Menu

Mode Gelap
Dedi Mulyadi: Punya Anak Balita, Perempuan Jawa Barat Dilarang Kerja ke Luar Negeri! Kado Pahit Hari Pelaut Sedunia 2026: 4 Pelaut Indonesia Disandera Perompak Somalia Eni Lestari Raih Penghargaan Artidjo Alkostar 2026 dari FH UII, Bukti Pengakuan Perjuangan Buruh Migran Hari Pelaut Sedunia: Mengenang Hilangnya Kapal LCT CITA XX, 1,5 Tahun Tanpa Kepastian Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum

Berita

Polri Tangkap 320 WNA Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk Plaza Tower

badge-check


					Polri Menangkap 320 WNA Terkait Judi Online di Hayam Wuruk Plasa Tower Perbesar

Polri Menangkap 320 WNA Terkait Judi Online di Hayam Wuruk Plasa Tower

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap 320 Warga Negara Asing (WNA) terkait tindak pidana judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026),.

Sehari Kemudian, Polri mengumumkan bahwa 320 WNA tersebut dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Kuningan, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

Adapun 320 WNA itu terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 dari China, 13 dari Myanmar, 11 dari Laos, 5 dari Thailand, 3 dari Malaysia, dan 3 dari Kamboja. Sementara seorang lainnya merupakan Warga Negara Indonesia dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Polri mengungkap berbagai jenis pekerjaan mereka dalam jaringan judi online tersebut.

“Ada macam-macam. Ada yang telemarketing, customer, ada juga yang bagian admin, termasuk yang menampung,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Diteruskan, Polri akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan mengenai peran 320 WNA tersebut.

“Kami akan tetap melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Jadi, tidak berhenti sampai di sini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Polri akan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran, baik itu aliran dana maupun sponsornya, siapa yang menyewa Hayam Wuruk Plaza Tower hingga menjadi sponsor atau penyedia sarana dan prasarananya, termasuk akan menganalisis komputer yang menjadi barang bukti.

Wira berharap pengungkapan kasus tersebut dapat mencegah Indonesia menjadi rumah bagi sindikat judol internasional.

“Dengan pengungkapan ini, diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang perjudian online. Ini sebagai komitmen daripada kami,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Dedi Mulyadi: Punya Anak Balita, Perempuan Jawa Barat Dilarang Kerja ke Luar Negeri!

26 Juni 2026 - 09:17 WIB

Kado Pahit Hari Pelaut Sedunia 2026: 4 Pelaut Indonesia Disandera Perompak Somalia

25 Juni 2026 - 11:46 WIB

Eni Lestari Raih Penghargaan Artidjo Alkostar 2026 dari FH UII, Bukti Pengakuan Perjuangan Buruh Migran

24 Juni 2026 - 17:51 WIB

Hari Pelaut Sedunia: Mengenang Hilangnya Kapal LCT CITA XX, 1,5 Tahun Tanpa Kepastian

24 Juni 2026 - 10:52 WIB

Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri

23 Juni 2026 - 15:46 WIB

Trending di Berita