Menu ✖

Mode Gelap
Kasus Gibran, Hukum Indonesia Hanya Tegas Bagi Rakyat Kecil PMI Tangerang, Sakit Parah di Riyadh Usai Nekat Kerja Jalur Umrah, Asiyah Mohon Anaknya Dipulangkan Aksi Di Depan Mahkamah Agung, Jati Tuntut Delapan Kebijakan Anti Hukuman Mati SAKTI, Awak Kapal Dilupakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan PMI Cirebon Dituduh Mencuri Duit Majikan Sebesar RM10.200 atau setara dengan Rp44,6 juta Aturan Baru: PMI yang Berangkat Lewat P3MI, Kini Bisa Lanjut Kerja Secara Mandiri

Berita

Dua Tahun Tak Terbangkan Calon PMI, KP2MI Jatuhkan Sanksi PT Reang Noto Bersama

badge-check


					Direktur Wascendak KP2MI, Kombes Pol. Guritno Wibowo di PT Reang Noto Bersama Perbesar

Direktur Wascendak KP2MI, Kombes Pol. Guritno Wibowo di PT Reang Noto Bersama

Bekasi — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menghentikan sebagian kegiatan usaha penempatan yang dilakukan PT Reang Noto Bersama di Bekasi, Jawa Barat, selama tiga bulan.

Direktur Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kombes Pol. Guritno Wibowo, mengatakan PT Reang Noto Bersama terbukti melanggar karena tidak memberikan pelindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagaimana diwajibkan dalam proses penempatan.

“Pelindungan terhadap CPMI dan PMI merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar. Setiap P3MI harus memastikan seluruh proses perekrutan dan penempatan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian dan jaminan pelindungan kepada PMI,” ujar Direktur Guritno usai melakukan penyegelan di Jl. Rawagede Wetan No.47, RT.006/RW.002, Jatimelati, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/6/2026).

Guritno menyebut pelanggaran tersebut terungkap setelah KP2MI menangani pengaduan PMI yang belum ditempatkan. Perusahaan diketahui tidak melakukan monitoring secara memadai terhadap proses perekrutan dan penempatan, sehingga menyebabkan ketidakpastian pemberangkatan yang tertunda hampir selama dua tahun.

Selain itu, PMI yang akan diberangkatkan juga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena itu, kami mengambil tindakan tegas terhadap P3MI yang mengabaikan tanggung jawab tersebut. Pelindungan harus diberikan sejak sebelum bekerja hingga PMI ditempatkan,” kata Guritno.

Dalam proses penanganan pengaduan, KP2MI telah melakukan pemenuhan kelengkapan dokumen, penelusuran dan analisis dokumen penempatan melalui SiskoP2MI, serta pemanggilan kembali perusahaan sebanyak dua kali pada 14 April dan 5 Mei 2026.

Selama masa sanksi, PT Reang Noto Bersama dilarang melakukan seleksi dan memproses dokumen penempatan PMI bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan, termasuk Pekerja Migran Indonesia yang sedang cuti.

“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan perusahaan penempatan yang dipilih memiliki legalitas yang jelas dan menjalankan kewajibannya sesuai aturan. KP2MI akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran demi menjamin pelindungan pekerja migran Indonesia,” tutup Guritno.

Baca Lainnya

PMI Tangerang, Sakit Parah di Riyadh Usai Nekat Kerja Jalur Umrah, Asiyah Mohon Anaknya Dipulangkan

9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Aksi Di Depan Mahkamah Agung, Jati Tuntut Delapan Kebijakan Anti Hukuman Mati

8 Oktober 2026 - 18:42 WIB

SAKTI, Awak Kapal Dilupakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

8 Oktober 2026 - 10:33 WIB

PMI Cirebon Dituduh Mencuri Duit Majikan Sebesar RM10.200 atau setara dengan Rp44,6 juta

7 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Aturan Baru: PMI yang Berangkat Lewat P3MI, Kini Bisa Lanjut Kerja Secara Mandiri

7 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Trending di Berita