Serang – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap aktor dan jaringan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang memberangkatkan almarhumah Siti Muijah, warga asal Serang, Banten, ke Arab Saudi.
Penangkapan ini mencakup oknum sponsor lokal hingga jajaran pengurus Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Ketua Persatuan Buruh Migran (PBM) Banten, Maftuhi, mengonfirmasi bahwa tindakan tegas kepolisian tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan resmi yang dilayangkan pihaknya ke Bareskrim Polri.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi No LP/B/102/III/2026/SPKT/BARESKRIMPOLRI tertanggal 3 Maret 2026 terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan ilegal,” kata Maftuhi, Sabtu (5/9/2026).
Maftuhi menjelaskan, laporan tersebut menyeret pengurus PT Alfa Nusantara Perdana serta jaringan calo di wilayah Serang yang diduga kuat memproses pemberangkatan almarhumah Siti Muijah secara tidak resmi.
Para pelaku dilaporkan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Atas perkembangan ini, PBM Banten menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Bareskrim Polri, ibu Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si.
“Kami sangat mengapresiasi kerja-kerja penyidik Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri yang telah menindaklanjuti kasus extraordinary crime ini. Kejahatan seperti ini sudah terlalu sering menimpa warga Banten. Saya berharap ketegasan Mabes Polri bisa diteladani oleh jajaran Polda dan Polres di seluruh wilayah Banten,” tegas Maftuhi.
Sponsor Lokal dan Pengurus P3MI Diciduk
Paman korban, Suwandi, membeberkan bahwa penangkapan dilakukan secara bertahap oleh tim penyidik Mabes Polri. Dua sponsor lokal asal Desa Alang-Alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, yaitu Hj. Yanah dan Nasrudin, ditangkap pada Jumat (28/8/2026).
Penangkapan kemudian berlanjut terhadap tiga pengurus PT Alfa Nusantara Perdana yang berkantor di Jalan Serma Marjuki, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Jawa Barat.
“Tiga orang pengurus PT ditangkap beberapa hari setelah penangkapan sponsor lokal. Kemungkinan yang ditangkap adalah jajaran direktur dan stafnya,” ujar Suwandi.
Keluarga Korban Merasa Lega
Sementara itu, Sulaeman, suami almarhumah Siti Muijah, tak dapat menyembunyikan rasa leganya atas penegakan hukum terhadap para pelaku yang dinilainya acuh tak acuh saat korban tertimpa musibah.
“Dulu para sponsor itu enak-enakan saja. Saya minta bantuan tidak pernah digubris, bahkan sampai istri saya meninggal dunia pun mereka tidak pernah datang untuk berbela sungkawa. Sekarang gantian, dulu saya yang tidak bisa tidur nyenyak, sekarang mereka tidak bisa tidur nyenyak,” ketus Sulaeman.
Sulaeman juga menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada tim penyidik PPA-PPA Bareskrim Mabes Polri yang telah mengusut tuntas kasus yang menimpa almarhumah istrinya.
Berdasakan kronologinya, Almarhumah Siti Muijah diberangkatkan pada Agustus 2024 ke Riyadh Arab Saudi. Almarhumah dipekerjakan oleh agensi Emdad Recruitment dengan kontrak pendek kepada beberapa majikan sebagai Pekerja Rumah Tangga.
Pada 20 Februari 2026, Almarhumah meninggal dunia karena jatuh dari lantai lima sebuah apartemen tempat tinggal majikannya.
Sebelumnya Almarhumah sempat meminta bantuan kepada suaminya agar mengadukan kepada pemerintah karena tetap disuruh bekerja meskipun sedang sakit.
Kemudian pada Rabu sore, 1 April 2026, jenazah Almarhumah Siti Muijah berhasil dipulangkan oleh KBRI Riyadh ke tanah air di Kp Ragas RT 003/001 Desa Purwadadi Kec Lebakwangi Kab Serang Banten.









