Menu

Mode Gelap
Masuk Kabinet, Persatuan Buruh Migran Sebut Said Iqbal Penuhi 4 Syarat ‘Manusia Politik’ SPKP, Disnaker Tegal dan KP2MI Akan Gelar Sosialisasi Penempatan Awak Kapal Migran Berkat Gotong Royong, Nunung, Pekerja Migran Karawang yang Stroke di Taiwan Akhirnya Bisa Pulang 4 Usulan Perpemindo untuk Perbaikian Permen P2MI Tentang Tata Cara Pelakanaan Penempatan PMI Tiga Asosiasi P3MI Desak Revisi Dua Permen P2MI: Pelaksanaan Penempatan dan Persyaratannya Marak Penipuan Loker Luar Negeri, Aktivis Tuntut Pemerintah Tegas Bubarkan LPK

Berita

Janjikan Kerja di Arab Saudi, Hj Umroh Diduga Tipu 41 Calon Pekerja Migran Asal Tangerang

badge-check


					Janjikan Kerja di Arab Saudi, Hj Umroh Diduga Tipu 41 Calon Pekerja Migran Asal Tangerang Perbesar

Hj Umroh warga Desa Susukan Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Provinsi Banten, diduga telah menipu 41 Calon Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Tangerang. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Excecutive Committee Persatuan Buruh Migran Provinsi Banten H, Maftuhi, usai menerima pengaduan dari para korban (19/10/2025).

Berdasarkan cerita dari para korban, sebelumnya Hj Umroh telah menjanjikan bisa mempekerjakan Calon Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi untuk bekerja di perusahaan catering. Caranya dengan jalan Umroh. Setelah sampai di Arab Saudi lalu disalurkan ke perusahaan catering.   

Lalu pada saat berproses, Hj Umroh memungut biaya penempatan dari calon Pekerja Migran asal Tangerang. Para Calon Pekerja Migran Intdonesia itu telah membayar dengan jumlah yang beragam mulai dari sebesar Rp 5 sampai Rp19 juta. Total uang yang telah dipungut sebanyak Rp 470 juta.

Namun setelah satu tahun berproses, para Calon Pekerja Migran asal Tangerang tersebut merasa tidak ada kepastian keberangkatan. Sejak saat itu para Calon Pekerja Migran asal Tangerang mulai tidak percaya.

“Kami pernah memaksa Hj Umroh untuk membuat surat pernyataan pengembalian uang di kantor Desa Tamiang Kecamatan Gunung Kaler Tangerang. Hj Umroh pda saat itu berjanji akan mengembalikan,” kata Ahmad Halimi salah satu dari 41 korban.

Dalam surat pernyataan tersebut, Hj Umroh berjanji akan mencicil dalam dua kali pembayaran. Cicilan pertama akan dibayar sebesar 50%.  Tempo pembayarannya dua minggu. Sementara sisanya akan dibuat kesepakatan lagi.

Diteruskan, sebelumnya para korban juga pernah ingin menyita rumahnya untuk kemudian dijual. Tetapi berdasarkan keterangan masyarakat, rumah tersebut masih rumah warisan yang belum dibagi kepada para ahli warisnya.

“Ditaksir harga rumahnya sekitar Rp 160 juta, meskipun masih ada kekurangan sekitar Rp 310 juta, lumayan ada pengembalian,” jelasnya.

Keberadaan Hj Umroh saat ini tidak jelas, beberapa dari korban pernah mendatangai rumahnya. Namun rumahnya selalu terkunci. Diduga Hj Umroh sudah kabur entah kemana. Sebagian informasi mengatakan Hj Umroh kadang-kadang masih pulang secara sembunyi-sembunyi.

Menyikapi hal tersebut, Persatuan Buruh Migran Banten akan melayangkan surat teguran atau somasi kepada Hj, Umroh. Tujuannya untuk memberi kesempatan untuk memehi tuntutan para korban.

Berdasarkan peristiwa tersebut, Ketua Persatuan Buruh Migran Banten H. Maftuhi menyimpulkan jika masyarakat Provinsi Banten masih banyak yang belum mengerti bagaimana tata cara bekerja ke luar negeru sebagai Pekerja Migran. Sehingga Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten harus menyosialisasikan penempatan posedural ke masyarakat.

Baca Lainnya

Masuk Kabinet, Persatuan Buruh Migran Sebut Said Iqbal Penuhi 4 Syarat ‘Manusia Politik’

7 Juni 2026 - 17:54 WIB

SPKP, Disnaker Tegal dan KP2MI Akan Gelar Sosialisasi Penempatan Awak Kapal Migran

6 Juni 2026 - 11:13 WIB

Berkat Gotong Royong, Nunung, Pekerja Migran Karawang yang Stroke di Taiwan Akhirnya Bisa Pulang

5 Juni 2026 - 10:24 WIB

4 Usulan Perpemindo untuk Perbaikian Permen P2MI Tentang Tata Cara Pelakanaan Penempatan PMI

4 Juni 2026 - 10:09 WIB

Pengurus Perpemindo mengusulkan perbaikan Permen P2MI No. 2 Tahun 2026 Tentang Tata Cata Penempatan oleh Pelaksana Penempatan

Tiga Asosiasi P3MI Desak Revisi Dua Permen P2MI: Pelaksanaan Penempatan dan Persyaratannya

3 Juni 2026 - 22:12 WIB

Trending di Berita