Menu ✖

Mode Gelap
Jejak Hitam Tentara Bayaran di Rusia: SBPI Sediakan Layanan Loker Resmi ke Rusia Blak-blakan, Menteri Mukhtarudin Bagikan Nomor HP Pribadi: Laporkan P3MI Nakal Langsung ke Saya! Kepada Menteri P2MI Mukhtarudin, Yosa Ketua IMWU Macau Tuntut Pemerintah Akui 8789 PMI di Macau Memanas: Dialog Pasti Ada Solusi di Hong Kong, Diwarnai Ketegangan Antara Ketua IMWU dan Menteri Hukum Ketua PCI NU Hong Kong Muhamad Ali Sampaikan 6 Poin Aspirasi Pelindungan PMI Kepada 8 Menteri Angkat Tiga Jari: Dedi Kristanto Aktivis Katolik Hong Kong Bongkar Borok Problem PMI di Depan 8 Menteri

Berita

Jejak Hitam Tentara Bayaran di Rusia: SBPI Sediakan Layanan Loker Resmi ke Rusia

badge-check


					Ketua Umum Serikat Buruh Perikanan Indonesia, Rahmatulloh SH Perbesar

Ketua Umum Serikat Buruh Perikanan Indonesia, Rahmatulloh SH

Jakarta — Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat 58 Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tentara bayaran di wilayah konflik Rusia membuka mata publik akan rentannya informasi mengenai lowongan kerja ke luar negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) mendesak pemerintah untuk segera mempermudah akses ke sistem pendaftara Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) termasuk Pelaut Awak Kapal Migran Indonesia agar kasus serupa tidak terulang sekaligus menjaga visi ekonomi bilateral kedua negara

Ketua Umum SBPI, Rahmatulloh, S.H., mengaku sangat miris melihat nasib para korban. Berangkat dengan iming-iming pekerjaan logistik bergaji fantastis hingga Rp50 juta per bulan, mereka justru berujung di medan perang.

Sindikat lintas negara ini bergerak tanpa batasan usia, memanfaatkan visa turis, dan baru menyodorkan draf kontrak kerja serta pelatihan militer singkat selama sebulan setelah korban menginjakkan kaki di Rusia.

“Niat awal mencari nafkah halal pun berubah menjadi mimpi buruk di luar negeri,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada (14/11/2026).

Peluang Emas yang Tercoreng

Menurut Rahmat, sejatinya banyak lowongan kerja atau jenis pekerjaan di Rusia yang aman dan prospektif jika ditempuh melalui jalur legal. Berdasarkan pengalaman SBPI mencatat, seluruh anggotanya yang bekerja sebagai Awak Kapal Migran di kapal ikan berbendera Rusia, bekerja pada pekerjaan dan upah yang layak.

“Penempatan mereka juga disahkan oleh pemerintah, tercatat dalam SISKOP2MI dan diketahui oleh Perwakilan Indonesia di Rusia,” jelasnya.

Mereka bekerja melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau manning agency resmi yang terdaftar di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kementerian Perhubungan.

Rahmatullah mengingatkan, kejahatan transnasional ini jangan sampai merusak hubungan diplomatik Indonesia dan Rusia. Kasus ini berpotensi mencederai Astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sukses memperkuat kerja sama energi, ekonomi, serta membuka peluang pasar tenaga kerja global lewat program “SMK to Global”.

Sederhanakan Birokrasi, Matikan Jalur Ilegal

Agar program perluasan lapangan kerja internasional berjalan aman, SBPI menuntut KP2MI, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memangkas kerumitan birokrasi penempatan WNI atau CPMI ke luar negeri.

Jika pengurusan dokumen resmi dipermudah dan terintegrasi dengan baik, pencari kerja diyakini tidak akan mudah tergiur oleh tawaran calo ilegal.

Sebagai benteng perlindungan, SBPI merumuskan empat langkah pencegahan ketat bagi masyarakat:

  1. Waspada Modus Visa Turis: Keberangkatan kerja yang sah selalu menggunakan visa kerja resmi. Instruksi menggunakan visa liburan atau ziarah adalah indikator mutlak penempatan ilegal atau bahkan TPPO.
  2. Pastikan Kontrak di Dalam Negeri: Perjanjian Kerja (PK) maupun Perjanjian Kerja Laut (PKL) atau kontrak kerja wajib ditandatangani dan disahkan di Indonesia sebelum berangkat serta tercatat dalam sistem resmi seperti SISKOP2MI. Jangan mau berangkat jika kontrak baru disodorkan di negara tujuan.
  3. Parameter Jelas bagi Awak Kapal: Bagi Pelaut Awak Kapal Migran, harus ada kelengkapan dokumen yang sah yaitu Guarantee Letter dari otoritas pelabuhan dan bekerja di kapal yang terdaftar di Organisasi Maritim Internasional (IMO).
  4. Perketat Pengawasan Imigrasi: Aparat di bandara dan pelabuhan didorong memperketat profiling, khususnya bagi WNI atau CPMI usia produktif yang bepergian dengan visa liburan ke negara-negara konflik atau non-tradisional.

Layanan Legalitas Penempatan ke Rusia

Sebagai langkah solutif, SBPI membuka Posko Layanan Konsultasi Lowongan Kerja Resmi Russia.

“SBPI siap mendampingi masyarakat Calon Pekerja Migran Indonesia yang meragukan resmi atau tidaknya lowongan kerja ke Rusia, kami siap untuk memverifikasi keabsahan agensi dan dokumen persyaratan. Layanan bisa diakses melalui Nomor HP 0813 1754 4079,” komitnya.

Melalui langkah komprehensif ini, SBPI berharap para CPMI dapat memanfaatkan layanan konsultasi agar dapat bekerja secara aman dan legal ke Rusia.

Baca Lainnya

Blak-blakan, Menteri Mukhtarudin Bagikan Nomor HP Pribadi: Laporkan P3MI Nakal Langsung ke Saya!

3 November 2026 - 17:15 WIB

Kepada Menteri P2MI Mukhtarudin, Yosa Ketua IMWU Macau Tuntut Pemerintah Akui 8789 PMI di Macau

3 November 2026 - 16:17 WIB

Yosa Wariyanti Ketua UMWU Macau Sampaikan Tuntutan Kepada Menteri P2MI Mukhtarudin

Memanas: Dialog Pasti Ada Solusi di Hong Kong, Diwarnai Ketegangan Antara Ketua IMWU dan Menteri Hukum

3 November 2026 - 14:17 WIB

Ketua PCI NU Hong Kong Muhamad Ali Sampaikan 6 Poin Aspirasi Pelindungan PMI Kepada 8 Menteri

3 November 2026 - 11:56 WIB

Angkat Tiga Jari: Dedi Kristanto Aktivis Katolik Hong Kong Bongkar Borok Problem PMI di Depan 8 Menteri

2 November 2026 - 17:45 WIB

Trending di Berita