Menu

Mode Gelap
Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global PM Thailand Janji ke Prabowo Percepat Pemulangan 500 WNI Korban Online Scam Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal Ketum Aspataki, Saiful Mashud: Penempatan PRT ke Arab Saudi Itu Boleh, Tidak Melanggar Hukum

Berita

Aturan Baru KJRI Hong Kong Dinilai Memberatkan PMI, Aktivis Desak Revisi

badge-check


					Foto Judy Houyai | Sc Akun Judy Houyai Perbesar

Foto Judy Houyai | Sc Akun Judy Houyai

Hong Kong — Aktivis Pekerja Migran Indonesia (PMI) memprotes aturan baru yang diterbitkan KJRI Hong Kong pada 18 Desember 2025 terkait penambahan syarat wajib pengajuan kontrak kerja baru. Aturan tersebut mewajibkan adanya Termination Letter atau ID 407E yang ditandatangani oleh PMI dan majikan.

Aktivis Judy menilai kebijakan ini tidak realistis. Menurutnya, Termination Letter sudah ada sejak 1998, namun hanya berfungsi sebagai pelengkap atau pemberitahuan kepada imigrasi mengenai berakhirnya visa kerja PMI di Hong Kong.

“Selama ini itu bukan syarat wajib, dan tidak harus ditandatangani kedua belah pihak. Majikan biasanya enggan menandatangani jika tahu PMI tidak akan melanjutkan kontrak kerja dengan mereka,” ujar Judy dalam video terbuka di media sosial, Sabtu (20/12).

Ia menambahkan, kesulitan serupa akan dialami PMI yang mengajukan break contract atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Sangat sulit sekali mendapatkan tanda tangan majikan dalam kondisi seperti itu,” tegasnya.

Kritik atas Dampak Kebijakan

Judy menilai aturan baru ini sama saja dengan mendorong PMI secara tidak langsung untuk kembali ke Indonesia.

“Tidak mungkin kontrak kerja baru atau visa bisa turun jika syarat wajibnya ditambah dengan Termination Letter. Selama ini syarat adalah: salinan kontrak kerja baru dan lama, ID 988A bagi PMI, ID 988B bagi majikan, ditambah dokumen pendukung seperti rekam medis, asuransi, paspor, dan ID Hong Kong,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa Termination Letter tidak pernah menjadi syarat utama. Sementara itu, aturan Hong Kong memang memiliki tambahan syarat lain, seperti Garantor Letter bila majikan berusia di atas 70 tahun, serta Letter of Application yang menyatakan tanggung jawab majikan atas pembiayaan jika PMI sakit atau meninggal, termasuk tiket dan bagasi.

Harapan untuk Evaluasi

Judy berharap KJRI Hong Kong segera mengevaluasi kebijakan baru tersebut. Menurutnya, jika aturan ini diteruskan, PMI akan dipaksa kembali berproses melalui Perusahaan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yang berarti menanggung biaya proses penempatan yang mahal lagi.

“Di Indonesia sangat sulit mencari pekerjaan. Tolong pahami itu. Buatlah kebijakan yang berpihak kepada kami. Anda adalah perwakilan kami, orang tua kami. Dengan kebijakan ini, Anda justru mempersulit kami semua,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking

6 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi

6 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global

5 Agustus 2026 - 16:01 WIB

PM Thailand Janji ke Prabowo Percepat Pemulangan 500 WNI Korban Online Scam

4 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal

4 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Trending di Berita