Menu

Mode Gelap
Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara Anggota DPR Cellica Nurrachadiana Desak Disnaker Karawang Cegah Penempatan Non Prosedural Indonesia-Jerman Teken LoI Peningkatan Kapasitas CPMI Sektor Kesehatan dan Teknologi Tinggi

Berita

Aturan Baru KJRI Hong Kong Dinilai Memberatkan PMI, Aktivis Desak Revisi

badge-check


					Foto Judy Houyai | Sc Akun Judy Houyai Perbesar

Foto Judy Houyai | Sc Akun Judy Houyai

Hong Kong — Aktivis Pekerja Migran Indonesia (PMI) memprotes aturan baru yang diterbitkan KJRI Hong Kong pada 18 Desember 2025 terkait penambahan syarat wajib pengajuan kontrak kerja baru. Aturan tersebut mewajibkan adanya Termination Letter atau ID 407E yang ditandatangani oleh PMI dan majikan.

Aktivis Judy menilai kebijakan ini tidak realistis. Menurutnya, Termination Letter sudah ada sejak 1998, namun hanya berfungsi sebagai pelengkap atau pemberitahuan kepada imigrasi mengenai berakhirnya visa kerja PMI di Hong Kong.

“Selama ini itu bukan syarat wajib, dan tidak harus ditandatangani kedua belah pihak. Majikan biasanya enggan menandatangani jika tahu PMI tidak akan melanjutkan kontrak kerja dengan mereka,” ujar Judy dalam video terbuka di media sosial, Sabtu (20/12).

Ia menambahkan, kesulitan serupa akan dialami PMI yang mengajukan break contract atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Sangat sulit sekali mendapatkan tanda tangan majikan dalam kondisi seperti itu,” tegasnya.

Kritik atas Dampak Kebijakan

Judy menilai aturan baru ini sama saja dengan mendorong PMI secara tidak langsung untuk kembali ke Indonesia.

“Tidak mungkin kontrak kerja baru atau visa bisa turun jika syarat wajibnya ditambah dengan Termination Letter. Selama ini syarat adalah: salinan kontrak kerja baru dan lama, ID 988A bagi PMI, ID 988B bagi majikan, ditambah dokumen pendukung seperti rekam medis, asuransi, paspor, dan ID Hong Kong,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa Termination Letter tidak pernah menjadi syarat utama. Sementara itu, aturan Hong Kong memang memiliki tambahan syarat lain, seperti Garantor Letter bila majikan berusia di atas 70 tahun, serta Letter of Application yang menyatakan tanggung jawab majikan atas pembiayaan jika PMI sakit atau meninggal, termasuk tiket dan bagasi.

Harapan untuk Evaluasi

Judy berharap KJRI Hong Kong segera mengevaluasi kebijakan baru tersebut. Menurutnya, jika aturan ini diteruskan, PMI akan dipaksa kembali berproses melalui Perusahaan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yang berarti menanggung biaya proses penempatan yang mahal lagi.

“Di Indonesia sangat sulit mencari pekerjaan. Tolong pahami itu. Buatlah kebijakan yang berpihak kepada kami. Anda adalah perwakilan kami, orang tua kami. Dengan kebijakan ini, Anda justru mempersulit kami semua,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri

23 Juni 2026 - 15:46 WIB

Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum

23 Juni 2026 - 10:20 WIB

Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking

22 Juni 2026 - 10:18 WIB

Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara

20 Juni 2026 - 17:38 WIB

Anggota DPR Cellica Nurrachadiana Desak Disnaker Karawang Cegah Penempatan Non Prosedural

19 Juni 2026 - 09:50 WIB

Trending di Berita