Menu

Mode Gelap
Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara Anggota DPR Cellica Nurrachadiana Desak Disnaker Karawang Cegah Penempatan Non Prosedural Indonesia-Jerman Teken LoI Peningkatan Kapasitas CPMI Sektor Kesehatan dan Teknologi Tinggi

Berita

OJK Tegaskan WNI Sindikat Penipuan di Kamboja Adalah Pelaku, Bukan Korban

badge-check


					Sumber Wikipedia Perbesar

Sumber Wikipedia

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, memberikan pernyataan tegas mengenai ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja. Mahendra menyebut bahwa mereka bukanlah sekadar korban, melainkan bagian dari pelaku kejahatan yang menyasar masyarakat di tanah air.

Pernyataan ini muncul menyusul laporan adanya 308 WNI yang mendatangi KBRI Phnom Penh untuk meminta deportasi. Gelombang permohonan pulang ini terjadi setelah pemerintah Kamboja memperketat operasi pemberantasan markas-markas penipuan di wilayah mereka. Para WNI tersebut mengaku kesulitan kembali ke Indonesia karena paspor yang ditahan pemberi kerja serta masalah izin tinggal yang telah kedaluwarsa (overstay).

Perbedaan Pandangan: Antara Korban dan Pelaku. Isu ini menjadi bahasan hangat dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada Kamis (22/1/2026). Terdapat perbedaan sudut pandang antara legislatif dan regulator:

Pandangan Komisi XI: Anggota DPR, Anis Byarwati, menilai para WNI tersebut adalah korban penipuan lowongan kerja yang terjebak dalam situasi kekerasan, seperti penyekapan dan penyiksaan. Ia mendesak OJK untuk memperkuat kerja sama internasional guna menangani masalah ini dari hulu ke hilir.

Pandangan OJK: Mahendra Siregar mengimbau agar publik tidak keliru dalam memposisikan para WNI tersebut sebagai “pahlawan” atau korban semata. Ia menekankan bahwa aktivitas mereka di Kamboja secara aktif merugikan banyak orang di Indonesia.

“Mereka adalah bagian dari kegiatan scam yang targetnya masyarakat kita sendiri. Di negara lain seperti China, pelaku serupa diekstradisi untuk diadili. Kita perlu membawa mereka ke ranah hukum untuk membuktikan kesalahan tersebut,” ujar Mahendra.

Urgensi Proses Peradilan. Mahendra menegaskan bahwa meskipun status hukum harus diputuskan melalui pengadilan, rekam jejak mereka sebagai bagian dari sindikat tidak boleh diabaikan. OJK berharap ada perlakuan hukum yang adil namun tegas, sebagaimana yang diterapkan negara lain terhadap warga negaranya yang terlibat dalam kejahatan lintas negara.

Baca Lainnya

Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri

23 Juni 2026 - 15:46 WIB

Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum

23 Juni 2026 - 10:20 WIB

Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking

22 Juni 2026 - 10:18 WIB

Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara

20 Juni 2026 - 17:38 WIB

Anggota DPR Cellica Nurrachadiana Desak Disnaker Karawang Cegah Penempatan Non Prosedural

19 Juni 2026 - 09:50 WIB

Trending di Berita