Menu

Mode Gelap
Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara Anggota DPR Cellica Nurrachadiana Desak Disnaker Karawang Cegah Penempatan Non Prosedural Indonesia-Jerman Teken LoI Peningkatan Kapasitas CPMI Sektor Kesehatan dan Teknologi Tinggi

Berita

90% Desa di Indramayu Punya Perdes Pelindungan PMI, Aktivis Carkaya Angkat Topi untuk Lucky Hakim

badge-check


					Foto Carkaya Aktivis dan Tokoh Masyarakat Indramayu Perbesar

Foto Carkaya Aktivis dan Tokoh Masyarakat Indramayu

Indramayu – Salah seorang aktivis Indramayu, Carkaya, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Bupati Indramayu Lucky Hakim dalam memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pasalnya di bawah kepemimpinan Lucky Hakim, pelindungan PMI telah mengalami perubahan signifikan. Hampir seluruh desa di Kabupaten Indramayu telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Pelindungan PMI.

“Dari total 309 desa, sebanyak 279 desa atau sekitar 90,29% telah menetapkan Perdes Pelindungan PMI. Capaian ini dinilai sebagai langkah maju dalam memastikan hak PMI sejak dari desanya,” ujarnya pada Selasa, 6 Januari 2026.

Menurut Carkaya, dalam Perdes tersebut, Pemerintah Desa memiliki delapan tugas dan tanggung jawab yaitu:

Pertama, sosialisasi peraturan perundang-undangan. Kedua, verifikasi data dan pencatatan calon PMI. Ketiga, fasilitasi administrasi kependudukan bagi calon PMI. Keempat, koordinasi informasi keberangkatan dan kepulangan PMI. Kelima, advokasi atas pengaduan/laporan dari calon, pekerja, maupun purna PMI serta keluarganya. Keenam, pemberdayaan purna PMI dan anggota keluarga. Ketujuh, pembentukan kelompok orang tua pengganti untuk mendukung pendidikan dan pengasuhan anak PMI. Kedelapan, pembentukan tim koordinasi pelindungan PMI tingkat desa melalui keputusan Kuwu.

Carkaya menilai kebijakan ini bukan hanya bentuk kepedulian seorang pemimpin kepala daerah, tetapi juga wujud nyata dari tanggung jawab sosial untuk melindungi warga Indramayu yang menjadi PMI di luar negeri.

“Langkah Bupati Lucky Hakim patut diapresiasi. Dengan adanya Perdes, desa memiliki peran aktif dalam memastikan pelindungan PMI sejak dari kampung halaman,” tegasnya.

Carkaya berharap seluruh kuwu atau kepala desa yang belum memiliki Perdes segera menyusul, sehingga perlindungan PMI dapat berjalan menyeluruh. Ia juga menekankan pentingnya implementasi Perdes agar aturan itu tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh PMI dan keluarganya.

Dikutip dari bisnis.com, data penempatan PMI pada semester pertama tahun 2025, Indramayu merupakan kabupaten pengirim PMI terbesar di Indonesia, dengan mengirim sebanyak 9.531 orang. Disusul 4 kabupaten lainnya yaitu: Kabupaten Cilacap 5.664 orang, Cirebon sebanyak 5.070 orang, Blitar sebanyak 4.425 orang, dan Ponorogo sebanyak 4.423 orang.

Baca Lainnya

Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri

23 Juni 2026 - 15:46 WIB

Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum

23 Juni 2026 - 10:20 WIB

Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking

22 Juni 2026 - 10:18 WIB

Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara

20 Juni 2026 - 17:38 WIB

Anggota DPR Cellica Nurrachadiana Desak Disnaker Karawang Cegah Penempatan Non Prosedural

19 Juni 2026 - 09:50 WIB

Trending di Berita