Menu

Mode Gelap
Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi Tangkap 251 Warga Asing Pelaku Penipuan Online Kisah Vika, Caregiver Asal Ponorogo yang Jadi Penari Tradisional Populer di Taiwan Dialog Multi Pemangku Kepentingan: Membuka Jalan Perekrutan yang Adil dan Etis Menteri Mukhtarudin Gunakan Formula 60:40 Dalam Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran Yuswati, PMI Simpenan Sukabumi Kritis di Abu Dhabi, Keluarga Mohon Bantuan Pemulangan Akibat Ditempatkan Ilegal, Ahli Waris Tidak Dapat Santunan Kematian Rp100 juta

Berita

OJK Tegaskan WNI Sindikat Penipuan di Kamboja Adalah Pelaku, Bukan Korban

badge-check


					Sumber Wikipedia Perbesar

Sumber Wikipedia

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, memberikan pernyataan tegas mengenai ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja. Mahendra menyebut bahwa mereka bukanlah sekadar korban, melainkan bagian dari pelaku kejahatan yang menyasar masyarakat di tanah air.

Pernyataan ini muncul menyusul laporan adanya 308 WNI yang mendatangi KBRI Phnom Penh untuk meminta deportasi. Gelombang permohonan pulang ini terjadi setelah pemerintah Kamboja memperketat operasi pemberantasan markas-markas penipuan di wilayah mereka. Para WNI tersebut mengaku kesulitan kembali ke Indonesia karena paspor yang ditahan pemberi kerja serta masalah izin tinggal yang telah kedaluwarsa (overstay).

Perbedaan Pandangan: Antara Korban dan Pelaku. Isu ini menjadi bahasan hangat dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada Kamis (22/1/2026). Terdapat perbedaan sudut pandang antara legislatif dan regulator:

Pandangan Komisi XI: Anggota DPR, Anis Byarwati, menilai para WNI tersebut adalah korban penipuan lowongan kerja yang terjebak dalam situasi kekerasan, seperti penyekapan dan penyiksaan. Ia mendesak OJK untuk memperkuat kerja sama internasional guna menangani masalah ini dari hulu ke hilir.

Pandangan OJK: Mahendra Siregar mengimbau agar publik tidak keliru dalam memposisikan para WNI tersebut sebagai “pahlawan” atau korban semata. Ia menekankan bahwa aktivitas mereka di Kamboja secara aktif merugikan banyak orang di Indonesia.

“Mereka adalah bagian dari kegiatan scam yang targetnya masyarakat kita sendiri. Di negara lain seperti China, pelaku serupa diekstradisi untuk diadili. Kita perlu membawa mereka ke ranah hukum untuk membuktikan kesalahan tersebut,” ujar Mahendra.

Urgensi Proses Peradilan. Mahendra menegaskan bahwa meskipun status hukum harus diputuskan melalui pengadilan, rekam jejak mereka sebagai bagian dari sindikat tidak boleh diabaikan. OJK berharap ada perlakuan hukum yang adil namun tegas, sebagaimana yang diterapkan negara lain terhadap warga negaranya yang terlibat dalam kejahatan lintas negara.

Baca Lainnya

Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi Tangkap 251 Warga Asing Pelaku Penipuan Online

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Kisah Vika, Caregiver Asal Ponorogo yang Jadi Penari Tradisional Populer di Taiwan

8 Mei 2026 - 15:36 WIB

Dialog Multi Pemangku Kepentingan: Membuka Jalan Perekrutan yang Adil dan Etis

7 Mei 2026 - 21:45 WIB

Menteri Mukhtarudin Gunakan Formula 60:40 Dalam Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran

7 Mei 2026 - 19:53 WIB

Yuswati, PMI Simpenan Sukabumi Kritis di Abu Dhabi, Keluarga Mohon Bantuan Pemulangan

6 Mei 2026 - 14:55 WIB

Trending di Abu Dhabi UEA