Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) resmi mencabut izin operasional PT Alfa Nusantara Perdana. Langkah tegas ini diambil pemerintah setelah perusahaan penempatan tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat berulang terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
Ketua Persatuan Buruh Migran Banten, Maftuhi, mengapresiasi keputusan tegas yang diambil oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin.
Menurutnya, pencabutan izin ini erat kaitannya dengan penanganan kasus yang menimpa almarhumah Siti Muijah, seorang PMI asal Serang Banten yang diberangkatkan melalui jalur tidak resmi.
Pencabutan izin operasional tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri No. 1876 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 10 September 2026.
“Berdasarkan keputusan tersebut, pencabutan izin ini karena perusahaan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia No. 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Maftuhi, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan keputusan tersebut, PT Alfa Nusantara Perdana dijatuhi sanksi administratif atas sejumlah pelanggaran krusial, antara lain:
Pertama, Pelanggaran Berulang: Terbukti merekrut pekerja tanpa dokumen resmi serta menempatkan PMI di negara yang dilarang.
Kedua, Perekrutan Tanpa SIP2MI: Merekrut dan menempatkan Calon PMI, Calon Awak Kapal Niaga Migran, maupun Calon Awak Kapal Perikanan Migran tanpa Surat Izin Pencarian Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
Ketiga, Penempatan ke Negara Tertutup: Menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada negara tertentu yang secara resmi dinyatakan tertutup, dalam hal ini Arab Saudi.
Akibat keputusan ini, KP2MI menjatuhkan sejumlah larangan dan kewajiban tegas kepada PT Alfa Nusantara Perdana yaitu:
- Pemberhentian Kegiatan: Dilarang melakukan seluruh kegiatan perekrutan dan penempatan Calon PMI.
- Sanksi Bagi Manajemen: Pimpinan perusahaan dilarang mengelola bisnis di bidang penempatan pekerja migran selama lima tahun ke depan.
- Penyelesaian Kasus: Meski dikenakan sanksi, PT Alfa Nusantara Perdana, tetap wajib menyelesaikan seluruh permasalahan Calon PMI maupun PMI yang telah ditempatkan hingga masa Perjanjian Kerja berakhir.
- Pengembalian Dokumen: PT Alfa Nusantara Perdana juga wajib mengembalikan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) kepada Menteri P2MI.
- Laporan Wajiban: PT Alfa Nusantara Perdana juga wajib melaporkan pelaksanaan seluruh tanggung jawab di atas secara resmi kepada Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Sebelumnya, pada Jumat (28/8/2026, Tim Dirtipid PPA PPO Mabes Polri telah menangkap dua sponsor lokal asal Tirtayasa, Kabupaten Serang Banten, Hj Yanah dan Nasrudin, Owner, Direktur Utama dan Staf PT Alfa Nusantara Perdana, yaitu Agus, Farida dan Siska.









