Hong Kong — Kebijakan baru Pemerintah Hong Kong untuk mengatasi krisis tenaga perawatan lansia memicu gejolak di kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aturan yang berpotensi menaikkan standar gaji tersebut dinilai “pilih kasih” dan mengabaikan ribuan buruh migran senior yang telah bertahun-tahun mengabdi di lapangan.
Rencana tersebut mengemuka pasca-Pidato Kebijakan (Policy Address 2026) yang disampaikan Chief Executive John Lee pada 16 September 2026 lalu, sebagaimana dilaporkan South China Morning Post (SCMP).
Mengingat lonjakan populasi lansia yang tak seimbang dengan ketersediaan tenaga medis rumahan, Pemerintah Hong Kong berencana membuka jalur khusus bagi perawat lansia asing (foreign domestic carers) mulai tahun depan.
Menteri Tenaga Kerja Hong Kong, Chris Sun, membeberkan kepada media RTHK bahwa iming-iming standar gaji untuk jalur baru ini berkisar 10% hingga 20% lebih tinggi dibanding Pekerja Rumah Tangga (PRT) biasa.
Namun, skema manis ini menyisakan persoalan mendasar: calon pekerja wajib memegang sertifikat pelatihan resmi dari Balai Latihan Kerja (BLK) di negara asal.
Bagi PMI yang belum berangkat atau eks-PMI di Indonesia, aturan ini merupakan peluang emas. Namun bagi para pekerja senior yang tengah bertahan di Hong Kong, syarat tersebut bak ironi birokrasi.
Diskriminasikan Birokrasi Sertifikat
Sri Warni, salah seorang PMI senior di Hong Kong, menyuarakan kekecewaan mendalam atas ketimpangan syarat tersebut. Pasalnya, PMI yang sudah ada di Hong Kong dan ingin beralih ke jalur khusus bergaransi gaji tinggi ini diharuskan pulang ke Indonesia terlebih dahulu demi mengikuti diklat BLK.
“Ini bikin nyesek. Padahal kalau bicara soal kelihaian, kami yang sudah bertahun-tahun praktik langsung di rumah majikan ini jelas sudah lulus ‘ujian kehidupan’ yang nyata,” tegas Sri melalui keterangan tertulisnya pada 20/092026.
Ia menilai, pengalaman bertahun-tahun di lapangan telah menggembleng para pekerja hingga paham detail perawatan emosional dan fisik lansia, hal yang sulit digantikan oleh teori di atas kertas.
“Kami tahu persis cara memindahkan lansia tanpa bikin cedera, paham pola makan mereka, hingga meluluhkan hati lansia. Itu tidak diajarkan di buku BLK mana pun,” tambah Sri.
Inisiatif Mandiri yang Tak Diakui
Kekecewaan ini makin beralasan mengingat banyak PMI tidak tinggal diam selama bekerja di Hong Kong. Secara mandiri, tidak sedikit dari mereka yang telah mengambil program sertifikasi perawatan lansia resmi di negara penempatan.
Sri mengungkapkan, dirinya telah mengantongi sertifikat Elderly Care dan Dementia Care (Perawatan Lansia Pikun) dari Hong Kong Sheng Kung Hui Welfare Council—sebuah lembaga sosial resmi bereputasi di Hong Kong.
“Jauh sebelum wacana aturan ini muncul, PMI sudah banyak berinisiatif meningkatkan skill keperawatan secara mandiri. Masa pengalaman kerja nyata yang menahun kalah dihargai ketimbang selembar kertas sertifikat baru dari BLK?” pungkasnya.
Para PMI berharap Pemerintah Hong Kong dan Indonesia dapat meninjau ulang mekanisme penyeragaman skema gaji ini.
Mereka mendesak agar pengalaman kerja bertahun-tahun serta sertifikasi lokal Hong Kong dapat langsung dikonversi menjadi kenaikan tingkat gaji tanpa harus memaksa pekerja melewati birokrasi kepulangan yang rumit dan menyita biaya.









