Menu

Mode Gelap
Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara Anggota DPR Cellica Nurrachadiana Desak Disnaker Karawang Cegah Penempatan Non Prosedural Indonesia-Jerman Teken LoI Peningkatan Kapasitas CPMI Sektor Kesehatan dan Teknologi Tinggi

Berita

Hadiri Mediasi Kasus Pekerja Migran, Tim KDM Tuntut Sponsor Segara Pulangkan Edah Dari Jeddah

badge-check


					Hadiri Mediasi Kasus Pekerja Migran, Tim KDM Tuntut Sponsor Segara Pulangkan Edah Dari Jeddah Perbesar

Tiga orang pengurus Tim Jabar Istimesa atau yang dikenal dengan Tim Kang Dedi Mulyadi (KDM) memenuhi undangan mediasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang terkait dengan kasus Edah Binti Mukrodi. Salah seorang Pekerja Migran asal Dusun Banteng Ompong Desa Cikarang Kecamatan Cilamaya Wetan Karawang yang mengalami kendala pemulangannya akibat status cekal.

Mediasi yang dipimpin oleh Ahmad Sogiri itu dilaksanakan di ruang Layanan Terpadu Satu Atap pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

Ahmad Sogiri menjelaskan jika dalam mediasi tersebut dirinya akan membacakan surat pernyataan diatas materai dari sponsor atau perekrut Pekerja Migran H. Syarif Hasyim yang telah memberangkatkan tetangganya Edah pada 7 Mei 2023 lalu.

“Intinya H. Syarif Hasyim menyatakan akan memulangkan Edah dari Jeddah beserta segala kebutuhannya,” ujarnya kepada keluarga Edah, Tim KDM dan Persatuan Buruh Migran.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim KDM Syarifuddin S.H., M.H. menyambut baik pernyataan sponsor H. Syarif Hasyim. Namun dia ingin agar tidak hanya membuat surat pernyataan saja.

“Kami minta eksen aja dulu, terkait dengan persoalan hukumnya itu adalah alternatif terakhir,” ujarnya.

Dia mengingatkan jika Agensi akan menghapus status cekalnya jika sponsor cepat-cepat membayar denda yang sudah diturunkan dari Rp75 juta menjadi Rp23 juta.

“Persoalannya, tawaran tersebut dibatasi waktunya, jika tidak segera dibayar maka nominal dendanya akan kembali kesemula yaitu Rp 75 juta lagi,” tegasnya.

Tim KDM lainnya, Iwan S.H meminta agar Sponsor H. Syarif mempercepat proses pemulangannya. Karena jika diperkarakan secara hukum ancaman pidananya puluhan tahun.

“Pengalaman saya sebelum ini, sudah ada dua orang perekrut ilegal: Bodong dan Halil masing-masing dihukum empat setengah tahun,” tegasnya.

Masih dari Tim KDM, Ujang Juana SH meminta agar mediasi dilakukan dengan mempertemukan dua pihak.

“Pihak Sponsor beserta kuasa hukumnya dan pihak keluarga Ibu Edah bersama tim hukum KDM. Jadi pertemuannya tidak setengah kamar seperti ini,” ujarnya.

Lebih lanjut H. Ujang Juana S.H mengusulkan agar mediasinya menghadirkan dua pihak dalam satu kamar. Melalui pertemuan dua pihak hasilnya bukan surat pernyataan tetapi berita acara yang disepakati bersama.

“Surat pernyataan seperti itu mudah dibikin, tapi kelemahannya surat pernyataan itu saat ini dibikin berikutnya bisa dicabut. Berbeda dengan berita acara yang disepakati bersama sehingga syarat syah perjanjian dalam pasal 1320 hukum perdatanya tercapai,” tegas Ujang Juana S.H.

Sementera itu menurut Ketua Umum Persatuan Buruh Migran mengatakan jika tiga bulan lalu pada 23 Agustus 2025 telah dilakukan mediasi antara dua pihak, namum kesepakatan memulangkan hingga kini tidak dilaksanakan oleh H. Syarif Hasyim selaku sponsor perekrut.

Mengakhiri mediasi tersebut, Ahmad Sogiri mewakili Disnaker Karawang akan mengundang para pihak untuk mediasi kedua pada Senin, 27 Oktober 2025 .

Baca Lainnya

Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri

23 Juni 2026 - 15:46 WIB

Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum

23 Juni 2026 - 10:20 WIB

Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking

22 Juni 2026 - 10:18 WIB

Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara

20 Juni 2026 - 17:38 WIB

Anggota DPR Cellica Nurrachadiana Desak Disnaker Karawang Cegah Penempatan Non Prosedural

19 Juni 2026 - 09:50 WIB

Trending di Berita