Menu ✖

Mode Gelap
Kasus Gibran, Hukum Indonesia Hanya Tegas Bagi Rakyat Kecil PMI Tangerang, Sakit Parah di Riyadh Usai Nekat Kerja Jalur Umrah, Asiyah Mohon Anaknya Dipulangkan Aksi Di Depan Mahkamah Agung, Jati Tuntut Delapan Kebijakan Anti Hukuman Mati SAKTI, Awak Kapal Dilupakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan PMI Cirebon Dituduh Mencuri Duit Majikan Sebesar RM10.200 atau setara dengan Rp44,6 juta Aturan Baru: PMI yang Berangkat Lewat P3MI, Kini Bisa Lanjut Kerja Secara Mandiri

Berita

Hadiri Mediasi Kasus Pekerja Migran, Tim KDM Tuntut Sponsor Segara Pulangkan Edah Dari Jeddah

badge-check


					Hadiri Mediasi Kasus Pekerja Migran, Tim KDM Tuntut Sponsor Segara Pulangkan Edah Dari Jeddah Perbesar

Tiga orang pengurus Tim Jabar Istimesa atau yang dikenal dengan Tim Kang Dedi Mulyadi (KDM) memenuhi undangan mediasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang terkait dengan kasus Edah Binti Mukrodi. Salah seorang Pekerja Migran asal Dusun Banteng Ompong Desa Cikarang Kecamatan Cilamaya Wetan Karawang yang mengalami kendala pemulangannya akibat status cekal.

Mediasi yang dipimpin oleh Ahmad Sogiri itu dilaksanakan di ruang Layanan Terpadu Satu Atap pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

Ahmad Sogiri menjelaskan jika dalam mediasi tersebut dirinya akan membacakan surat pernyataan diatas materai dari sponsor atau perekrut Pekerja Migran H. Syarif Hasyim yang telah memberangkatkan tetangganya Edah pada 7 Mei 2023 lalu.

“Intinya H. Syarif Hasyim menyatakan akan memulangkan Edah dari Jeddah beserta segala kebutuhannya,” ujarnya kepada keluarga Edah, Tim KDM dan Persatuan Buruh Migran.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim KDM Syarifuddin S.H., M.H. menyambut baik pernyataan sponsor H. Syarif Hasyim. Namun dia ingin agar tidak hanya membuat surat pernyataan saja.

“Kami minta eksen aja dulu, terkait dengan persoalan hukumnya itu adalah alternatif terakhir,” ujarnya.

Dia mengingatkan jika Agensi akan menghapus status cekalnya jika sponsor cepat-cepat membayar denda yang sudah diturunkan dari Rp75 juta menjadi Rp23 juta.

“Persoalannya, tawaran tersebut dibatasi waktunya, jika tidak segera dibayar maka nominal dendanya akan kembali kesemula yaitu Rp 75 juta lagi,” tegasnya.

Tim KDM lainnya, Iwan S.H meminta agar Sponsor H. Syarif mempercepat proses pemulangannya. Karena jika diperkarakan secara hukum ancaman pidananya puluhan tahun.

“Pengalaman saya sebelum ini, sudah ada dua orang perekrut ilegal: Bodong dan Halil masing-masing dihukum empat setengah tahun,” tegasnya.

Masih dari Tim KDM, Ujang Juana SH meminta agar mediasi dilakukan dengan mempertemukan dua pihak.

“Pihak Sponsor beserta kuasa hukumnya dan pihak keluarga Ibu Edah bersama tim hukum KDM. Jadi pertemuannya tidak setengah kamar seperti ini,” ujarnya.

Lebih lanjut H. Ujang Juana S.H mengusulkan agar mediasinya menghadirkan dua pihak dalam satu kamar. Melalui pertemuan dua pihak hasilnya bukan surat pernyataan tetapi berita acara yang disepakati bersama.

“Surat pernyataan seperti itu mudah dibikin, tapi kelemahannya surat pernyataan itu saat ini dibikin berikutnya bisa dicabut. Berbeda dengan berita acara yang disepakati bersama sehingga syarat syah perjanjian dalam pasal 1320 hukum perdatanya tercapai,” tegas Ujang Juana S.H.

Sementera itu menurut Ketua Umum Persatuan Buruh Migran mengatakan jika tiga bulan lalu pada 23 Agustus 2025 telah dilakukan mediasi antara dua pihak, namum kesepakatan memulangkan hingga kini tidak dilaksanakan oleh H. Syarif Hasyim selaku sponsor perekrut.

Mengakhiri mediasi tersebut, Ahmad Sogiri mewakili Disnaker Karawang akan mengundang para pihak untuk mediasi kedua pada Senin, 27 Oktober 2025 .

Baca Lainnya

PMI Tangerang, Sakit Parah di Riyadh Usai Nekat Kerja Jalur Umrah, Asiyah Mohon Anaknya Dipulangkan

9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Aksi Di Depan Mahkamah Agung, Jati Tuntut Delapan Kebijakan Anti Hukuman Mati

8 Oktober 2026 - 18:42 WIB

SAKTI, Awak Kapal Dilupakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

8 Oktober 2026 - 10:33 WIB

PMI Cirebon Dituduh Mencuri Duit Majikan Sebesar RM10.200 atau setara dengan Rp44,6 juta

7 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Aturan Baru: PMI yang Berangkat Lewat P3MI, Kini Bisa Lanjut Kerja Secara Mandiri

7 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Trending di Berita