Menu

Mode Gelap
Tanpa UU Reforma Agraria, Warga Desa Kian Terdesak Jadi Pekerja Migran di Luar Negeri Perkuat Pelindungan PMI di Malaysia, BPJS Ketenagakerjaan dan PERKESO Perbarui Kerja Sama Strategis Mengubah Sampah Jadi Senyum: Kiprah Universal Volunteer Harumkan Nama Bangsa di Taiwan Menteri P2MI, Mukhtarudin, Cabut Izin PT Alfa Nusantara Perdana Akibat Penempatan Non-Prosedural Dua Tahun Putus Kontak, Warga Karawang Cari Keberadaan Diah Fitria di Taichung Taiwan APJATI dan PUSMA Gelar Program Pencocokan Peluang Kerja Malaysia – Indonesia 2026

Berita

Polri Tangkap 320 WNA Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk Plaza Tower

badge-check


					Polri Menangkap 320 WNA Terkait Judi Online di Hayam Wuruk Plasa Tower Perbesar

Polri Menangkap 320 WNA Terkait Judi Online di Hayam Wuruk Plasa Tower

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap 320 Warga Negara Asing (WNA) terkait tindak pidana judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026),.

Sehari Kemudian, Polri mengumumkan bahwa 320 WNA tersebut dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Kuningan, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

Adapun 320 WNA itu terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 dari China, 13 dari Myanmar, 11 dari Laos, 5 dari Thailand, 3 dari Malaysia, dan 3 dari Kamboja. Sementara seorang lainnya merupakan Warga Negara Indonesia dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Polri mengungkap berbagai jenis pekerjaan mereka dalam jaringan judi online tersebut.

“Ada macam-macam. Ada yang telemarketing, customer, ada juga yang bagian admin, termasuk yang menampung,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Diteruskan, Polri akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan mengenai peran 320 WNA tersebut.

“Kami akan tetap melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Jadi, tidak berhenti sampai di sini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Polri akan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran, baik itu aliran dana maupun sponsornya, siapa yang menyewa Hayam Wuruk Plaza Tower hingga menjadi sponsor atau penyedia sarana dan prasarananya, termasuk akan menganalisis komputer yang menjadi barang bukti.

Wira berharap pengungkapan kasus tersebut dapat mencegah Indonesia menjadi rumah bagi sindikat judol internasional.

“Dengan pengungkapan ini, diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang perjudian online. Ini sebagai komitmen daripada kami,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Tanpa UU Reforma Agraria, Warga Desa Kian Terdesak Jadi Pekerja Migran di Luar Negeri

15 September 2026 - 18:58 WIB

Perkuat Pelindungan PMI di Malaysia, BPJS Ketenagakerjaan dan PERKESO Perbarui Kerja Sama Strategis

15 September 2026 - 17:36 WIB

Mengubah Sampah Jadi Senyum: Kiprah Universal Volunteer Harumkan Nama Bangsa di Taiwan

14 September 2026 - 19:20 WIB

Menteri P2MI, Mukhtarudin, Cabut Izin PT Alfa Nusantara Perdana Akibat Penempatan Non-Prosedural

14 September 2026 - 17:45 WIB

Dua Tahun Putus Kontak, Warga Karawang Cari Keberadaan Diah Fitria di Taichung Taiwan

12 September 2026 - 17:45 WIB

Trending di Berita