Menu

Mode Gelap
Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi Tangkap 251 Warga Asing Pelaku Penipuan Online Kisah Vika, Caregiver Asal Ponorogo yang Jadi Penari Tradisional Populer di Taiwan Dialog Multi Pemangku Kepentingan: Membuka Jalan Perekrutan yang Adil dan Etis Menteri Mukhtarudin Gunakan Formula 60:40 Dalam Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran Yuswati, PMI Simpenan Sukabumi Kritis di Abu Dhabi, Keluarga Mohon Bantuan Pemulangan Akibat Ditempatkan Ilegal, Ahli Waris Tidak Dapat Santunan Kematian Rp100 juta

Berita

Syaifullah Yusuf: Keluarga Pekerja Migran Berhak Mendapatkan Bansos dari Pemerintah

badge-check


					Konpress Mensos Saifullah Yusuf dan Menteri P2MI Mukhtarudin | Sumber Antara Perbesar

Konpress Mensos Saifullah Yusuf dan Menteri P2MI Mukhtarudin | Sumber Antara

JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memastikan keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memenuhi kriteria berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Untuk itu Kemensos bekerja sama dengan lintas lembaga termasuk dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk memastikan perlindungan sosial bagi keluarga pekerja migran di dalam negeri.

Kemensos dan KP2MI terus menyempurnakan pendataan terkait jumlah dan sebaran keluarga PMI sebagai penerima manfaat, sehingga penyaluran bansos tepat sasaran.

Ia menegaskan, keluarga PMI yang berada di kelompok masyarakat rentan, termasuk lansia, penyandang disabilitas atau orang tua yang ditinggalkan di Tanah Air, dapat memperoleh bansos jika memenuhi syarat yang ditetapkan.

“Bansos itu diberikan kepada siapapun yang memenuhi kriteria, khususnya mereka yang masuk dalam desil 1 sampai 4 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” kata Saifullah dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 3 November 2025.

Sampai triwulan 4  tahun 2025, Kemensos telah menyalurkan bansos kepada 390 ribu lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa: sembako murni bagi 8,6 juta lebih KPM, dan penerima ganda program keluarga harapan sekaligus sembako sekitar 9,6 juta KPM.

“Yang pasti, misalnya ada orang tua PMI yang ditinggal anaknya bekerja di luar negeri, lansia, atau penyandang disabilitas, mereka bisa menerima bansos selama masuk kategori yang memenuhi kriteria,” pungkasnya.

Desil adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, dari yang paling miskin sampai paling sejahtera. Pemerintah telah membagi masyarakat ke dalam 10 desil. Desil 1 sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 hampir miskin, desil 4 rentan miskin, desil 5 pas-pasan, desil 6 sampai dengan 10 menengah keatas. Desil 6 sampai dengan 10 tidak menerima bansos.

Program Kemensos berdasarkan desil:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH: Desil 1-4
  2. Program Sembako (BPNT) : Desil 1-5
  3. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Desil 1-5
  4. Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi): Desil 1-5

 

Baca Lainnya

Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi Tangkap 251 Warga Asing Pelaku Penipuan Online

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Kisah Vika, Caregiver Asal Ponorogo yang Jadi Penari Tradisional Populer di Taiwan

8 Mei 2026 - 15:36 WIB

Dialog Multi Pemangku Kepentingan: Membuka Jalan Perekrutan yang Adil dan Etis

7 Mei 2026 - 21:45 WIB

Menteri Mukhtarudin Gunakan Formula 60:40 Dalam Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran

7 Mei 2026 - 19:53 WIB

Yuswati, PMI Simpenan Sukabumi Kritis di Abu Dhabi, Keluarga Mohon Bantuan Pemulangan

6 Mei 2026 - 14:55 WIB

Trending di Abu Dhabi UEA