Menu

Mode Gelap
Eni Lestari Raih Penghargaan Artidjo Alkostar 2026 dari FH UII, Bukti Pengakuan Perjuangan Buruh Migran Hari Pelaut Sedunia: Mengenang Hilangnya Kapal LCT CITA XX, 1,5 Tahun Tanpa Kepastian Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara

Berita

Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi Tangkap 251 Warga Asing Penipu Online

badge-check


					Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi Tangkap 251 Warga Asing Penipu Online Perbesar

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 Warga Negara Asing (WNA) di Apartemen Baloi, Lubuk Baja Kota Batam, Kepulauan Riau. Mereka diduga terlibat dalam praktik penipuan digital (online scam) dengan modus investasi fiktif lintas negara.

Dari total 210 WNA yang ditangkap, sebanyak 125 dari Vietnam, 84 dari China, dan 1 dari Myanmar. Mereka terdiri dari 167 laki-laki dan 43 perempuan. Kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Dugaan awal korban masih di luar Indonesia, namun tidak menutup kemungkinan akan ada kontak di Indonesia. Untuk itu kami perlu mendalami dengan pihak kepolisian,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko di Batam, Jumat (8/5/2026).

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka, menambahkan bahwa polisi saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam.

Menurut dia, penyelidikan tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak lain yang diduga membantu operasional kelompok tersebut selama berada di Indonesia, termasuk penyedia penginapan dan logistik.

“Terkait pihak-pihak lain, baik itu supplier maupun pemberi penginapan, tentu kami akan telusuri lebih dalam,” katanya.

Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, dan 198 paspor.

Berdasarkan pemeriksaan barang bukti, ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing, terutama di kawasan Eropa dan Vietnam.

Modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif dengan korban, hingga mengarahkan korban menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait aktivitas yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Penangkapan di Surabaya

Sementara itu di Surabaya, aparat kepolisian juga berhasil menangkap 41 Warga Negara Asing dan 3 orang Warga Negara Indonesia yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan siber atau scamming berskala internasional.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengungkapkan dari para tersangka yang ditangkap tersebut sebanyak 30 dari China, 7 dari Taiwan, dan 4 dari Jepang.

Baca Lainnya

Eni Lestari Raih Penghargaan Artidjo Alkostar 2026 dari FH UII, Bukti Pengakuan Perjuangan Buruh Migran

24 Juni 2026 - 17:51 WIB

Hari Pelaut Sedunia: Mengenang Hilangnya Kapal LCT CITA XX, 1,5 Tahun Tanpa Kepastian

24 Juni 2026 - 10:52 WIB

Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri

23 Juni 2026 - 15:46 WIB

Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum

23 Juni 2026 - 10:20 WIB

Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking

22 Juni 2026 - 10:18 WIB

Trending di Berita