Jakarta — Ketua Umum Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI), Sujarwo, mendesak manning agency PT Keluarga Samudera Indonesia (PT KSI) agar bertanggung jawab penuh atas nasib Tedy Hermanto, seorang awak kapal migran yang mengalami kecelakaan kerja hingga harus menjalani amputasi jari kelingking akibat nekrosis (kematian jaringan).
Tedy diberangkatkan oleh PT KSI untuk bekerja di kapal berbendera China yang beroperasi di Uruguay. Berdasarkan keterangan korban, kecelakaan bermula saat proses transfer muatan cumi beku ke kapal collecting. Tangan Tedy terkena karung cumi beku yang dilempar oleh rekan kerjanya di area conveyor.
Meski mengalami cedera parah, korban mengaku tetap dipaksa bekerja. Berdasarkan dokumen medis dari Asociación Española di Uruguay tertanggal 21 Agustus 2026, korban didiagnosis mengalami nekrosis pada jari kelima tangan kiri yang berujung pada tindakan amputasi.
Menyikapi insiden ini, Sujarwo menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mengabaikan hak-hak Awak Kapal Migran yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas.
Oleh karena itu atas nama SPMI, Sujarwo mendesak PT KSI untuk segera memenuhi lima tuntutan utama:
- Memberikan hak asuransi kecelakaan kerja kepada Tedy Hermanto.
- Membayarkan santunan atau kompensasi atas kecelakaan kerja yang mengakibatkan amputasi.
- Melunasi seluruh gaji dan upah korban yang belum dibayarkan.
- Menanggung biaya pengobatan dan pemulihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Memberikan penjelasan serta kepastian penyelesaian atas seluruh hak korban.
Sujarwo menegaskan, perlindungan terhadap Awak Kapal Migran bukanlah bentuk belas kasihan perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang wajib dipenuhi.
“Jangan sampai ketika pekerja masih produktif, perusahaan hadir. Namun, saat pekerja mengalami kecelakaan hingga kehilangan bagian tubuhnya, hak-haknya justru tidak mendapat kepastian,” ujar Sujarwo.
Lebih lanjut Sujarwo menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tercapainya penyelesaian yang adil.
“Kami mendesak PT KSI untuk tidak lepas tangan. Penuhi hak Tedy Hermanto, bayarkan asuransi kecelakaan kerja, berikan santunan, dan lunasi seluruh gaji yang tertunggak. Pekerja migran juga manusia yang berhak atas perlindungan dan keadilan,” pungkasnya.
Sementara Tedy Hermanto mengaku biaya pengobatan di Rumah Sakit Bekasi Utara masih mengandalkan kebaikan keluarga dan kerabat-kerabatnya. Ia berharap PT KSI segera membayarkan santunan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan hukum.
Diduga PT KSI tidak mengikutsertakan Awak Kapal Migran yang terlah ditempatkannya ke dalam program jaminan sosial sebagaimana diwajibkan oleh pasal 5 huruf (d) Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dengan demikian, PT KSI terancam pidana pasal 86 Junto pasal 68 dengan ancaman pindana paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp15 miliar.









