Transkrip Percakapan ini berisi wawancara Koh Faisal Soh dengan Saksi Korban PT Cincau. Sebagian telah diedit untuk memudahkan pemahaman, namun tidak menghilangkan substansinya.
Faisal Soh: Assalamu’alaikum. Saksi Korban: Wa’alaikumsalam.
Faisal Soh: Dari mana? Saksi Korban: Dari Malang, Koko.
Faisal Soh: Dari Malang, jauh-jauh ke sini mau ngapain? Saksi Korban: Mau ketemu Koko, lah.
Faisal Soh: Ada masalah, pasti ya? Saksi Korban: Iya lah, Koko, ada masalah.
Faisal Soh: Ada masalah apa? Saksi Korban: Yang lagi ramai itu, Ko, PT Cincau.
Faisal Soh: Berapa orang yang datang? Saksi Korban: Ada empat orang.
Faisal Soh: Sebenarnya waktu masuk ke tempat itu, tujuan negara mana yang mau dituju? Saksi Korban: Kebanyakan tujuan Hong Kong.
Faisal Soh: Apakah benar di sana kalian disuruh membuat cincau? Saksi Korban: Saya pernah disuruh bikin cincau di situ selama satu bulan.
Faisal Soh: Bentar, tadi saya dengar kamu bilang dari Lebaran. Memang sudah berapa lama kamu berada di situ? Saksi Korban: Saya di situ sudah 16 bulan.
Faisal Soh: 16 bulan ngapain aja? Sektor pekerjaan apa yang mau kamu ambil untuk di Hong Kong nanti? Pembantu rumah tangga, kan? Kalau bikin cincau kayaknya tidak ada dalam pelatihan. Saksi Korban: Iya, tidak ada.
Faisal Soh: Selama bikin cincau itu digaji tidak? Saksi Korban: Tidak digaji.
Faisal Soh: Kan kamu bisa bilang ke dia, “Saya tidak mau bikin yang begini.” Saksi Korban: Kalau menolak, ada ancaman, Ko. Nanti tidak diberangkatkan dan berkas kita tidak di-share ke agensi-agensi.
Faisal Soh: Sekarang saya tanya jujur, apakah benar kamu tidak pernah diberi uang sama sekali? Saksi Korban: Sama sekali tidak pernah.
Faisal Soh: Bahkan uang jajan pun tidak? Saksi Korban: Tidak ada. Kalau mau jajan, kita pakai uang sendiri.
Faisal Soh: Berapa lama durasi satu sesi pembuatan cincau itu? Saksi Korban: Saya kena satu bulan, Ko. Setelah itu, lanjut PKL
Faisal Soh: PKL-nya di mana dan ngapain? Saksi Korban: PKL di Jember, di rumah ibunya Miss Y. Kerjaannya seperti pembantu.
Faisal Soh: Berapa lama di Jember? Saksi Korban: Saya dua bulan di Jember.
Faisal Soh: Digaji tidak selama di situ? Saksi Korban: Digaji, sebulan cuma Rp250 ribu. Terus satu lagi, Ko, saya juga pernah PKL di tempat Miss Y yang di Tangerang selama empat bulan.
Faisal Soh: Itu digaji juga? Berapa? Saksi Korban: Digaji Rp500 ribu sebulan. Pernah sekali waktu itu hujan deras, mungkin saya capek atau lupa. Waktu itu saya tidak tahu kalau Miss Y mau keluar dan minta pakaiannya disetrika. Dia tidak ada bilang apa-apa, tapi tengah malam saat hujan lebat itu saya langsung diusir suruh pulang.
Faisal Soh: Diusir beneran sama dia? Saksi Korban: Iya, Ko. Diusir lewat CCTV, pas hujan deras itu.
Faisal Soh: Tapi harusnya sebelum masuk ke tempat pelatihan itu, kalian paham dong. Harusnya ada transparansi modul pembelajaran, durasi pelatihan, dan lain-lain. Apa memang tidak ada tanda tangan kontrak? Saksi Korban: Tidak ada sama sekali.
Faisal Soh: Rincian biaya juga tidak disebutkan? Saksi Korban: Tidak ada.
Faisal Soh: Untuk masuk ke lembaga pelatihan itu, kamu bayar tidak? Saksi Korban: Bayar, Ko. Faisal Soh: Bayar berapa? Dan apakah dijanjikan pasti berangkat ke luar negeri? Saksi Korban: Bayar Rp10 juta dan dijanjikan berangkat. Bahkan saya sempat disuruh bayar tunai Rp27 juta kalau mau prosesnya cepat berangkat.
Faisal Soh: Kamu bayarnya ke pihak P3MI atau ke LPK? Saksi Korban: Ke LPK-nya.
Faisal Soh: Secara aturan, LPK tidak boleh menjanjikan penempatan kerja. Kalau uang Rp10 juta itu untuk biaya pelatihan saja, masih masuk akal. Tapi kalau dia terima Rp10 juta dengan iming-iming bisa memberangkatkan Ini jadi pertanyaan ini
Faisal Soh: Selain itu, ada tidak kejadian-kejadian yang menurut kamu sangat menyebalkan? Saksi Korban: Banyak, Ko. Hal sepele saja, misalnya jatah beras belum waktunya habis, pas kita minta malah diomeli habis-habisan.
Faisal Soh: Itu yang bikin kamu kesal? Saksi Korban: Iya lah, kesal banget.
Faisal Soh: Nah, kalau di bagian pembuatan cincau tadi, apa yang paling bikin menderita? Saksi Korban: Bukan cuma kesal lagi, Ko, tapi capeknya luar biasa. Tangan sampai menghitam dan luka-luka semua.
Faisal Soh: Katanya tempat pembuatannya juga tidak layak? Saksi Korban: Tempatnya gabung sama kandang ayam, Ko. Ada kolam ikan lelenya juga. Kita disuruh menguras kolam lele dan membersihkan kandang ayam.
Faisal Soh: Apa air atau kotorannya tidak menyiprat ke cincau? Saksi Korban: Pasti ada cipratannya, Ko. Ayam kan jalan-jalan di situ.
Faisal Soh: Kalau ketahuan kena cipratan begitu, adonan cincaunya dibuang dan diganti baru, atau bagaimana? Saksi Korban: Ya tidak dibuang, Ko. Kalau diganti, nanti kita yang disuruh ganti rugi pakai uang sendiri.
Faisal Soh: Pernah ada kejadian disuruh ganti rugi? Kejadiannya seperti apa? Saksi Korban: Sering banget, Ko. Pernah gara-gara lupa mengantar adonan cincau yang jadwal jam 4 subuh. Terus pernah juga ganti baju milik PT seharga Rp500 ribu karena saya yang pegang piket laundry.
Faisal Soh: Baju keluarga pemilik PT? Kamu yang mencuci? Saksi Korban: Iya, Ko. Sampai pakaian dalam keluarganya pun saya yang cuci.
Faisal Soh: Tadi kamu menyebutkan ada perlakuan tidak baik, kekerasan seperti apa yang kamu alami? Saksi Korban: Kekerasan fisik, Ko. Pas saya piket kantor, saya pernah dipukul, dijambak, sampai dilempar piring.
Faisal Soh: Dialami saat dia lagi marah? Saksi Korban: Iya, kalau marah semua kata-kata kasar keluar. Saya pernah ditonjok, dipukul, ditinju, sampai ditampar. Ada buktinya, Ko.
Faisal Soh: Kemarin kan ada klarifikasi di beberapa media. Katanya media sudah datang mengecek lokasi dan tidak menemukan kejadian-kejadian itu? Saksi Korban: Memang ada media yang datang, tapi tidak ada anak-anak yang berani bicara. Saat media wawancara, kita ditunggui langsung oleh pemilik PT dan adiknya.
Faisal Soh: Apa yang membuat kamu akhirnya berani bicara sekarang? Saksi Korban: Sudah capek banget, Ko.
Faisal Soh: 16 bulan di sana tanpa kepastian. Kenapa tidak minta mengundurkan diri (MD) saja dari awal karena tidak kunjung diberangkatkan?
Saksi Korban: Minta MD malah disuruh bayar denda, Ko. Minta hampir Rp20 juta. Padahal dari awal tidak ada kontrak resmi, tapi main minta denda segitu.
Faisal Soh: Selama tidak ada perjanjian tertulis mengenai biaya pelatihan atau denda, mereka tidak boleh sembarangan menuntut bayaran. Terus akhirnya kamu bisa keluar bagaimana? Bayar? Saksi Korban: Tidak bayar, Ko. Saya kabur.
Faisal Soh: Oh, kamu kabur? Saksi Korban: Sebenarnya saya sempat merasa kasihan juga. Tapi pikir-pikir, buat apa kasihan? Mereka saja tidak pernah ada kasihan-kasihannya sama kita.
Faisal Soh: Iya juga, ya. Sekarang, apa yang kamu harapkan dari pihak PT/LPK tersebut? Saksi Korban: Saya cuma ingin dokumen dan data-data saya dikembalikan, uang saya kembali, dan masalah ini diusut tuntas.
Faisal Soh: Ada rasa ingin memaafkan? Saksi Korban: Tidak ada, Ko. Orang tua saya saja di rumah tidak pernah menonjok atau mengasari saya seperti itu.
Pernyataan Penutup Faisal Soh:
Semua keputusan kembali kepada kamu sebagai korban. Kalau kamu memang tidak mau damai dan ingin lanjut terus secara hukum, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses pasal-pasal pidananya.
Namun, hal ini harus diiringi dengan bukti-bukti yang kuat, seperti rekaman video, bukti percakapan, atau bukti fisik lainnya yang bisa memperkuat laporan.
Untuk pihak Miss Y, tidak perlulah berpura-pura minta maaf lagi kalau hanya di depan kamera, karena permohonan maaf itu bukan baru sekali disampaikan. Anda pasti tahu betul apa yang telah dilakukan.
Tolong ubah sikap dan perilaku Anda. Bagaimanapun, Anda adalah seorang content creator yang memiliki banyak pengikut, jaga sikap dan tanggung jawab moral Anda. Jika memang ada niat baik untuk menyelesaikan masalah secara langsung dengan para korban, silakan hubungi mereka secara pribadi. Saya tidak akan menghalangi.
Untuk teman-teman calon pekerja migran (CPMI) yang hendak berangkat ke luar negeri melalui LPK:
- Pahami dulu legalitas dan rekam jejak LPK yang dituju.
- Tanyakan transparansi rincian biaya pelatihan dari awal.
- Minta kejelasan kontrak belajar dan modul pembelajarannya. Pastikan materi yang dipelajari sesuai dengan bidang profesi dan bahasa yang dibutuhkan di negara tujuan.
- Di luar hal tersebut, kegiatan seperti kerja paksa atau urusan pribadi pemilik LPK bukanlah bagian dari pelatihan.
- Jika ada program PKL, harus ada kesepakatan tertulis dan durasinya tidak boleh berlebihan. Bagi pemilik LPK atau Perusahaan Penempatan, jika mempekerjakan peserta PKL, berikan hak mereka secara layak, setidaknya sesuai UMK atau kesepakatan bersama.
Semua proses harus didasari surat kesepakatan tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak agar tidak ada posisi yang ditimpangkan. Selebihnya, karena peristiwa ini sudah terjadi, langkah selanjutnya sepenuhnya menjadi keputusan korban—apakah ingin melanjutkan ke proses hukum atau diselesaikan melalui jalur lain.









