Menu ✖

Mode Gelap
PMI Asal Karawang, Sunarti, Sakit Parah di Riyadh hingga Keluar Darah dari Hidung, Minta Bantuan Dipulangkan Ketua Umum SPMI, Sujarwo, Desak PT KSI Tanggung Jawab atas Santunan Kecelakaan Kerja ABK Tedy Hermanto Uang Puluhan Juta Raib, Pegiat PMI Japri Menteri Mukhtarudin Bantu Korban LPK Kitaro Insan Cendikia SPMI Laporkan PT Keluarga Samudera Indonesia ke Bareskrim Polri Terkait Tunggakan Hak Pelaut Migran Jejak Hitam Tentara Bayaran di Rusia: SBPI Sediakan Layanan Loker Resmi ke Rusia Blak-blakan, Menteri Mukhtarudin Bagikan Nomor HP Pribadi: Laporkan P3MI Nakal Langsung ke Saya!

Berita

Menteri Mukhtarudin Cetuskan Konsep Omnibus Law Plus Dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

badge-check


					Forum Pasti Ada Solusi Cetuskan Omnibus Law Plus Pelindungan PMI Perbesar

Forum Pasti Ada Solusi Cetuskan Omnibus Law Plus Pelindungan PMI

Kuala Lumpur — Pemerintah Republik Indonesia resmi memperkenalkan pendekatan anyar dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Mengusung sebutan “Omnibus Law Plus”, konsep ini mengedepankan kehadiran negara secara langsung, terpadu, dan berfokus pada eksekusi cepat di lapangan tanpa terjebak sekat birokrasi.

Istilah “Omnibus Law Plus” dicetuskan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, dalam Forum “Pasti Ada Solusi“ yang digelar di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (4/9/2026).

Forum strategis tersebut dihadiri langsung oleh Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Muhammad Iman H. Kusumo, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh S. Turut hadir pula perwakilan dari Pemerintah Malaysia.

Empat pilar utama yang menjadi daya dobrak konsep Omnibus Law Plus meliputi:

  • Aksi Nyata, Bukan Sekadar Prosedur Kertas

Berbeda dari Omnibus Law konvensional yang umumnya berhenti pada penyelarasan regulasi dan prosedur administratif di tingkat pusat, “Omnibus Law Plus” bertumpu pada kolaborasi aksi di lapangan. Para menteri pengampu memboyong jajarannya langsung ke KBRI Kuala Lumpur untuk mendengarkan keluhan PMI dan mengeksekusi solusinya saat itu juga.

  • Penanganan Terintegrasi dan Lintas Instansi

Persoalan PMI dinilai terlalu rumit untuk diselesaikan oleh satu kementerian saja—mulai dari pendaftaran NIK/NIT, dokumen paspor, izin tinggal, pelindungan hukum, hingga akses pendidikan anak. Melalui sinergi Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kemendagri, seluruh proses administrasi dipangkas agar saling terkoneksi dan berjalan cepat.

  • Prinsip “Yang Belum Legal, Dilegalkan”

Negara berkomitmen merangkul seluruh warga negara tanpa memandang status prosedural mereka. Lewat jargon “Yang belum legal kita legalkan, yang belum formal kita formalkan,” pemerintah bergerak memberikan kepastian hukum. Bukti nyatanya, sekitar 1.500 WNI di Malaysia kini sedang diproses kejelasan status kewarganegaraannya melalui verifikasi data yang ketat.

  • Menyasar Akar Masalah Secara Proaktif

Pendekatan ini menuntut pemerintah tidak hanya sebagai “pemadam kebakaran” yang baru bergerak saat timbul masalah. Negara berupaya mengantisipasi serta mengurai akar persoalan sejak dini agar kasus serupa tidak terus berulang di masa depan.

Lewat terobosan ini, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, ingin menegaskan pesan kuat bagi seluruh pahlawan devisa: di mana pun Warga Negara Indonesia berada, negara dipastikan hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang nyata.

Baca Lainnya

PMI Asal Karawang, Sunarti, Sakit Parah di Riyadh hingga Keluar Darah dari Hidung, Minta Bantuan Dipulangkan

7 November 2026 - 18:04 WIB

Ketua Umum SPMI, Sujarwo, Desak PT KSI Tanggung Jawab atas Santunan Kecelakaan Kerja ABK Tedy Hermanto

7 November 2026 - 17:32 WIB

Uang Puluhan Juta Raib, Pegiat PMI Japri Menteri Mukhtarudin Bantu Korban LPK Kitaro Insan Cendikia

6 November 2026 - 20:18 WIB

SPMI Laporkan PT Keluarga Samudera Indonesia ke Bareskrim Polri Terkait Tunggakan Hak Pelaut Migran

4 November 2026 - 13:20 WIB

Jejak Hitam Tentara Bayaran di Rusia: SBPI Sediakan Layanan Loker Resmi ke Rusia

4 November 2026 - 11:14 WIB

Trending di Berita