Menu

Mode Gelap
Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi Tangkap 251 Warga Asing Pelaku Penipuan Online Kisah Vika, Caregiver Asal Ponorogo yang Jadi Penari Tradisional Populer di Taiwan Dialog Multi Pemangku Kepentingan: Membuka Jalan Perekrutan yang Adil dan Etis Menteri Mukhtarudin Gunakan Formula 60:40 Dalam Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran Yuswati, PMI Simpenan Sukabumi Kritis di Abu Dhabi, Keluarga Mohon Bantuan Pemulangan Akibat Ditempatkan Ilegal, Ahli Waris Tidak Dapat Santunan Kematian Rp100 juta

Berita

Fospi dan Migrant Empowerment Network Gelar Aksi Akbar di Taipei: Tuntut Hapus Batas Masa Kerja

badge-check


					Fospi dan Migrant Empowerment Network Gelar Aksi Akbar di Taipei: Tuntut Hapus Batas Masa Kerja Perbesar

Taipei — Ribuan buruh migran dari berbagai negara Asia kembali turun ke jalan dalam aksi akbar dua tahunan yang diselenggarakan oleh aliansi organisasi Migrant Empowerment Network (MENT) di Taipei. Tahun ini, tema utama yang diusung adalah “Hapus Batas Masa Kerja”, sebuah isu yang dinilai mendesak dan diskriminatif bagi pekerja migran.

Untuk pertama kalinya, Forum Silaturahmi Pelaut Indonesia – Pingtung Migrant Fishermen Union (FOSPI-PMFU) turut serta dalam aksi tersebut. Para pengurus dan anggota menyatakan antusiasme tinggi karena dapat bersolidaritas dengan organisasai buruh migran dari berbagai negara: Indonesia, Filipina, Vietnam, Thailand, serta jaringan pendukung di Taiwan.

Orasi dan Simbol Perlawanan

Dalam aksi yang berlangsung meriah, Yogi mewakili FOSPI-PMFU dari atas mobil komando menyampaikan orasi bahwa pembatasan masa kerja itu diskriminatif  bagi buruh migran dan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

“Pembatasan ini diskriminatif karena hanya berlaku bagi pekerja kerah biru, sementara pekerja kerah putih tidak dibatasi. Kebijakan ini menghilangkan kepastian kerja, merampas hak untuk terus bekerja, dan membuang potensi tenaga berpengalaman yang masih produktif,” tegasnya pada Minggu, 7 Desember 2025.

Menurut Yogi, buruh migran diperlakukan seperti barang, yang habis manis sepah dibuang. Persis dengan aksi simbolik pada hari itu, dimana buruh memakai kostum daging yang memiliki masa berlaku singkat, sehingga ketika expired harus dibuang. sungguh tidak manusiawi!

Aksi simbolik juga digelar: sejumlah buruh mengenakan kostum menyerupai potongan daging dengan label masa berlaku singkat, menggambarkan bagaimana pekerja diperlakukan seperti barang yang dibuang setelah dianggap “habis masa pakai”.

Kritik terhadap Kebijakan PTTM

Alih-alih menghapus pembatasan, Pemerintah Taiwan justru meluncurkan kebijakan baru bernama Pekerja Teknis Tingkat Menengah (PTTM). Namun, kebijakan ini dinilai bermasalah karena tidak mewajibkan majikan memperpanjang kontrak pekerja yang melewati masa kerja 12 tahun. Proses sepenuhnya dikendalikan majikan, sementara biaya tinggi PTTM justru dibebankan kepada buruh migran.

Di lapangan, banyak pekerja migran mengaku tidak menerima upah sesuai standar minimum PTTM, sehingga menambah beban dan ketidakpastian.

Nasib ABK Jarak Jauh

Selain isu masa kerja, buruh migran juga menyoroti diskriminasi terhadap Anak Buah Kapal Migran (ABK) jarak jauh. Mereka tidak dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan, melainkan hanya diatur secara administratif oleh Kementerian Agrikultur. Akibatnya, ABK jarak jauh menerima gaji paling rendah, menghadapi pekerjaan berat, risiko kesehatan tinggi, dan harus melaut berbulan-bulan tanpa akses komunikasi dengan keluarga maupun serikat.

Tuntutan Migrant Empowerment Network

Dalam aksi tersebut, Migrant Empowerment Network menyerukan empat tuntutan utama:

  1. Hapus peraturan diskriminatif yang melanggar hak asasi manusia.
  2. Hapus pembatasan masa kerja 12 tahun.
  3. Masukkan ABK Migran jarak jauh dalam perlindungan UU Ketenagakerjaan.
  4. Wajibkan akses Wi-Fi di kapal jarak jauh untuk menjamin komunikasi ABK Migram dengan keluarga.

Solidaritas Internasional

Aksi ini menegaskan semangat solidaritas buruh migran lintas negara. Dengan slogan “Bersatu, Berserikat, Kita Kuat!”, buruh migran di Taiwan berkomitmen terus memperjuangkan hak-hak dasar mereka dan menolak perlakuan diskriminatif yang merendahkan martabat buruh migran.

Baca Lainnya

Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi Tangkap 251 Warga Asing Pelaku Penipuan Online

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Kisah Vika, Caregiver Asal Ponorogo yang Jadi Penari Tradisional Populer di Taiwan

8 Mei 2026 - 15:36 WIB

Dialog Multi Pemangku Kepentingan: Membuka Jalan Perekrutan yang Adil dan Etis

7 Mei 2026 - 21:45 WIB

Menteri Mukhtarudin Gunakan Formula 60:40 Dalam Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran

7 Mei 2026 - 19:53 WIB

Yuswati, PMI Simpenan Sukabumi Kritis di Abu Dhabi, Keluarga Mohon Bantuan Pemulangan

6 Mei 2026 - 14:55 WIB

Trending di Abu Dhabi UEA