Menu

Mode Gelap
Tanpa UU Reforma Agraria, Warga Desa Kian Terdesak Jadi Pekerja Migran di Luar Negeri Perkuat Pelindungan PMI di Malaysia, BPJS Ketenagakerjaan dan PERKESO Perbarui Kerja Sama Strategis Mengubah Sampah Jadi Senyum: Kiprah Universal Volunteer Harumkan Nama Bangsa di Taiwan Menteri P2MI, Mukhtarudin, Cabut Izin PT Alfa Nusantara Perdana Akibat Penempatan Non-Prosedural Dua Tahun Putus Kontak, Warga Karawang Cari Keberadaan Diah Fitria di Taichung Taiwan APJATI dan PUSMA Gelar Program Pencocokan Peluang Kerja Malaysia – Indonesia 2026

Berita

Perkuat Pelindungan PMI di Malaysia, BPJS Ketenagakerjaan dan PERKESO Perbarui Kerja Sama Strategis

badge-check


					BPJS Ketenagakerjaan dan Perkeso Malaysia Perbaharui Kerja Sama Perbesar

BPJS Ketenagakerjaan dan Perkeso Malaysia Perbaharui Kerja Sama

Kuala Lumpur — BPJS Ketenagakerjaan resmi memperbarui kerja sama strategis dengan lembaga jaminan sosial Malaysia, Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO), guna memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kesepakatan tersebut ditandai melalui penandatanganan pembaruan Memorandum of Collaboration (MoC) yang berlangsung di Menara PERKESO, Kuala Lumpur.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan pada Selasa (15/9/2026) bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan para pahlawan devisa tetap mendapatkan akses jaminan sosial secara mudah dan berkelanjutan meskipun sedang bekerja di luar negeri. Kolaborasi ini juga dirancang untuk menghadirkan layanan yang lebih inklusif dan responsif terhadap berbagai risiko pekerjaan lintas negara.

“Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para pekerja migran serta keluarga yang mereka tinggalkan di tanah air,” ujar Saiful dikutip dari Antara (15/09/2026).

Pembaruan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan PERKESO ini mencakup empat fokus utama:

  • Koordinasi Jaminan Sosial Lintas Negara: Memperkuat koordinasi jaminan sosial antarnegara agar jaminan pelindungan tetap melekat dan berjalan optimal pada pekerja di negara penempatan.
  • Kemudahan Akses dan Portabilitas Perlindungan: Mengusung semangat “Melindungi Setiap Insan, Pada Setiap Masa”, kerja sama ini memastikan jaminan sosial dapat mengikuti pergerakan pekerja melintasi batas negara, lebih mudah diakses, serta memberikan kepastian manfaat saat terjadi risiko.
  • Sosialisasi dan Dialog Langsung dengan PMI: Rangkaian kegiatan di Malaysia diisi dengan dialog interaktif guna mendengarkan kendala di lapangan secara langsung sekaligus mengedukasi PMI mengenai pentingnya keberlanjutan kepesertaan.
  • Dukungan Penguatan Manfaat Perlindungan: Pelindungan PMI di Malaysia kini makin solid berkat regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia No. 9 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Melalui regulasi baru tersebut, manfaat jaminan sosial bagi PMI meningkat menjadi 22 manfaat tanpa ada kenaikan iuran. Penambahan ini mencakup peningkatan santunan kecelakaan kerja, kematian, perawatan, hingga kenaikan biaya pemulasaran dan pemulangan jenazah dari yang sebelumnya Rp85 juta menjadi Rp120 juta.

 

Baca Lainnya

Tanpa UU Reforma Agraria, Warga Desa Kian Terdesak Jadi Pekerja Migran di Luar Negeri

15 September 2026 - 18:58 WIB

Mengubah Sampah Jadi Senyum: Kiprah Universal Volunteer Harumkan Nama Bangsa di Taiwan

14 September 2026 - 19:20 WIB

Menteri P2MI, Mukhtarudin, Cabut Izin PT Alfa Nusantara Perdana Akibat Penempatan Non-Prosedural

14 September 2026 - 17:45 WIB

Dua Tahun Putus Kontak, Warga Karawang Cari Keberadaan Diah Fitria di Taichung Taiwan

12 September 2026 - 17:45 WIB

APJATI dan PUSMA Gelar Program Pencocokan Peluang Kerja Malaysia – Indonesia 2026

11 September 2026 - 19:58 WIB

Trending di Berita