Menu

Mode Gelap
Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara Anggota DPR Cellica Nurrachadiana Desak Disnaker Karawang Cegah Penempatan Non Prosedural Indonesia-Jerman Teken LoI Peningkatan Kapasitas CPMI Sektor Kesehatan dan Teknologi Tinggi

Berita

Timboel Siregar: Eksploitasi Pekerja Migran di Luar Negeri, KUHP Baru Tak Mampu Lindungi WNI

badge-check


					Foto Timboel Siregar | Sumber Timboel Siregar Perbesar

Foto Timboel Siregar | Sumber Timboel Siregar

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menyoroti persoalan serius terkait dengan Undang Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pekerja Migran Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri.

Menurut Timboel, banyak PMI menjadi korban TPPO yang mengalami eksploitasi, kerja paksa, pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian, upah tidak dibayar, penganiayaan, hingga penjualan ginjal.

Namun Timboel menyayangkan kasus-kasus tersebut, tidak bisa dijerat dengan KUHP yang baru berlaku.

“Padahal, menurutnya, aturan dalam Pasal 5 dan Pasal 7 KUHP sebenarnya membuka peluang untuk menindak pelaku kejahatan Warga Negara Asing (WNA) yang merugikan PMI,” ujarnya pada Senin, 4 Januari 2025.

Dalam Pasal 5, KUHP menyebut tindak pidana yang dilakukan di luar negeri bisa diproses di Indonesia jika menyangkut kepentingan nasional, mulai dari keamanan negara, perekonomian, hingga keselamatan warga negara Indonesia.

“Sayangnya, pada pasal 5 dan pasal 7 mengatur penindakan dapat dilakukan jika ada Perjanjian Internasional yang memberi kewenangan kepada Indonesia untuk melakukan penuntutan.

Timboel berpendapat, berdasarkan kriteria Pasal 5, seharusnya pelaku kejahatan terhadap PMI dapat dipidana di Indonesia tanpa harus menunggu adanya Perjanjian Internasional. Putusan hakim di Indonesia, lanjutnya, bisa menjadi rujukan bagi pengadilan di negara tempat kejahatan terjadi. Bahkan, jika pelaku WNA masuk ke Indonesia, mereka dapat langsung ditangkap.

Dengan dorongan ini, OPSI berharap perlindungan hukum bagi PMI semakin kuat, sehingga pekerja migran Indonesia tidak lagi menjadi korban kejahatan yang dibiarkan tanpa keadilan.

Pasal 5 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Ketentuan pidana dalam Undang Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan:

  1. keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;
  2. martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/ atau Pejabat Indonesia di luar negeri;
  3. mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia;
  4. perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;
  5. keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;
  6. keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia;
  7. keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;
  8. kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang; atau
  9. Warga Negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak Pidana.

 

Pasal 7. Ketentuan pidana dalam Undang Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan pidana.

Baca Lainnya

Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri

23 Juni 2026 - 15:46 WIB

Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum

23 Juni 2026 - 10:20 WIB

Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking

22 Juni 2026 - 10:18 WIB

Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara

20 Juni 2026 - 17:38 WIB

Anggota DPR Cellica Nurrachadiana Desak Disnaker Karawang Cegah Penempatan Non Prosedural

19 Juni 2026 - 09:50 WIB

Trending di Berita