Menu

Mode Gelap
Taiwan Revisi Aturan Penahanan Dokumen, Buruh Migran Nilai Belum Sentuh Akar Masalah Kemen P2MI Perkuat Ekosistem Vokasi untuk Tingkatkan Daya Saing Pekerja Migran Indonesia Kemen P2MI Terapkan Transformasi Budaya Kerja, ASN WFH Setiap Jumat Ifat Kurniasih Dirujuk ke Rumah Sakit Polri Sucipto Serantau. Permintaan Maaf Riki Sapari Dinilai Abaikan Pihak yang Terdampak Heni Hamidah Jabat Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri

Arab Saudi

Setelah Sakit dan Dikurung, Siti Muijah Meninggal Dunia Di Syarikah Emdad Arab Saudi

badge-check


					Siti Muijah dirawat di RS Arab Saudi Perbesar

Siti Muijah dirawat di RS Arab Saudi

Serang Banten — Siti Muijah (39) seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Ragas, Desa Purwadadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, dikabarkan telah meninggal dunia pada Kamis, 26 Februari 2026.

Hal ini disampaikan oleh suaminya, Sulaeman (41) kepada redaksi beritaburuhmigran.com melalui media sosial, pada Jumat, 27 Februari 2026.

Menurut Sulaeman, ia menerima informasi tersebut dari perwakilan PT Alfa, Ali, pada Kamis, 26 Februari 2026.

Ia mengabarkan kepada saya dan keluarga, bahwa istri saya, Siti Muijah, telah meninggal dunia,” ujarnya dengan nada sedih.

Ia mengaku sangat menyesali mendengar informasi kematian istrinya. Karena sebelumnya ia telah meminta pemulangan istrinya kepada sponsor dan perusahaan yang memberangkatkannya, namun tidak digubris.

“Alasannya, harus sampai finish kontrak baru bisa pulang, sementara pada saat istri saya sakit, baru bekerja selama 1,5 tahun,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan jika istrinya sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Riyadh Arab Saudi, karena komplikasi sakit lambung dan pendarahan. Namun setelah itu istrinya di pindahkan ke penampungan Syarikah Emdad di Dammam Arab Saudi.

“Pada saat pemulihan, melalui whatsapp istri saya bilang dipaksa oleh staf agensi bernama Enden dan Iswati untuk tetap bekerja, jika tidak mau maka akan dihukum lagi yaitu dikurung, dijauhkan dari teman-temannya dan tidak dikasih makan, makanya istri saya memilih kerja lagi meskipun sakit” ungkapnya.

Lebih lanjut Sulaeman menjelaskan, sebelumnya istrinya sering mengeluh kurang sehat, asam lambungnya kambuh, namun ia tetap harus bekerja. Ketika ia tidak mau kerja, staf agensi mengancam tidak akan memberikan uang gaji dan tiket pulang.

“Istri saya mengeluh kepalanya pusing, dadanya terasa sesak, kakinya gemetaran, dan mual-mual ingin muntah, kemudian keluar darah dari kemaluanya yang mengakibatkan badannya lemas tak bertenaga, bahkan tangannya kebas-kebas tidak bisa merasa,” terangnya

Sementera itu menurut Ketua Persatuan Buruh Migran Banten Haji Maftuh Salim mengendus adanya dugaan proses penempatan non prosedural yang dilakukan oleh sponsor dan perusahaan yang berkantor di Pasar Rebo Jakarta Timur.

“Temuan kami, ada pemalsuan nama dan tanggal lahir, sehingga ada perbedaan nama dan umur dalam KTP, KK dan paspornya. Dalam KK tertera namanya Muijah. Di paspornya tertera nama Siti Muijah. Tanggal lahinrya juga demikian. Pada KK tanggal lahirnya 1 Januari 1987, di paspor 1 Januari 1983,” ungkanya.

Atas nama keluarga, Perseatuan Buruh Migran Banten menuntut kepada sponsor dan perusahaan untuk memulangkan jenazah Siti Muijah, memenuhi hak-haknya termasuk asuransi jaminan kematiannya.

Baca Lainnya

Taiwan Revisi Aturan Penahanan Dokumen, Buruh Migran Nilai Belum Sentuh Akar Masalah

13 April 2026 - 21:14 WIB

Kemen P2MI Perkuat Ekosistem Vokasi untuk Tingkatkan Daya Saing Pekerja Migran Indonesia

13 April 2026 - 20:23 WIB

Kemen P2MI Terapkan Transformasi Budaya Kerja, ASN WFH Setiap Jumat

13 April 2026 - 20:15 WIB

Ifat Kurniasih Dirujuk ke Rumah Sakit Polri

11 April 2026 - 21:09 WIB

Sucipto Serantau. Permintaan Maaf Riki Sapari Dinilai Abaikan Pihak yang Terdampak

10 April 2026 - 15:42 WIB

Trending di Berita