Menu

Mode Gelap
Moratorium Dinilai Gagal, Ketum Perpemindo Desak Pemerintah Segera Buka Penempatan PMI ke Arab Saudi AP2I Kawal Santunan Asuransi Rp1,5 Miliar untuk Ahli Waris Pelaut Tegal yang Hilang di Perairan Korea Selatan Imam Syafi’i: Terkait Pengesahan Perjanjian Kerja Laut, Permen P2MI 3/2026 Menyimpang dari PP 22/2022 UUDW Sukses Selenggarakan Pelatihan Dasar Serikat Buruh dan Hukum Ketenagakerjaan Hong Kong Kepada KSPPB: SAKTI Usulkan 7 Norma Minimum Pekerja Maritim Masuk dalam UU Ketenagakerjaan Baru Ini Tempat Pendaftaran Program SMK Go Global Tahap 1 Dimulai dari 12-16 Agustus 2026, Segera Daftar di Sini!

Berita

Imam Syafi’i: Terkait Pengesahan Perjanjian Kerja Laut, Permen P2MI 3/2026 Menyimpang dari PP 22/2022

badge-check


					Imam Syafi'i Ketum AP2I Perbesar

Imam Syafi'i Ketum AP2I

Tegal – Ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Laut (PKL) bagi Awak Kapal Migran dalam Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Permen P2MI) Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia, dinilai menyimpang dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), Imam Syafi’i, melalui keterangan tertulisnya.

“Penyimpangan utama terletak pada peran Syahbandar dalam pengesahan PKL. Dalam Permen P2MI 3/2026 tersebut, PKL tidak lagi memerlukan pengesahan dari Syahbandar,” ujar Imam di kantornya Jl. Projosumarto II RT. 004 RW. 002, Perslakan, Desa Mindaka, Kec. Tarub, Kab. Tegal, Jawa Tengah (14/08/2026)

Menurut Imam, peraturan perundang undangan itu tidak boleh bertentangan dengan hirarki hukum di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2022 Tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Berdasarkan PP No. 22/2022 tersebut, secara tegas mengatur sebagai berikut:

  • Pasal 1 Ayat (8) PP 22/2022 mendefinisikan PKL sebagai perjanjian kerja perseorangan antara awak kapal dengan pemberi kerja/prinsipal yang memuat hak serta kewajiban para pihak dan disahkan oleh Syahbandar.
  • Pasal 17 Ayat (1) & (4) PP 22/2022 mewajibkan Awak Kapal Niaga Migran menandatangani PKL sebelum bekerja, yang selanjutnya disahkan oleh Syahbandar dan dicatat melalui sistem terintegrasi.
  • Pasal 33 Ayat (1) & (3) PP 22/2022 menetapkan aturan yang sama bagi Awak Kapal Perikanan Migran, di mana PKL wajib disahkan oleh Syahbandar dan dicatat secara terintegrasi.

Ketidaksesuaian ini berpotensi membuat ketentuan PKL dalam Permen P2MI 3/2026 cacat hukum, tidak diakui keberadaannya, serta kehilangan kekuatan hukum yang mengikat.

“Semestinya, ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Permen P2MI 3/2026 sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam PP 22/2022, bukan malah menyimpang atau tidak sejalan. Sebab apabila hal tersebut terjadi, bukan tidak mungkin keberadaan Permen P2MI 3/2026 tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, khususnya ketentuan mengenai PKL tersebut.” Pungkasnya

Baca Lainnya

Moratorium Dinilai Gagal, Ketum Perpemindo Desak Pemerintah Segera Buka Penempatan PMI ke Arab Saudi

14 Agustus 2026 - 18:41 WIB

AP2I Kawal Santunan Asuransi Rp1,5 Miliar untuk Ahli Waris Pelaut Tegal yang Hilang di Perairan Korea Selatan

14 Agustus 2026 - 18:01 WIB

UUDW Sukses Selenggarakan Pelatihan Dasar Serikat Buruh dan Hukum Ketenagakerjaan Hong Kong

14 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Kepada KSPPB: SAKTI Usulkan 7 Norma Minimum Pekerja Maritim Masuk dalam UU Ketenagakerjaan Baru

13 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Ini Tempat Pendaftaran Program SMK Go Global Tahap 1 Dimulai dari 12-16 Agustus 2026, Segera Daftar di Sini!

13 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Trending di Berita