Menu

Mode Gelap
Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi Tangkap 251 Warga Asing Pelaku Penipuan Online Kisah Vika, Caregiver Asal Ponorogo yang Jadi Penari Tradisional Populer di Taiwan Dialog Multi Pemangku Kepentingan: Membuka Jalan Perekrutan yang Adil dan Etis Menteri Mukhtarudin Gunakan Formula 60:40 Dalam Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran Yuswati, PMI Simpenan Sukabumi Kritis di Abu Dhabi, Keluarga Mohon Bantuan Pemulangan Akibat Ditempatkan Ilegal, Ahli Waris Tidak Dapat Santunan Kematian Rp100 juta

Berita

90% Desa di Indramayu Punya Perdes Pelindungan PMI, Aktivis Carkaya Angkat Topi untuk Lucky Hakim

badge-check


					Foto Carkaya Aktivis dan Tokoh Masyarakat Indramayu Perbesar

Foto Carkaya Aktivis dan Tokoh Masyarakat Indramayu

Indramayu – Salah seorang aktivis Indramayu, Carkaya, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Bupati Indramayu Lucky Hakim dalam memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pasalnya di bawah kepemimpinan Lucky Hakim, pelindungan PMI telah mengalami perubahan signifikan. Hampir seluruh desa di Kabupaten Indramayu telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Pelindungan PMI.

“Dari total 309 desa, sebanyak 279 desa atau sekitar 90,29% telah menetapkan Perdes Pelindungan PMI. Capaian ini dinilai sebagai langkah maju dalam memastikan hak PMI sejak dari desanya,” ujarnya pada Selasa, 6 Januari 2026.

Menurut Carkaya, dalam Perdes tersebut, Pemerintah Desa memiliki delapan tugas dan tanggung jawab yaitu:

Pertama, sosialisasi peraturan perundang-undangan. Kedua, verifikasi data dan pencatatan calon PMI. Ketiga, fasilitasi administrasi kependudukan bagi calon PMI. Keempat, koordinasi informasi keberangkatan dan kepulangan PMI. Kelima, advokasi atas pengaduan/laporan dari calon, pekerja, maupun purna PMI serta keluarganya. Keenam, pemberdayaan purna PMI dan anggota keluarga. Ketujuh, pembentukan kelompok orang tua pengganti untuk mendukung pendidikan dan pengasuhan anak PMI. Kedelapan, pembentukan tim koordinasi pelindungan PMI tingkat desa melalui keputusan Kuwu.

Carkaya menilai kebijakan ini bukan hanya bentuk kepedulian seorang pemimpin kepala daerah, tetapi juga wujud nyata dari tanggung jawab sosial untuk melindungi warga Indramayu yang menjadi PMI di luar negeri.

“Langkah Bupati Lucky Hakim patut diapresiasi. Dengan adanya Perdes, desa memiliki peran aktif dalam memastikan pelindungan PMI sejak dari kampung halaman,” tegasnya.

Carkaya berharap seluruh kuwu atau kepala desa yang belum memiliki Perdes segera menyusul, sehingga perlindungan PMI dapat berjalan menyeluruh. Ia juga menekankan pentingnya implementasi Perdes agar aturan itu tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh PMI dan keluarganya.

Dikutip dari bisnis.com, data penempatan PMI pada semester pertama tahun 2025, Indramayu merupakan kabupaten pengirim PMI terbesar di Indonesia, dengan mengirim sebanyak 9.531 orang. Disusul 4 kabupaten lainnya yaitu: Kabupaten Cilacap 5.664 orang, Cirebon sebanyak 5.070 orang, Blitar sebanyak 4.425 orang, dan Ponorogo sebanyak 4.423 orang.

Baca Lainnya

Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi Tangkap 251 Warga Asing Pelaku Penipuan Online

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Kisah Vika, Caregiver Asal Ponorogo yang Jadi Penari Tradisional Populer di Taiwan

8 Mei 2026 - 15:36 WIB

Dialog Multi Pemangku Kepentingan: Membuka Jalan Perekrutan yang Adil dan Etis

7 Mei 2026 - 21:45 WIB

Menteri Mukhtarudin Gunakan Formula 60:40 Dalam Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran

7 Mei 2026 - 19:53 WIB

Yuswati, PMI Simpenan Sukabumi Kritis di Abu Dhabi, Keluarga Mohon Bantuan Pemulangan

6 Mei 2026 - 14:55 WIB

Trending di Abu Dhabi UEA