan bertindak penuh sebagai otoritas pengawas ketenagakerjaan, sementara Kementerian Perhubungan fokus menjalankan fungsi teknis keselamatan dan navigasi pelayaran, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berwenang mengurus tata kelola penempatan dan pelindungan Pelaut Awak Kapal Migran.
Melalui usulan ini, Syofyan berharap penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru dapat menjadi titik balik bagi perbaikan kesejahteraan dan kepastian hukum jutaan pelaut awak kapal Indonesia, baik yang bekerja di perairan domestik maupun internasional.









