Menu

Mode Gelap
PMI Lampung Tengah, Eka Yuliana, Beberkan Pengalaman Proses Penempatan Kerja ke Taiwan One-Forty Taiwan Gelar Survei Perlindungan Finansial Pekerja Migran Indonesia di Taiwan, Hadiah Rp3 juta Tanpa UU Reforma Agraria, Warga Desa Kian Terdesak Jadi Pekerja Migran di Luar Negeri Perkuat Pelindungan PMI di Malaysia, BPJS Ketenagakerjaan dan PERKESO Perbarui Kerja Sama Strategis Mengubah Sampah Jadi Senyum: Kiprah Universal Volunteer Harumkan Nama Bangsa di Taiwan Menteri P2MI, Mukhtarudin, Cabut Izin PT Alfa Nusantara Perdana Akibat Penempatan Non-Prosedural

Berita

PMI Lampung Tengah, Eka Yuliana, Beberkan Pengalaman Proses Penempatan Kerja ke Taiwan

badge-check


					Eka Yuliana dan Majikannya Perbesar

Eka Yuliana dan Majikannya

Taipeh — Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan membutuhkan persiapan dokumen, pelatihan teknis, bahasa dan keterampilan, izin kerja melalui pengurusan visa juga asuransi sosial.

Pengalaman ini dibagikan oleh Eka Yuliana, seorang PMI asal Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, yang kini telah resmi bekerja di Taiwan.

Eka menjelaskan bahwa langkah awal yang wajib disiapkan oleh calon pekerja adalah melengkapi berkas administrasi dasar. Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, buku nikah (bagi yang sudah menikah), surat izin keluarga dari orang tua atau suami, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Setelah dokumen siap, pendaftaran dilakukan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi yang terdaftar di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) atau melalui SISKOP2MI.

Calon PMI kemudian menjalani tahap pemeriksaan kesehatan awal (pra-medical) untuk memastikan kondisi fisik secara umum sebelum masuk ke Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

Selama berada di LPK, para calon pekerja dibekali pelatihan bahasa Mandarin serta keterampilan kerja harian, seperti tata cara merawat pasien dan membersihkan rumah.

Pada tahap ini, peserta diwajibkan membuat video perkenalan diri berbahasa Mandarin sebagai bahan promosi kepada calon pemberi kerja di Taiwan. Keahlian peserta kemudian diuji melalui Uji Kompetensi (Ujikom) untuk memperoleh sertifikat kelayakan penempatan.

Setelah dinyatakan lulus Ujikom, proses berlanjut ke pembuatan paspor dengan fasilitasi dari pihak perusahaan penyalur. Calon PMI lalu mengikuti wawancara dengan calon majikan atau agensi. Jika disetujui, penandatanganan kontrak kerja dapat langsung dilakukan pada hari yang sama.

Apa Saja yang Diuji?

Uji kompetensi kini tidak hanya berfokus pada kemampuan teknis saja, melainkan mencakup tiga aspek utama:
  • Kompetensi Teknis Kerja: Menilai keterampilan praktis sesuai sektor penempatan yang dipilih misalnya: caregiver, barista, perawat, manufaktur, atau perhotelan. 
  • Kompetensi Umum & Soft Skills: Berdasarkan Kepmen P2MI No. 1453 Tahun 2026, calon pekerja wajib memiliki kompetensi dasar lintas sektor yang mencakup adaptasi budaya dan etika kerja.
  • Kemampuan Bahasa Asing: Penguasaan bahasa negara tujuan (seperti bahasa Jerman untuk skema G to G Jerman, bahasa Korea untuk EPS-TOPIK, dll).
  • Tes Psikologi (Psikotes): Sesuai UU No. 18 Tahun 2017, aspek psikologis wajib diuji untuk menilai stabilitas emosi, ketahanan stres, dan kesiapan mental CPMI hidup di lingkungan baru

Tahap berikutnya adalah penerbitan Suhan (surat izin kerja resmi dari pemerintah Taiwan) yang memuat rincian nama serta alamat calon majikan. Setelah Suhan terbit, calon pekerja menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh (medical check-up full) untuk memastikan bebas dari penyakit serius.

Proses dilanjutkan dengan wawancara di Taipei Economic and Trade Office (TETO) guna verifikasi keaslian data pribadi sebelum visa kerja diterbitkan. Sebelum diberangkatkan, calon PMI wajib mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) dari pemerintah untuk memahami hak, kewajiban, regulasi hukum negara tujuan, serta pemahaman kontrak kerja.

Eka Yuliana mengungkapkan bahwa durasi proses dari pendaftaran hingga keberangkatan bervariasi untuk setiap individu. Rentang waktu pemrosesan umumnya berkisar antara dua bulan hingga satu tahun, bergantung pada kelengkapan berkas, pencocokan profil dengan majikan, dan kelancaran proses administrasi.

Baca Lainnya

One-Forty Taiwan Gelar Survei Perlindungan Finansial Pekerja Migran Indonesia di Taiwan, Hadiah Rp3 juta

17 September 2026 - 19:08 WIB

Tanpa UU Reforma Agraria, Warga Desa Kian Terdesak Jadi Pekerja Migran di Luar Negeri

15 September 2026 - 18:58 WIB

Perkuat Pelindungan PMI di Malaysia, BPJS Ketenagakerjaan dan PERKESO Perbarui Kerja Sama Strategis

15 September 2026 - 17:36 WIB

Mengubah Sampah Jadi Senyum: Kiprah Universal Volunteer Harumkan Nama Bangsa di Taiwan

14 September 2026 - 19:20 WIB

Menteri P2MI, Mukhtarudin, Cabut Izin PT Alfa Nusantara Perdana Akibat Penempatan Non-Prosedural

14 September 2026 - 17:45 WIB

Trending di Berita