Menu

Mode Gelap
Masuk Kabinet, Persatuan Buruh Migran Sebut Said Iqbal Penuhi 4 Syarat ‘Manusia Politik’ SPKP, Disnaker Tegal dan KP2MI Akan Gelar Sosialisasi Penempatan Awak Kapal Migran Berkat Gotong Royong, Nunung, Pekerja Migran Karawang yang Stroke di Taiwan Akhirnya Bisa Pulang 4 Usulan Perpemindo untuk Perbaikian Permen P2MI Tentang Tata Cara Pelakanaan Penempatan PMI Tiga Asosiasi P3MI Desak Revisi Dua Permen P2MI: Pelaksanaan Penempatan dan Persyaratannya Marak Penipuan Loker Luar Negeri, Aktivis Tuntut Pemerintah Tegas Bubarkan LPK

Berita

Fospi dan Migrant Empowerment Network Gelar Aksi Akbar di Taipei: Tuntut Hapus Batas Masa Kerja

badge-check


					Fospi dan Migrant Empowerment Network Gelar Aksi Akbar di Taipei: Tuntut Hapus Batas Masa Kerja Perbesar

Taipei — Ribuan buruh migran dari berbagai negara Asia kembali turun ke jalan dalam aksi akbar dua tahunan yang diselenggarakan oleh aliansi organisasi Migrant Empowerment Network (MENT) di Taipei. Tahun ini, tema utama yang diusung adalah “Hapus Batas Masa Kerja”, sebuah isu yang dinilai mendesak dan diskriminatif bagi pekerja migran.

Untuk pertama kalinya, Forum Silaturahmi Pelaut Indonesia – Pingtung Migrant Fishermen Union (FOSPI-PMFU) turut serta dalam aksi tersebut. Para pengurus dan anggota menyatakan antusiasme tinggi karena dapat bersolidaritas dengan organisasai buruh migran dari berbagai negara: Indonesia, Filipina, Vietnam, Thailand, serta jaringan pendukung di Taiwan.

Orasi dan Simbol Perlawanan

Dalam aksi yang berlangsung meriah, Yogi mewakili FOSPI-PMFU dari atas mobil komando menyampaikan orasi bahwa pembatasan masa kerja itu diskriminatif  bagi buruh migran dan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

“Pembatasan ini diskriminatif karena hanya berlaku bagi pekerja kerah biru, sementara pekerja kerah putih tidak dibatasi. Kebijakan ini menghilangkan kepastian kerja, merampas hak untuk terus bekerja, dan membuang potensi tenaga berpengalaman yang masih produktif,” tegasnya pada Minggu, 7 Desember 2025.

Menurut Yogi, buruh migran diperlakukan seperti barang, yang habis manis sepah dibuang. Persis dengan aksi simbolik pada hari itu, dimana buruh memakai kostum daging yang memiliki masa berlaku singkat, sehingga ketika expired harus dibuang. sungguh tidak manusiawi!

Aksi simbolik juga digelar: sejumlah buruh mengenakan kostum menyerupai potongan daging dengan label masa berlaku singkat, menggambarkan bagaimana pekerja diperlakukan seperti barang yang dibuang setelah dianggap “habis masa pakai”.

Kritik terhadap Kebijakan PTTM

Alih-alih menghapus pembatasan, Pemerintah Taiwan justru meluncurkan kebijakan baru bernama Pekerja Teknis Tingkat Menengah (PTTM). Namun, kebijakan ini dinilai bermasalah karena tidak mewajibkan majikan memperpanjang kontrak pekerja yang melewati masa kerja 12 tahun. Proses sepenuhnya dikendalikan majikan, sementara biaya tinggi PTTM justru dibebankan kepada buruh migran.

Di lapangan, banyak pekerja migran mengaku tidak menerima upah sesuai standar minimum PTTM, sehingga menambah beban dan ketidakpastian.

Nasib ABK Jarak Jauh

Selain isu masa kerja, buruh migran juga menyoroti diskriminasi terhadap Anak Buah Kapal Migran (ABK) jarak jauh. Mereka tidak dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan, melainkan hanya diatur secara administratif oleh Kementerian Agrikultur. Akibatnya, ABK jarak jauh menerima gaji paling rendah, menghadapi pekerjaan berat, risiko kesehatan tinggi, dan harus melaut berbulan-bulan tanpa akses komunikasi dengan keluarga maupun serikat.

Tuntutan Migrant Empowerment Network

Dalam aksi tersebut, Migrant Empowerment Network menyerukan empat tuntutan utama:

  1. Hapus peraturan diskriminatif yang melanggar hak asasi manusia.
  2. Hapus pembatasan masa kerja 12 tahun.
  3. Masukkan ABK Migran jarak jauh dalam perlindungan UU Ketenagakerjaan.
  4. Wajibkan akses Wi-Fi di kapal jarak jauh untuk menjamin komunikasi ABK Migram dengan keluarga.

Solidaritas Internasional

Aksi ini menegaskan semangat solidaritas buruh migran lintas negara. Dengan slogan “Bersatu, Berserikat, Kita Kuat!”, buruh migran di Taiwan berkomitmen terus memperjuangkan hak-hak dasar mereka dan menolak perlakuan diskriminatif yang merendahkan martabat buruh migran.

Baca Lainnya

Masuk Kabinet, Persatuan Buruh Migran Sebut Said Iqbal Penuhi 4 Syarat ‘Manusia Politik’

7 Juni 2026 - 17:54 WIB

SPKP, Disnaker Tegal dan KP2MI Akan Gelar Sosialisasi Penempatan Awak Kapal Migran

6 Juni 2026 - 11:13 WIB

Berkat Gotong Royong, Nunung, Pekerja Migran Karawang yang Stroke di Taiwan Akhirnya Bisa Pulang

5 Juni 2026 - 10:24 WIB

4 Usulan Perpemindo untuk Perbaikian Permen P2MI Tentang Tata Cara Pelakanaan Penempatan PMI

4 Juni 2026 - 10:09 WIB

Pengurus Perpemindo mengusulkan perbaikan Permen P2MI No. 2 Tahun 2026 Tentang Tata Cata Penempatan oleh Pelaksana Penempatan

Tiga Asosiasi P3MI Desak Revisi Dua Permen P2MI: Pelaksanaan Penempatan dan Persyaratannya

3 Juni 2026 - 22:12 WIB

Trending di Berita