Direktorat Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI Pada Pemberi Kerja Perseorangan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melaporkan perkembangan penanganan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Siti Hotima asal Jember yang saat ini berada di Baghdad/Basra, Irak.
Hal ini disampaikan oleh Direkturnya, Firman Yulianto, melalui pesan tertulis pada Jumat, 27 Maret 2026.
Menurut Fimran, ada empat poin laporan perkembangan yang disampaikan kepada Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yaitu:
Pertama: Perkembangan Terbaru & Kondisi Hak PMI
- Update Gaji (23 Maret 2026): PMI menginformasikan bahwa gaji telah ditransfer, namun terdapat pemotongan sebesar 500 ribu rupiah.
- Komunikasi: Kami terus memantau kondisi yang bersangkutan melalui kanal WhatsApp Pengaduan dan Hotline di nomor 08118080141.
- Beban Kerja: Berdasarkan pengaduan awal, yang bersangkutan mengeluhkan jam kerja yang sangat panjang (pukul 04.00 hingga 24.00) tanpa istirahat yang cukup.
Kedua: Koordinasi dengan KBRI Baghdad
- Tindak Lanjut Resmi: Kementerian P2MI/BP2MI telah berkoordinasi secara resmi dengan KBRI Baghdad sejak 20 Februari 2026.
- Kendala Lapangan: Pihak KBRI melaporkan kesulitan dalam proses penjemputan karena PMI saat ini masih bekerja dan belum ada laporan atau aduan resmi dari otoritas setempat.
- Video Viral: Kami telah meneruskan kembali video viral terkait PMI tersebut kepada KBRI untuk memperkuat urgensi penanganan.
Ketiga. Penelusuran Pelaku Penempatan (P3MI & Calo)
- Status Keberangkatan: Hasil pengecekan di SISKOP2MI menunjukkan PMI tidak terdata, sehingga kuat dugaan diberangkatkan secara non-prosedural.
- Klarifikasi PT Timurraya Jaya Lestari: Perusahaan yang diduga memberangkatkan telah dipanggil pada 11 Februari 2026. Pihak PT menyatakan tidak mengenal dan tidak pernah memberangkatkan ybs. Namun, mereka menyatakan siap menerima sanksi jika di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan.
- Identitas Calo: Berdasarkan pengakuan PMI, terdapat keterlibatan beberapa oknum seperti Yulia Rohman (Madura) dan Samhariyadi (Sampang) dan Abu Khaled (Bogor) dalam proses pemberangkatan.
Keempat. Langkah Strategis Selanjutnya
- Instruksi ke BP3MI Jawa Timur: Kami telah memerintahkan BP3MI Jatim untuk segera mengoordinasikan pengungkapan jaringan pelaku ini dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
- Pendampingan Keluarga: Kami mendorong pihak keluarga untuk membuat pernyataan tertulis guna memudahkan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Terakhir, Firman memohon arahan selanjutnya dari Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Bapak Mukhtarudin, terkait kasus Siti Hotima.









