Menu

Mode Gelap
Eni Lestari Raih Penghargaan Artidjo Alkostar 2026 dari FH UII, Bukti Pengakuan Perjuangan Buruh Migran Hari Pelaut Sedunia: Mengenang Hilangnya Kapal LCT CITA XX, 1,5 Tahun Tanpa Kepastian Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara

Berita

Anwar Ma’arif: Jadikan GCM dan IMRF Sebagai Perisai Global untuk Pelindungan Buruh Migran Indonesia

badge-check


					Ketua Umum Persatuan Buruh Migran Anwar Ma'arif Perbesar

Ketua Umum Persatuan Buruh Migran Anwar Ma'arif

Jakarta – Delegasi Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan Pekerja Migran pada Sidang Pleno Kedua Forum Tinjauan Migrasi Internasional  atau International Migration Review Forum (IMRF) 2026 di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dari tangal 4 sampai dengan 8 Mei 2026 di New York.

Ketua Umum Persatuan Buruh Migran, Anwar Ma’arif, mengulas hubungan erat antara  IMRF dengan Pakta Global untuk Migrasi yang Aman, Tertib, dan Teratur (Global Compact on Migration)

Mengenal Global Compact on Migration (GCM)

Anwar menjelaskan bahwa pondasi utama dari pelindungan migran saat ini adalah Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM).

GCM merupakan perjanjian antar-pemerintah pertama yang dinegosiasikan secara global di bawah naungan PBB untuk mencakup semua dimensi migrasi internasional.

“GCM lahir dari sejarah panjang. Dimulai dari Deklarasi New York 2016, lalu melalui negosiasi intensif selama 18 bulan, hingga akhirnya diadopsi di Marrakesh pada Desember 2018,” jelas Anwar pada Minggu, 10 Mei 2026.

Pakta ini berisi 23 tujuan utama, termasuk rekrutmen yang adil (Tujuan 6) dan pemenuhan hak layanan dasar (Tujuan 15), guna memastikan migrasi tidak lagi menjadi beban, melainkan kekuatan pembangunan.

IMRF: Mekanisme Kontrol Komitmen Internasional

Guna memastikan 23 tujuan GCM tersebut tidak sekadar menjadi catatan di atas kertas, lalu dibentuklah International Migration Review Forum (IMRF). Anwar menjelaskan bahwa IMRF adalah platform utama bagi negara-negara anggota PBB untuk meninjau kemajuan implementasi GCM.

“Apa yang melatarbelakangi adanya IMRF? Kesadaran bahwa janji global butuh evaluasi berkala. IMRF diselenggarakan setiap empat tahun sekali sebagai forum pertanggungjawaban dunia,” tegasnya.

Kegiatan utama dalam IMRF meliputi:

  1. Diskusi Panel Tematik: Mengevaluasi pencapaian 23 tujuan GCM.
  2. Debat Umum: Penyampaian laporan kemajuan sukarela dari tiap negara.
  3. Progress Declaration: Penyusunan deklarasi bersama sebagai panduan aksi empat tahun ke depan.
  4. Dialog Multi-Pihak: Melibatkan serikat buruh dan masyarakat sipil untuk memberikan masukan kritis.

Kekuatan Diplomasi: 193 Negara Bersuara

Hingga penyelenggaraan IMRF pada Mei 2026 ini, Anwar mencatat dukungan internasional yang sangat masif. Seluruh 193 negara anggota PBB kini terlibat aktif dalam konsensus global tersebut.

“Saat ini, dukungan tidak lagi terpecah. 193 negara anggota PBB telah menyepakati deklarasi kemajuan di forum ini. Bahkan, kini terdapat kelompok 42 negara Champion GCM, termasuk Indonesia, yang menjadi garda terdepan dalam mempraktikkan tata kelola migrasi terbaik,” tambah Anwar.

Harapan bagi Indonesia

Sebagai penutup, Anwar Ma’arif menekankan bahwa status Indonesia sebagai negara Champion harus dibuktikan dengan sinkronisasi aturan nasional. Ia berharap hasil dari IMRF 2026 ini segera diintegrasikan ke dalam kebijakan perlindungan di dalam negeri guna menghapus praktik perdagangan orang dan biaya rekrutmen yang tinggi.

“IMRF adalah kompas global kita. Dengan keterlibatan hampir seluruh dunia, kita punya posisi tawar yang kuat untuk menuntut perlindungan maksimal bagi pahlawan devisa kita di mana pun mereka berada,” pungkasnya.

23 Tujuan Global Compact on Migration

 

  1. Mengumpulkan dan memanfaatkan data yang akurat dan terpilah sebagai dasar untuk kebijakan berbasis bukti
  2. Meminimalkan pendorong yang merugikan dan faktor struktural yang memaksa orang untuk meninggalkan negara asal mereka
  3. Memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu di semua tahap migrasi
  4. Memastikan bahwa semua migran memiliki bukti identitas hukum dan dokumentasi yang memadai
  5. Meningkatkan ketersediaan dan fleksibilitas jalur untuk migrasi reguler
  6. Memfasilitasi perekrutan yang adil dan etis serta melindungi kondisi yang memastikan pekerjaan yang layak
  7. Mengatasi dan mengurangi kerentanan dalam migrasi
  8. Selamatkan nyawa dan bangun upaya internasional terkoordinasi terhadap migran hilang
  9. Memperkuat respons transnasional terhadap penyelundupan migran
  10. Mencegah, memerangi dan memberantas perdagangan orang dalam konteks migrasi internasional
  11. Kelola perbatasan dengan cara yang terintegrasi, aman, dan terkoordinasi
  12. Memperkuat kepastian dan prediktabilitas dalam prosedur migrasi untuk penyaringan, penilaian, dan rujukan yang tepat
  13. Gunakan penahanan migrasi hanya sebagai upaya terakhir dan bekerja untuk alternatif
  14. Meningkatkan perlindungan, bantuan, dan kerja sama konsuler selama siklus migrasi
  15. Menyediakan akses ke layanan dasar bagi migran
  16. Memberdayakan migran dan masyarakat untuk mewujudkan inklusi penuh dan kohesi sosial
  17. Menghilangkan segala bentuk diskriminasi dan mempromosikan wacana publik berbasis bukti untuk membentuk persepsi migrasi
  18. Berinvestasi dalam pengembangan keterampilan dan memfasilitasi saling pengakuan keterampilan, kualifikasi, dan kompetensi
  19. Menciptakan kondisi bagi migran dan diaspora untuk berkontribusi penuh pada pembangunan berkelanjutan di semua negara
  20. Mempromosikan transfer pengiriman uang yang lebih cepat, lebih aman, dan lebih murah dan mendorong inklusi keuangan migran
  21. Bekerja sama dalam memfasilitasi kepulangan dan penerimaan kembali yang aman dan bermartabat, serta reintegrasi yang berkelanjutan
  22. Menetapkan mekanisme untuk portabilitas hak jaminan sosial dan manfaat yang diperoleh
  23. Memperkuat kerja sama internasional dan kemitraan global untuk migrasi yang aman, tertib, dan teratur

 

Baca Lainnya

Eni Lestari Raih Penghargaan Artidjo Alkostar 2026 dari FH UII, Bukti Pengakuan Perjuangan Buruh Migran

24 Juni 2026 - 17:51 WIB

Hari Pelaut Sedunia: Mengenang Hilangnya Kapal LCT CITA XX, 1,5 Tahun Tanpa Kepastian

24 Juni 2026 - 10:52 WIB

Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri

23 Juni 2026 - 15:46 WIB

Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum

23 Juni 2026 - 10:20 WIB

Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking

22 Juni 2026 - 10:18 WIB

Trending di Berita