Menu

Mode Gelap
Masuk Kabinet, Persatuan Buruh Migran Sebut Said Iqbal Penuhi 4 Syarat ‘Manusia Politik’ SPKP, Disnaker Tegal dan KP2MI Akan Gelar Sosialisasi Penempatan Awak Kapal Migran Berkat Gotong Royong, Nunung, Pekerja Migran Karawang yang Stroke di Taiwan Akhirnya Bisa Pulang 4 Usulan Perpemindo untuk Perbaikian Permen P2MI Tentang Tata Cara Pelakanaan Penempatan PMI Tiga Asosiasi P3MI Desak Revisi Dua Permen P2MI: Pelaksanaan Penempatan dan Persyaratannya Marak Penipuan Loker Luar Negeri, Aktivis Tuntut Pemerintah Tegas Bubarkan LPK

Arab Saudi

Setelah Sakit dan Dikurung, Siti Muijah Meninggal Dunia Di Syarikah Emdad Arab Saudi

badge-check


					Siti Muijah dirawat di RS Arab Saudi Perbesar

Siti Muijah dirawat di RS Arab Saudi

Serang Banten — Siti Muijah (39) seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Ragas, Desa Purwadadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, dikabarkan telah meninggal dunia pada Kamis, 26 Februari 2026.

Hal ini disampaikan oleh suaminya, Sulaeman (41) kepada redaksi beritaburuhmigran.com melalui media sosial, pada Jumat, 27 Februari 2026.

Menurut Sulaeman, ia menerima informasi tersebut dari perwakilan PT Alfa, Ali, pada Kamis, 26 Februari 2026.

Ia mengabarkan kepada saya dan keluarga, bahwa istri saya, Siti Muijah, telah meninggal dunia,” ujarnya dengan nada sedih.

Ia mengaku sangat menyesali mendengar informasi kematian istrinya. Karena sebelumnya ia telah meminta pemulangan istrinya kepada sponsor dan perusahaan yang memberangkatkannya, namun tidak digubris.

“Alasannya, harus sampai finish kontrak baru bisa pulang, sementara pada saat istri saya sakit, baru bekerja selama 1,5 tahun,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan jika istrinya sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Riyadh Arab Saudi, karena komplikasi sakit lambung dan pendarahan. Namun setelah itu istrinya di pindahkan ke penampungan Syarikah Emdad di Dammam Arab Saudi.

“Pada saat pemulihan, melalui whatsapp istri saya bilang dipaksa oleh staf agensi bernama Enden dan Iswati untuk tetap bekerja, jika tidak mau maka akan dihukum lagi yaitu dikurung, dijauhkan dari teman-temannya dan tidak dikasih makan, makanya istri saya memilih kerja lagi meskipun sakit” ungkapnya.

Lebih lanjut Sulaeman menjelaskan, sebelumnya istrinya sering mengeluh kurang sehat, asam lambungnya kambuh, namun ia tetap harus bekerja. Ketika ia tidak mau kerja, staf agensi mengancam tidak akan memberikan uang gaji dan tiket pulang.

“Istri saya mengeluh kepalanya pusing, dadanya terasa sesak, kakinya gemetaran, dan mual-mual ingin muntah, kemudian keluar darah dari kemaluanya yang mengakibatkan badannya lemas tak bertenaga, bahkan tangannya kebas-kebas tidak bisa merasa,” terangnya

Sementera itu menurut Ketua Persatuan Buruh Migran Banten Haji Maftuh Salim mengendus adanya dugaan proses penempatan non prosedural yang dilakukan oleh sponsor dan perusahaan yang berkantor di Pasar Rebo Jakarta Timur.

“Temuan kami, ada pemalsuan nama dan tanggal lahir, sehingga ada perbedaan nama dan umur dalam KTP, KK dan paspornya. Dalam KK tertera namanya Muijah. Di paspornya tertera nama Siti Muijah. Tanggal lahinrya juga demikian. Pada KK tanggal lahirnya 1 Januari 1987, di paspor 1 Januari 1983,” ungkanya.

Atas nama keluarga, Perseatuan Buruh Migran Banten menuntut kepada sponsor dan perusahaan untuk memulangkan jenazah Siti Muijah, memenuhi hak-haknya termasuk asuransi jaminan kematiannya.

Baca Lainnya

Masuk Kabinet, Persatuan Buruh Migran Sebut Said Iqbal Penuhi 4 Syarat ‘Manusia Politik’

7 Juni 2026 - 17:54 WIB

SPKP, Disnaker Tegal dan KP2MI Akan Gelar Sosialisasi Penempatan Awak Kapal Migran

6 Juni 2026 - 11:13 WIB

Berkat Gotong Royong, Nunung, Pekerja Migran Karawang yang Stroke di Taiwan Akhirnya Bisa Pulang

5 Juni 2026 - 10:24 WIB

4 Usulan Perpemindo untuk Perbaikian Permen P2MI Tentang Tata Cara Pelakanaan Penempatan PMI

4 Juni 2026 - 10:09 WIB

Pengurus Perpemindo mengusulkan perbaikan Permen P2MI No. 2 Tahun 2026 Tentang Tata Cata Penempatan oleh Pelaksana Penempatan

Tiga Asosiasi P3MI Desak Revisi Dua Permen P2MI: Pelaksanaan Penempatan dan Persyaratannya

3 Juni 2026 - 22:12 WIB

Trending di Berita