Menu

Mode Gelap
Ketentuan Restitusi dalam UU TPPO Lemah, Harus Direvisi! Viral, Calon PMI Disuruh Kerja Bikin Cincau, Berdalih Praktik Kerja Lapangan Beranda Migran dan Koalisi Tier Two, Desak Pemerintah dan DPR Revisi Total UU PTPPO Aset Dirampas, Upah Awak Kapal Harus Dibayar RUU Perampasan Aset Jadi Pintu Masuk Korban TPPO Dapatkan Hak Restitusi Kisah Icih Yunengsih: Sehari Setelah Pemulangan dari Dubai, Melahirkan di Tanah Air

Opini

Viral, Calon PMI Disuruh Kerja Bikin Cincau, Berdalih Praktik Kerja Lapangan

badge-check


					CPMI sedang dipekerjakan untuk membuat cincau berdalih PKL oleh PT Berkah Guna Selaras Malang Perbesar

CPMI sedang dipekerjakan untuk membuat cincau berdalih PKL oleh PT Berkah Guna Selaras Malang

Sedang viral di media sosial, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dipekerjakan secara gratis membuat cincau dengan bungkus Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan pelatihan mental, ini kemudian memicu keprihatinan publik.

Praktik kerja rodi yang dibungkus dengan PKL ini sebetulnya bukanlah fenomena baru, melainkan modus lama yang telah mengakar sejak puluhan tahun lalu.

Saya pribadi pernah menjadi korban dari praktik eksploitasi tersebut. Pada tahun 1998, saat memproses keberangkatan ke Malaysia melalui PT Total Data Persada di Kranggan, Bekasi. Saya dipaksa menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan dalih PKL.

Padahal, posisi yang saya lamar adalah pekerja pabrik AIWA, bukan job PRT. Saat itu, saya bersama puluhan CPMI sektor formal dipaksa bekerja di rumah pribadi pemilik P3MI tanpa diberi upah sepeser pun, padahal beban kerjanya sama dengan PRT.

Pengalaman pahit serupa kembali terulang ketika saya berproses ke Hong Kong melalui PT Sofia Sukses Sejati yang beralamat di Dawung Sari, Kendal. Di sana, saya dipaksa membantu tugas-tugas staf kantor, berbelanja kebutuhan logistik seluruh penghuni penampungan setiap hari, hingga dipaksa memijat pemilik perusahaan pada malam hari, semuanya dilakukan tanpa kompensasi finansial.

Di PT Sofia Sukses Sejati, saya tertahan hingga lebih dari delapan bulan. Dalihnya hanya tinggal menunggu visa turun untuk posisi perawatan lansia (jaga bobo). Kebohongan tersebut baru terbongkar setelah saya meminta bantuan sopir perusahaan untuk memeriksa berkas saya.

Hasilnya mengejutkan: lamaran pekerjaan saya ternyata telah dibatalkan sejak lama oleh calon majikan. Pihak perusahaan sengaja menutupi informasi ini dan tidak mencarikan majikan baru agar dapat terus memanfaatkan tenaga saya secara gratis.

Memasuki tahun 2026, saya semula menduga praktik eksploitatif semacam ini telah terkikis habis. Namun kenyataannya, perbudakan ini justru berlangsung kian masif dan berani. Sejumlah oknum Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) secara terang-terangan menjalankan praktik-praktik ilegal dan ekspl.oitatif.

Jika dahulu para pelaku merasa aman karena keterbatasan teknologi dan informasi, kini mereka tetap nekat melancarkan aksinya di tengah kemudahan pengawasan publik digital, seperti keberadaan kamera ponsel dan koneksi internet yang dapat merekam setiap pelanggaran secara real-time.

Ini menunjukkan betapa mengakarnya kekebalan hukum (impunitas) di kalangan pelaku. Saya bisa mengatakan bahwa para pelaku yang saat ini masih melakukan praktik serupa, sungguh memiliki keberanian yang luar biasa.

Para pemilik P3MI yang masih melanggengkan metode kolonial ini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum, kebangkrutan bisnis, serta kehancuran reputasi (loss of trust) di mata publik.

Jangan lagi membiasakan diri menginginkan pelayanan gratis atau memanfaatkan tenaga kerja orang lain secara tidak sah. Menghargai hak pekerja tidak akan membuat pengusaha miskin; sebaliknya, menjalankan prosedur secara sah dan legal justru menjamin keberlanjutan bisnis itu sendiri.

Hukuman sosial dari masyarakat amat nyata: siapa yang menabur angin, dialah yang akan menuai badai. Kepada seluruh CPMI yang menjadi korban modus PKL abal-abal, jangan pernah takut untuk bersuara dan memperjuangkan kebenaran.

Baca Lainnya

Ketentuan Restitusi dalam UU TPPO Lemah, Harus Direvisi!

3 September 2026 - 09:11 WIB

Aset Dirampas, Upah Awak Kapal Harus Dibayar

2 September 2026 - 10:29 WIB

Ketum SBPI, Rahmatulloh SH, Ancam P3MI dan Manning Agency Bermasalah dengan UU PPMI dan UU Pelayaran

31 Agustus 2026 - 15:28 WIB

PKB Antara ROME Qq PT SIP Berakhir, AP2I Dapat 4 Principal CBA Baru dari Prancis, Rusia, Oman, dan Taiwan

27 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Halo Gaes! Ada 5 Tips dari Mbak Titi di Singapura, Kunci Tahan Lama Kerja di Luar Negeri

18 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Trending di Berita