Menu

Mode Gelap
Pelaksanaan Amalan Sunnah Menghidupkan Suasana Idul Fitri Momen Kepulangan Muklas, Korban Perusahaan Penipuan Online Jarnas Anti TPPO dan PBM Akan Pulangkan PMI dari Kamboja Ketua Komisi 3 DPRD Karawang Akan Pulangkan PMI Dari Kamboja Pembangunan Masjid As-Sholihin Yokohama Jepang Capai 86% KUR Penempatan PMI: Solusi atau Kegagalan Kebijakan?

Opini

Permen 17 Tahun 2025: Permen Pahit Bagi Pekerja Migran Indonesia?

badge-check


					Permen 17 Tahun 2025: Permen Pahit Bagi Pekerja Migran Indonesia? Perbesar

Baru satu tahun saja, sejak Oktober 2024 sampai Oktober 2025, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) sudah bikin 22 Peraturan Menteri. Disingkat Permen.

Permen itu kan biasanya manis, tapi dari 22 itu, ada salah satu permen pahit dirasakan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu Permen Nomor 17-2025 tentang Biaya Penempatan.

Permen yang diundangkan pada 26 Agutus 2025 ini terasa pahitnya sejak masuk ke definisi. Menurut permen peninggalan Bapak Menteri Abdul Kadir Karding ini, biaya penempatan unsurnya dua yaitu:

Pertama. Biaya yang diperlukan untuk proses penempatan PMI. Kedua. Biaya yang tidak termasuk biaya untuk kepentingan/kebutuhan pribadi PMI dalam rangka memenuhi persyaratan bekerja ke negara tujuan penempatan.

Permen ini membagi Komponen Biaya Penempatan menjadi dua yaitu:  

a. biaya persiapan penempatan yaitu:

  1. pelatihan (pelatihan teknis bahasa; b. pelatihan teknis sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan; dan/atau c. pelatihan teknis lain yang dipersyaratkan oleh negara tujuan penempatan)
  2. sertifikasi kompetensi;
  3. jasa perusahaan;
  4. transportasi lokal dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia;
  5. Visa Kerja;
  6. tiket keberangkatan;
  7. tiket pulang; dan/atau
  8. akomodasi.

b. biaya yang berhubungan dengan penempatan yaitui:

  1. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  2. Jaminan Sosial PMI;
  3. apostille; dan/atau
  4. dokumen persyaratan untuk bekerja ke negara tujuan penempatan yaitu: surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah; dan/atau paspor Republik Indonesia

Beban Pemberi Kerja (Majikan).

Pada awalnya menurut pasal 2 ayat 6, 4 komponen biaya penempatan semuanya ditanggung Pemberi Kerja, yaitu:

  1. Komponen biaya persiapan penempatan
  2. Pelatihan
  3. Komponen biaya yang berhubungan dengan penempatan
  4. Dokumen persyaratan untuk bekerja ke negara tujuan penempatan

Namun pada pasal 3, permen ini terasa pahit karena semua yang sudah ditanggung Pemberi Kerja atau Majikan ini bisa dikecualikan untuk jenis pekerjaan atau jasa tertentu jika terdapat pengaturan biaya yang telah diatur dalam:

  1. ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan;
  2. hukum internasional;
  3. perjanjian bilateral, regional, dan/atau multilateral; dan/atau
  4. perjanjian kerja sama antara pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan Pemberi Kerja atau mitra usaha.

Racikan permen ini jadi nggak karuan karena, hukum internasional sendiri misalnya Konvensi ILO 181 tentang Agen Penyalur Swasta, pekerja migran tidak dibebani biaya. Karena ada prinsip The Employer Pays Principle. Jadi harusnya ketentuan undang undang dan peraturan perundang undangan, perjanjian bulateral, regional dan multilateral, serta perjanjian kerjasama antara agen, semuanya mengacu pada prinsip Pemberi Kerja Membayar itu.

Lalu setelah itu, masuklah pasal Kredit Usaha Rakyat untuk PMI atau KUR PMI. Bagaimana bunyi pasalnya?

“Dalam hal komponen biaya penempatan menjadi beban PMI, PMI memanfaatkan fasilitas pembiayaan yang menjadi program pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Tah eta tah.

Boleh nggak menggunakan pendanaan selain KUR PMI? Pasal 3 ayat 4 bilang ya boleh saja silahkan monggo. Pinjam ke koperasi boleh, rentenir berkedok koperasi juga boleh. Bagaimana bunyinya?

“Dalam hal Pekerja Migran Indonesia tidak dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan yang menjadi program pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PMI dapat menggunakan fasilitas pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

Kemudian plafonnya diatur dalam pasal 6. Menteri/Kepala atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan batasan besaran dari masing-masing komponen biaya penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Sebagaimana aturan pada umumnya, permen ini juga mengatur adanya pemantauan dan evaluasi, Nanti hasil pemantauan dan evaluasinya bisa diumumkan bisa juga tidak, karena redaksinya dapat diumumkan melalui laman resmi KP2MI.  

Jika ada pelanggaran oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bagaimana? Pasal 8 mengatur akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, skorsing atau pencabutan izin usaha.  

Gimana tuh, masih mau diemut atau dilepehin?

Baca Lainnya

KUR Penempatan PMI: Solusi atau Kegagalan Kebijakan?

16 Maret 2026 - 15:12 WIB

Aktivis Dorong Pembentukan Satgas Pelindungan PMI Jawa Barat

14 Maret 2026 - 14:13 WIB

PMI Undocumented Bukan Penjahat, Tapi Korban Sistem Migrasi

7 Maret 2026 - 14:22 WIB

Mengapa Indonesia Perlu Pengadilan Khusus untuk Buruh Migran?

27 Februari 2026 - 16:48 WIB

Ketum-FBuminu-Sarbumusi-Ali-Nurdin

Catatan Akhir Tahun 2025: Menuju Revolusi Sistem Perlindungan dan Daya Saing Global

25 Desember 2025 - 09:21 WIB

Trending di Opini