Menu

Mode Gelap
PSP Indonesia dan IOJI Kembangkan Aplikasi IKAN untuk Perlindungan Pelaut Awak Kapal Migran Takjub, Mantan Pekerja Migran Indonesia, Nining Djohar, Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Unisba PBM Apresiasi Imigrasi Depok. Batalkan Penerbitan Paspor Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan Darurat, Terlantar 3 Minggu di Fiji, 7 Awak Kapal Migran Indonesia Kehabisan Makanan dan Air Bersih Roland Kamal: Menangkap Peluang Emas Saudi Vision 2030 Tanpa Menomorduakan Pelindungan PMI Dua Dekade Mengabdi, Indonesian Family Network Terima Penghargaan Pekerja Migran Teladan 2026

Berita

Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi Tangkap 251 Warga Asing Penipu Online

badge-check


					Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi Tangkap 251 Warga Asing Penipu Online Perbesar

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 Warga Negara Asing (WNA) di Apartemen Baloi, Lubuk Baja Kota Batam, Kepulauan Riau. Mereka diduga terlibat dalam praktik penipuan digital (online scam) dengan modus investasi fiktif lintas negara.

Dari total 210 WNA yang ditangkap, sebanyak 125 dari Vietnam, 84 dari China, dan 1 dari Myanmar. Mereka terdiri dari 167 laki-laki dan 43 perempuan. Kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Dugaan awal korban masih di luar Indonesia, namun tidak menutup kemungkinan akan ada kontak di Indonesia. Untuk itu kami perlu mendalami dengan pihak kepolisian,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko di Batam, Jumat (8/5/2026).

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka, menambahkan bahwa polisi saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam.

Menurut dia, penyelidikan tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak lain yang diduga membantu operasional kelompok tersebut selama berada di Indonesia, termasuk penyedia penginapan dan logistik.

“Terkait pihak-pihak lain, baik itu supplier maupun pemberi penginapan, tentu kami akan telusuri lebih dalam,” katanya.

Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, dan 198 paspor.

Berdasarkan pemeriksaan barang bukti, ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing, terutama di kawasan Eropa dan Vietnam.

Modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif dengan korban, hingga mengarahkan korban menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait aktivitas yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Penangkapan di Surabaya

Sementara itu di Surabaya, aparat kepolisian juga berhasil menangkap 41 Warga Negara Asing dan 3 orang Warga Negara Indonesia yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan siber atau scamming berskala internasional.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengungkapkan dari para tersangka yang ditangkap tersebut sebanyak 30 dari China, 7 dari Taiwan, dan 4 dari Jepang.

Baca Lainnya

PSP Indonesia dan IOJI Kembangkan Aplikasi IKAN untuk Perlindungan Pelaut Awak Kapal Migran

26 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Takjub, Mantan Pekerja Migran Indonesia, Nining Djohar, Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Unisba

26 Agustus 2026 - 11:47 WIB

PBM Apresiasi Imigrasi Depok. Batalkan Penerbitan Paspor Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan

26 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Darurat, Terlantar 3 Minggu di Fiji, 7 Awak Kapal Migran Indonesia Kehabisan Makanan dan Air Bersih

25 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Roland Kamal: Menangkap Peluang Emas Saudi Vision 2030 Tanpa Menomorduakan Pelindungan PMI

24 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Trending di Arab Saudi