Menu

Mode Gelap
Perempuan Sukabumi Pukau Dunia Lewat Tari Jaipong di Pembukaan Asian Games 2026 Jepang Aturan Baru Perawat Lansia di HK Bikin PMI Senior Nyesek: Pengalaman Kalah Sama Selembar Kertas Neni Rosini: Mantan Pekerja Migran di Arab Saudi, Jadi Penulis Novel Digital Berprestasi Terbesar Sepanjang Sejarah, DPR Tetapkan Anggaran KP2MI Tahun 2027 Sebesar Rp3,9 Triliun Gempar! Podcast Faisal Soh. Bongkar Kesaksian CPMI Korban PT Cincau Ketum SPKP, Nursalim, Desak KP2MI Maksimalkan Anggaran Rp3,9 Triliun untuk Pelindungan Nyata

Opini

Permen 17 Tahun 2025: Permen Pahit Bagi Pekerja Migran Indonesia?

badge-check


					Permen 17 Tahun 2025: Permen Pahit Bagi Pekerja Migran Indonesia? Perbesar

Baru satu tahun saja, sejak Oktober 2024 sampai Oktober 2025, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) sudah bikin 22 Peraturan Menteri. Disingkat Permen.

Permen itu kan biasanya manis, tapi dari 22 itu, ada salah satu permen pahit dirasakan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu Permen Nomor 17-2025 tentang Biaya Penempatan.

Permen yang diundangkan pada 26 Agutus 2025 ini terasa pahitnya sejak masuk ke definisi. Menurut permen peninggalan Bapak Menteri Abdul Kadir Karding ini, biaya penempatan unsurnya dua yaitu:

Pertama. Biaya yang diperlukan untuk proses penempatan PMI. Kedua. Biaya yang tidak termasuk biaya untuk kepentingan/kebutuhan pribadi PMI dalam rangka memenuhi persyaratan bekerja ke negara tujuan penempatan.

Permen ini membagi Komponen Biaya Penempatan menjadi dua yaitu:  

a. biaya persiapan penempatan yaitu:

  1. pelatihan (pelatihan teknis bahasa; b. pelatihan teknis sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan; dan/atau c. pelatihan teknis lain yang dipersyaratkan oleh negara tujuan penempatan)
  2. sertifikasi kompetensi;
  3. jasa perusahaan;
  4. transportasi lokal dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia;
  5. Visa Kerja;
  6. tiket keberangkatan;
  7. tiket pulang; dan/atau
  8. akomodasi.

b. biaya yang berhubungan dengan penempatan yaitui:

  1. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  2. Jaminan Sosial PMI;
  3. apostille; dan/atau
  4. dokumen persyaratan untuk bekerja ke negara tujuan penempatan yaitu: surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah; dan/atau paspor Republik Indonesia

Beban Pemberi Kerja (Majikan).

Pada awalnya menurut pasal 2 ayat 6, 4 komponen biaya penempatan semuanya ditanggung Pemberi Kerja, yaitu:

  1. Komponen biaya persiapan penempatan
  2. Pelatihan
  3. Komponen biaya yang berhubungan dengan penempatan
  4. Dokumen persyaratan untuk bekerja ke negara tujuan penempatan

Namun pada pasal 3, permen ini terasa pahit karena semua yang sudah ditanggung Pemberi Kerja atau Majikan ini bisa dikecualikan untuk jenis pekerjaan atau jasa tertentu jika terdapat pengaturan biaya yang telah diatur dalam:

  1. ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan;
  2. hukum internasional;
  3. perjanjian bilateral, regional, dan/atau multilateral; dan/atau
  4. perjanjian kerja sama antara pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan Pemberi Kerja atau mitra usaha.

Racikan permen ini jadi nggak karuan karena, hukum internasional sendiri misalnya Konvensi ILO 181 tentang Agen Penyalur Swasta, pekerja migran tidak dibebani biaya. Karena ada prinsip The Employer Pays Principle. Jadi harusnya ketentuan undang undang dan peraturan perundang undangan, perjanjian bulateral, regional dan multilateral, serta perjanjian kerjasama antara agen, semuanya mengacu pada prinsip Pemberi Kerja Membayar itu.

Lalu setelah itu, masuklah pasal Kredit Usaha Rakyat untuk PMI atau KUR PMI. Bagaimana bunyi pasalnya?

“Dalam hal komponen biaya penempatan menjadi beban PMI, PMI memanfaatkan fasilitas pembiayaan yang menjadi program pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Tah eta tah.

Boleh nggak menggunakan pendanaan selain KUR PMI? Pasal 3 ayat 4 bilang ya boleh saja silahkan monggo. Pinjam ke koperasi boleh, rentenir berkedok koperasi juga boleh. Bagaimana bunyinya?

“Dalam hal Pekerja Migran Indonesia tidak dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan yang menjadi program pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PMI dapat menggunakan fasilitas pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

Kemudian plafonnya diatur dalam pasal 6. Menteri/Kepala atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan batasan besaran dari masing-masing komponen biaya penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Sebagaimana aturan pada umumnya, permen ini juga mengatur adanya pemantauan dan evaluasi, Nanti hasil pemantauan dan evaluasinya bisa diumumkan bisa juga tidak, karena redaksinya dapat diumumkan melalui laman resmi KP2MI.  

Jika ada pelanggaran oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) bagaimana? Pasal 8 mengatur akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, skorsing atau pencabutan izin usaha.  

Gimana tuh, masih mau diemut atau dilepehin?

Baca Lainnya

Aturan Baru Perawat Lansia di HK Bikin PMI Senior Nyesek: Pengalaman Kalah Sama Selembar Kertas

20 September 2026 - 22:13 WIB

Tips Arumi Marsudi Memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Yang Baik

5 September 2026 - 11:28 WIB

Pentingnya Peran Masyarakat Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang

4 September 2026 - 15:23 WIB

Ketentuan Restitusi dalam UU TPPO Lemah, Harus Direvisi!

3 September 2026 - 09:11 WIB

Viral, Calon PMI Disuruh Kerja Bikin Cincau, Berdalih Praktik Kerja Lapangan

3 September 2026 - 08:36 WIB

Trending di Opini