Menu

Mode Gelap
Perempuan Sukabumi Pukau Dunia Lewat Tari Jaipong di Pembukaan Asian Games 2026 Jepang Aturan Baru Perawat Lansia di HK Bikin PMI Senior Nyesek: Pengalaman Kalah Sama Selembar Kertas Neni Rosini: Mantan Pekerja Migran di Arab Saudi, Jadi Penulis Novel Digital Berprestasi Terbesar Sepanjang Sejarah, DPR Tetapkan Anggaran KP2MI Tahun 2027 Sebesar Rp3,9 Triliun Gempar! Podcast Faisal Soh. Bongkar Kesaksian CPMI Korban PT Cincau Ketum SPKP, Nursalim, Desak KP2MI Maksimalkan Anggaran Rp3,9 Triliun untuk Pelindungan Nyata

Berita

Syaipul Anas: 295 Desa di Kebumen Telah Miliki Perdes Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

badge-check


					Foto Syaipul Anas | Sumber Syaipul Anas Perbesar

Foto Syaipul Anas | Sumber Syaipul Anas

Kebumen – Sebanyak 295 dari 449 (65.70%) desa di Kabupaten Kebumen kini telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah ini dinilai sebagai capaian penting dalam upaya memperkuat perlindungan dan pemberdayaan bagi para PMI serta keluarganya.

Menurut Aktivis Migran CARE Kebumen, Syaipul Anas, proses lahirnya Perdes ini berlangsung panjang sejak 2019 hingga 2025. Dorongan datang dari berbagai arah:

Pertama, Pemerintah Kabupaten Kebumen menjadikan keberadaan Perdes sebagai salah satu indikator dalam lomba desa. Kedua, Surat Edaran Bappeda Kebumen turut mendorong desa-desa menyusun regulasi pelindungan PMI.

“Hingga sebelum 2021, tercatat sudah ada sekitar 95 Perdes yang terbit,” ujar Ketua Migran CARE Kabupaten Kebumen.

Lebih lanjut Anas menjelaskan, lonjakan terbesar terjadi pada tahun 2022.

“Sekitar 200 Perdes yang terbit pada saat itu. Karena pada saat itu ada kerja sama Disnaker dengan universitas, organisasi non pemerintah, organisasi pekerja migran, dan asosiasi pengusaha,” katanya

Tidak heran jika pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Kebumen mendapatkan penghargaan Hasan Wirayuda Award dari Kementerian Luar Negeri.

Namun, Anas menilai justeru pada 2024–2025 perkembangan Perdes relatif stagnan. Hal itu disebabkan adanya perubahan kebijakan politik karena adanya pergantian pemerintahan dan juga pergantian kepala dinas.

“Tahun 2025 ada pergantian Kepala Disnaker, dan tahun 2026 target desa yang belum ada perdesnya disuruh membuat,” katanya.

Menurut Anas, keberadaan Perdes Pelindungan PMI memberi dampak positif meski belum menyentuh aspek penyelesaian kasus secara menyeluruh.

“Artinya, pemerintah desa sedikit banyaknya peduli terhadap PMI,” tegasnya.

Yang paling nyata, lanjut Anas, adalah pemberdayaan purna PMI. Sejumlah desa mulai mengalokasikan Dana Desa untuk program pemberdayaan mantan Pekerja Migran Indonesia.

“Meskipun belum semua desa menganggarkan, tapi ini sudah menjadi langkah maju,” pungkasnya.

Syaipul Anas berharap, di tahun 2026 ini Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat mendorong 154 desa lainnya untuk menerbitkan Peraturan Desa Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

Baca Lainnya

Perempuan Sukabumi Pukau Dunia Lewat Tari Jaipong di Pembukaan Asian Games 2026 Jepang

22 September 2026 - 09:48 WIB

Aturan Baru Perawat Lansia di HK Bikin PMI Senior Nyesek: Pengalaman Kalah Sama Selembar Kertas

20 September 2026 - 22:13 WIB

Neni Rosini: Mantan Pekerja Migran di Arab Saudi, Jadi Penulis Novel Digital Berprestasi

19 September 2026 - 19:13 WIB

Terbesar Sepanjang Sejarah, DPR Tetapkan Anggaran KP2MI Tahun 2027 Sebesar Rp3,9 Triliun

19 September 2026 - 08:32 WIB

Gempar! Podcast Faisal Soh. Bongkar Kesaksian CPMI Korban PT Cincau

18 September 2026 - 23:59 WIB

Trending di Berita