Setiap tanggal 30 Juli, dunia memperingati World Day Against Trafficking in Persons atau Hari Anti-Perdagangan Orang Sedunia. Istilah perdagangan orang merupakan bentuk baru dari perbudakan modern.
Peringatan yang diresmikan PBB sejak 2013 lewat Resolusi A/RES/68/192 ini diciptakan untuk menggedor kesadaran global: bahaya perdagangan manusia belum usai, modus kejahatan terus bertransformasi, dan hak-hak korban harus dilindungi.
PBB dengan tegas mendesak setiap negara untuk menjalankan Rencana Aksi Global, memperkuat kolaborasi lintas lembaga (seperti ICAT), mengkriminalisasi segala bentuk eksploitasi, serta memberikan perlindungan nyata dan dana pemulihan bagi para korban.
Namun, di tengah retorika manis peringatan global tersebut, ada kenyataan pahit yang kerap luput dari pandangan kita. Publik sering menganggap perbudakan sebagai peninggalan sejarah masa lalu yang sudah punah.
Padahal, jika kita bersedia menengok ke dalam palka kapal-kapal ikan asing berskala industri di tengah samudera, perbudakan modern itu nyata, berdarah-darah, dan terus dilanggengkan.
Sebagai organisasi yang mengawal hak-hak buruh laut, Serikat Pekerja Kelautan dan Perikanan (SPKP) Perisai Pancasila mencatat bahwa pola perdagangan orang yang menimpa Pelaut Awak Kapal Migran memiliki karakter yang sangat spesifik: terisolasi, tak terlihat, dan teramat kejam.
Jerat Utang di Darat, Perbudakan di Laut
Praktik keji ini tidak dimulai saat kaki pelaut menjejak geladak kapal, melainkan jauh sebelum peluit kapal berbunyi. Eksploitasi bermula di darat, memanfatkan celah kemiskinan dan keterbatasan lapangan kerja di daerah-daerah asal para calon pelaut.
Para agen perekrut menggunakan modus klasik yang memikat: janji gaji besar bermata uang asing dan kerja di atas kapal modern. Di balik iming-iming tersebut, tersimpan jebakan jeratan utang (debt bondage).
Calon pelaut awak kapal migran dibebani potongan biaya proses yang melambung, penahanan sertifikat asli, hingga jaminan uang muka yang memeras.
Saat dokumen ditandatangani di bawah intimidasi halus, perangkap pun tertutup rapat. Begitu kapal bertolak meninggalkan dermaga, sirnalah kontrol mereka atas diri sendiri. Di laut lepas, modus perdagangan orang mewujud dalam deretan eksploitasi yang tidak manusiawi:
- Jam Kerja Tak Manusiawi: Dipaksa bekerja 18 hingga 20 jam sehari tanpa istirahat layak.
- Kondisi Hidup Buruk: Makanan basi/tak layak, air bersih yang dibatasi ketat, serta sanitasi yang sangat menyedihkan.
- Kekerasan Fisik dan Mental: Penganiayaan oleh kapten atau perwira kapal asing menjadi rutinitas tanpa ada tempat untuk mengadu.
- Pencurian Gaji (Wage Theft): Gaji dipotong semena-mena, ditunda berbulan-bulan, bahkan tidak dibayar sama sekali hingga kontrak usai.
- Pembatasan Gerak. Seperti yang belum lama ini terjadi di Busan Korea Selatan. Salah seorang meninggal dunia karena merasa geraknya dibatasi pada saat diinapkan di salah satu penginapan di Busan Korea Selatan. Dimana dua kamar berisi 20 orang itu dikunci dari luar. Situasi ini mengakibatkan dua orang kabur dari jendela lantai delapan dengan menggunakan tali darurat dari ikatan-ikatan selimut. Nahas, tali darurat itu tidak kuat menahan beban, sehingga keduanya terjauh. Satu meninggal dan satunya luka berat.
Lebih tragis lagi, saat ada awak kapal migran yang sakit keras akibat kerja paksa atau penganiayaan, mereka kerap ditelantarkan di pelabuhan asing tanpa kejelasan status. Dalam kasus paling kelam, jasad mereka dilarung ke laut lepas tanpa transparansi dan persetujuan keluarga.
Beban Ganda Regulasi dan Ego Sektoral
Pertanyaan utamanya: Mengapa kejahatan ini terus berulang dan seolah kebal hukum?
Jawabannya berakar pada tata kelola perlindungan pelaut migran kita yang masih karut-marut. Selama bertahun-tahun, proses perekrutan dan penempatan Awak Kapal Migran di Indonesia diwarnai tumpang tindih regulasi dan egosentrisme antarinstansi. Terjadi kerancuan kewenangan yang saling silang antara kementerian yang mengurusi perhubungan, ketenagakerjaan, kelautan-perikanan, hingga perlindungan pekerja migran.
Di sisi lain, pengawasan di pelabuhan keberangkatan (port state control) kerap jebol oleh oknum yang menyalahgunakan wewenang. Penindakan terhadap agen perekrut nakal pun sangat minim jera. Hukum kita acap kali baru bergerak reaktif setelah ada korban yang tewas atau videonya viral di media sosial.
Tiga Langkah Nyata Memutus Mata Rantai Perbudakan
Negara tidak boleh terus membiarkan pelaut migrannya berjuang sendirian di tengah samudera. Untuk memutus mata rantai kejahatan ini, kita membutuhkan langkah radikal dan terukur:
1.Harmonisasi Regulasi dan Pelayanan Satu Pintu
Pemerintah harus menyatukan rantai tata kelola perekrutan dan penempatan Awak Kapal Migran dalam satu sistem terintegrasi di bawah naungan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Hentikan ego sektoral yang selama ini justru dimanfaatkan oleh sindikat mafia. Sesuai dengan mandat dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-XXI/2023.
2.Kawal Ketat Implementasi Perpres No. 25 Tahun 2026
Pengesahan Perpres No. 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 188 adalah kemenangan regulasi yang patut kita apresiasi. Namun, aturan ini jangan sampai hanya menjadi “macan kertas”. Fokus utama hari ini adalah mengawal ketat penerapannya secara nyata di lapangan.
3.Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Perdagangan orang adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penegak hukum harus benar-benar dilaksanakan. Sehingga kedepan fair recruitment yang dimandatkan dalam Konvensi ILO 188 dapat dilaksanakan. Dengan pelaksanaan itu pada akhirnya prinsip every body happy juga betul-betul terlaksana. Awak Kapal Migran, Pengusaha dan Pemerintah semuanya happy.
Penutup
Laut adalah sumber penghidupan, bukan tempat persembuniyan bagi praktik perbudakan modern. Pelaut awak kapal migran adalah pahlawan devisa sekaligus anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan jaminan keselamatan serta martabat kemanusiaan yang sama seperti pekerja di darat.
Sudah saatnya kita bertindak tegas. Jangan biarkan masa depan pelaut kita karam di tengah samudera hanya karena kita lengah dan membiarkan sindikat perdagangan orang melenggang bebas di daratan.
Sebab, sebagaimana pengingat mulia dalam Al-Qur’an (QS. Al-Balad: 11–13):
“Maka, tidakkah sebaiknya dia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar? Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Itulah) memerdekakan hamba sahaya (menghapus perbudakan).”
Penulis: Nursalim | Ketua Umum Serikat Pekerja Kelautan dan Perikanan Perisai Pancasila









