Jakarta — Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan kembali memakan korban. Seorang Warga Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang Jawa Barat, berinisial GA (21). GA dilaporkan berada dalam kondisi kritis dan mengalami tekanan mental berat setelah terus-menerus menjadi korban kekerasan di Fujian China.
Ketua Umum Persatuan Buruh Migran, Anwar Ma’arif, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima bukti foto tangan berdarah milik GA pada Senin (27/7/2026). Foto mengerikan tersebut dikirimkan oleh kakak ipar korban, Andi Kusmayadi (51).
“Kakak ipar korban menjelaskan bahwa GA sudah sangat frustrasi karena berkali-kali meminta bantuan tetapi tidak digubris,” ujar Anwar pada 29 Juli 2026 di Jakarta.
Andi Kusmayadi menuturkan bahwa komunikasi dengan adiknya memburuk sejak Jumat (24/7/2026). GA mengaku terus mengalami kekerasan fisik dari suaminya setiap hari. Dalam kondisi putus asa, korban bahkan sempat mengutarakan niat untuk mengakhiri hidupnya.
“Setiap hari ada saja kelakuan suaminya yang menyakiti. Akibatnya GA merasa frustrasi dan sempat mengatakan ingin bunuh diri. Saya jadi sangat cemas,” kata Andi meratapi nasib adiknya.
Kacamata Kuda Aparat: Fokus KDRT, Buta TPPO
Upaya penyelamatan sejauh ini dinilai belum menyentuh akar permasalahan. Polisi setempat yang datang atas permintaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou selalu menyimpulkan peristiwa ini sekadar kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Respon tersebut mengabaikan dugaan kuat TPPO dengan modus pengantin pesanan yang dialami korban.
Padahal, GA meyakini bahwa KDRT yang dialaminya bermula dari praktik perdagangan orang. Ia mengaku “dijual” oleh oknum berinisial LN, GN, dan DR dengan nilai mencapai Rp600 juta, sementara dirinya hanya menerima uang sebesar Rp50 juta.
“Rp600 juta itu pengakuan dari suami, makanya jika GA menuntut pulang, suaminya menuntut pengembalian Rp600 juta,” ungkap Andi.
Pernikahan tersebut terjadi setelah korban diiming-imingi hidup sejahtera, seluruh kebutuhannya terpenuhi, serta janji bisa mengirimkan uang untuk anak dan orang tuanya di Indonesia.
Namun, seluruh janji manis itu terbukti bohong. Untuk mencukupi kebutuhan anaknya yang masih balita, GA bahkan sempat bekerja di industri rumahan selama dua bulan, tetapi seluruh gajinya diambil oleh sang suami.
Desakan Kewajiban Perlindungan Negara
Menanggapi situasi mendesak ini, Anwar Ma’arif mengingatkan para diplomat Indonesia di luar negeri untuk kembali membaca dan menegakkan amanat pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Pasal tersebut secara tegas menyatakan: “Dalam hal warga Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.”
Di China, Jumlah Laki-laki Lebih Banyak 25 juta
Anwar menegaskan bahwa persoalan pengantin pesanan di China akan terus marak jika tidak ditangani secara serius dari hulu ke hilir. Ketimpangan demografi di China—di mana jumlah laki-laki lebih banyak sekitar 25 juta jiwa dibanding perempuan—menyebabkan biaya pernikahan dengan perempuan lokal menjadi sangat mahal.
“Bagi warga China yang tidak kaya, mereka mengincar perempuan dari negara lain yang biayanya lebih murah, termasuk Indonesia. Saat ini sindikat mafia sedang gencar mengincar janda-janda muda di Jawa Barat untuk dijual seharga Rp600 hingga Rp700 juta, sementara korbannya hanya diberi iming-iming dan uang sekitar Rp50 juta,” pungkas Anwar Ma’arif.









