Menu

Mode Gelap
Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global PM Thailand Janji ke Prabowo Percepat Pemulangan 500 WNI Korban Online Scam Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal Ketum Aspataki, Saiful Mashud: Penempatan PRT ke Arab Saudi Itu Boleh, Tidak Melanggar Hukum

Opini

Benang Kusut Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Sulsel Bermula dari Ajakan Kerabat

badge-check


					Firman Hermanda Saat Podcast | Sumber Dokumen Pribadi Perbesar

Firman Hermanda Saat Podcast | Sumber Dokumen Pribadi

Fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sulawesi Selatan bukan sekadar deretan angka statistik. Data Polda Sulsel hingga akhir 2024 mencatat puluhan laporan, puluhan tersangka, dan puluhan korban.

Operasi terbaru bahkan mengungkap hampir 50 tersangka hanya dalam hitungan minggu. Angka-angka ini seharusnya membuat kita bertanya: mengapa praktik keji ini terus berulang meski pemerintah mengeklaim sudah melakukan pencegahan?

Jawabannya, menurut saya, terletak pada akar sosial yang jarang disentuh. Perekrutan korban TPPO di Sulsel seringkali dimulai dari lingkar terdekat: tetangga, kerabat bahkan keluarga. Ironisnya, ikatan kekeluargaan yang mestinya menjadi benteng pelindungan justru berubah menjadi pintu masuk eksploitasi.

Ajakan dari orang terdekat terasa lebih nyata dibanding prosedur resmi yang berbelit dan memakan waktu berbulan-bulan. Dalam kondisi perut lapar dan hutang menumpuk, siapa yang sanggup menunggu birokrasi panjang?

Selain itu, media sosial memperparah situasi. Facebook, whatsapp dan platform lain menjadi ladang subur bagi iklan lowongan kerja palsu. Narasi “gaji besar di Malaysia” atau “berangkat resmi ke Arab Saudi” dengan mudah menjerat warga desa yang lapar dan haus pekerjaan.

Bahkan mereka yang melek teknologi pun tak luput dari jebakan, karena rayuan digital kini semakin canggih.

Masalah TPPO bukan hanya soal modus perekrutan, tetapi juga soal kinerja aparat sipil negara yang lamban dalam bekerja. Sudah menjadi pengetahuan umum jika proses administrasi pekerja migran resmi bisa memakan waktu hingga enam bulan. Dalam realitas ekonomi yang keras, waktu sepanjang itu adalah kemewahan yang tak dimiliki rakyat kecil. Memilih jalur cepat akhirnya menjadi keterpaksaan.

Sosialisasi pun minim, nyaris tak menyentuh akar rumput. Akibatnya, masyarakat sulit membedakan mana perusahaan resmi dan mana yang abal-abal.

Lebih jauh, pintu perbatasan yang longgar menjadi celah besar. Jalur Kalimantan–Sarawak misalnya, sudah lama dikenal sebagai titik rawan. Jika pintu dibiarkan terbuka, jaringan perdagangan orang akan terus melenggang bebas. Dan jangan lupa, jaringan ini bukan sekadar individu nakal. Ia adalah struktur masif, sistematis, dengan bos, perekrut, dan arus uang yang kencang dan besar.

Karena itu, saya berpendapat bahwa pemerintah harus berhenti sekadar mengumumkan jumlah tersangka. Yang dibutuhkan adalah langkah nyata: mempercepat administrasi migran, memperluas sosialisasi hingga tingkat RT, dan memperketat pintu perbatasan. Tanpa itu, TPPO akan tetap menjadi luka sosial yang terus menganga di Sulawesi Selatan.

Friman Hermanda | Aktivis dan Pemerhati Buruh Migran | Tinggal di Makassar Sulawesi Selatan

Baca Lainnya

Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi

6 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Sosok Garis Depan: Suster Laurensia Suharsih dan Asa Mengikis Kejahatan Perdagangan Manusia

1 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Pejabat Rebutan Duit Kewenangan, Pelaut Awak Kapal Migran Jadi Korban Perbudakan

29 Juli 2026 - 08:49 WIB

Mengganti Deposito Rp1,5 Miliar dengan Asuransi PI, Jalan Tengah Melindungi Pekerja dan Pengusaha

24 Juli 2026 - 15:50 WIB

Doktor Imron Natsir: Kepatuhan Aturan itu Menguntungkan Industri Perikanan Indonesia

17 Juli 2026 - 14:32 WIB

Trending di Berita