Menu

Mode Gelap
Tanpa UU Reforma Agraria, Warga Desa Kian Terdesak Jadi Pekerja Migran di Luar Negeri Perkuat Pelindungan PMI di Malaysia, BPJS Ketenagakerjaan dan PERKESO Perbarui Kerja Sama Strategis Mengubah Sampah Jadi Senyum: Kiprah Universal Volunteer Harumkan Nama Bangsa di Taiwan Menteri P2MI, Mukhtarudin, Cabut Izin PT Alfa Nusantara Perdana Akibat Penempatan Non-Prosedural Dua Tahun Putus Kontak, Warga Karawang Cari Keberadaan Diah Fitria di Taichung Taiwan APJATI dan PUSMA Gelar Program Pencocokan Peluang Kerja Malaysia – Indonesia 2026

Berita

90% Desa di Indramayu Punya Perdes Pelindungan PMI, Aktivis Carkaya Angkat Topi untuk Lucky Hakim

badge-check


					Foto Carkaya Aktivis dan Tokoh Masyarakat Indramayu Perbesar

Foto Carkaya Aktivis dan Tokoh Masyarakat Indramayu

Indramayu – Salah seorang aktivis Indramayu, Carkaya, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Bupati Indramayu Lucky Hakim dalam memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pasalnya di bawah kepemimpinan Lucky Hakim, pelindungan PMI telah mengalami perubahan signifikan. Hampir seluruh desa di Kabupaten Indramayu telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Pelindungan PMI.

“Dari total 309 desa, sebanyak 279 desa atau sekitar 90,29% telah menetapkan Perdes Pelindungan PMI. Capaian ini dinilai sebagai langkah maju dalam memastikan hak PMI sejak dari desanya,” ujarnya pada Selasa, 6 Januari 2026.

Menurut Carkaya, dalam Perdes tersebut, Pemerintah Desa memiliki delapan tugas dan tanggung jawab yaitu:

Pertama, sosialisasi peraturan perundang-undangan. Kedua, verifikasi data dan pencatatan calon PMI. Ketiga, fasilitasi administrasi kependudukan bagi calon PMI. Keempat, koordinasi informasi keberangkatan dan kepulangan PMI. Kelima, advokasi atas pengaduan/laporan dari calon, pekerja, maupun purna PMI serta keluarganya. Keenam, pemberdayaan purna PMI dan anggota keluarga. Ketujuh, pembentukan kelompok orang tua pengganti untuk mendukung pendidikan dan pengasuhan anak PMI. Kedelapan, pembentukan tim koordinasi pelindungan PMI tingkat desa melalui keputusan Kuwu.

Carkaya menilai kebijakan ini bukan hanya bentuk kepedulian seorang pemimpin kepala daerah, tetapi juga wujud nyata dari tanggung jawab sosial untuk melindungi warga Indramayu yang menjadi PMI di luar negeri.

“Langkah Bupati Lucky Hakim patut diapresiasi. Dengan adanya Perdes, desa memiliki peran aktif dalam memastikan pelindungan PMI sejak dari kampung halaman,” tegasnya.

Carkaya berharap seluruh kuwu atau kepala desa yang belum memiliki Perdes segera menyusul, sehingga perlindungan PMI dapat berjalan menyeluruh. Ia juga menekankan pentingnya implementasi Perdes agar aturan itu tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh PMI dan keluarganya.

Dikutip dari bisnis.com, data penempatan PMI pada semester pertama tahun 2025, Indramayu merupakan kabupaten pengirim PMI terbesar di Indonesia, dengan mengirim sebanyak 9.531 orang. Disusul 4 kabupaten lainnya yaitu: Kabupaten Cilacap 5.664 orang, Cirebon sebanyak 5.070 orang, Blitar sebanyak 4.425 orang, dan Ponorogo sebanyak 4.423 orang.

Baca Lainnya

Tanpa UU Reforma Agraria, Warga Desa Kian Terdesak Jadi Pekerja Migran di Luar Negeri

15 September 2026 - 18:58 WIB

Perkuat Pelindungan PMI di Malaysia, BPJS Ketenagakerjaan dan PERKESO Perbarui Kerja Sama Strategis

15 September 2026 - 17:36 WIB

Mengubah Sampah Jadi Senyum: Kiprah Universal Volunteer Harumkan Nama Bangsa di Taiwan

14 September 2026 - 19:20 WIB

Menteri P2MI, Mukhtarudin, Cabut Izin PT Alfa Nusantara Perdana Akibat Penempatan Non-Prosedural

14 September 2026 - 17:45 WIB

Dua Tahun Putus Kontak, Warga Karawang Cari Keberadaan Diah Fitria di Taichung Taiwan

12 September 2026 - 17:45 WIB

Trending di Berita